• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

ACTA Akan Daftarkan Class Action Terhadap Ombudsman RI Terkait Kasus Tanah Abang dan PSI

28/03/2018
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan daftarkan Class Action terhadap  Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin depan (2/4/2018). 

Menurut Wakil Ketua ACTA Ade Irvan Pulungan pelaporan tersebut karena Ombudsman telah menerapkan standar ganda dalam memerika laporan yang masuk dari masyarakat.

"Setidaknya ada dua kasus yang menjadi acuan kami untuk menjadi dasar argumentasi gugatan. Pertama terkait laporan dugaan pertemuan Presiden dengan para petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan kedua soal penataan Tanah Abang," katanya di Dunkin Donuts, Menteng, Rabu (29/3/2018).

Dalam pertemuan Presiden dengan PSI, ACTA menilai dasar pelaporan yang dilakukannya sudah kuat karena Istana sebagai pusat pengendalian pelayanan publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis.

"Sayangnya, laporan tersebut ditolak Ombudsman. Alasanya karena ACTA tidak mempunya AD/ART organisasi. Parahnya, Ombudsman mengolok-ngolok kami sebagai pelapor karena tidak menyebut idenditas pelapor," katanya.

Padahal dalam UU Ombudsman, kata Irvan, tidak ada aturan harus mencantumkan terlapor.

"Tindakan Ombudsman ini adalah contoh yang sangat buruk bagi pelayanan publik dimana laporan nyaris ditolak dan pelapor diolok-olok," tambahnya.

Untuk kasus kedua, kata Irvan, soal mal administrasi penataan Tanah Abang. Ombudsman langsung bergerak cepat dan mengumumkan telah terjadi maladministrasi.

"Padahal, kasus Tanah Abang bukan merupakan domain Ombudsman karena tidak menyangkut pelayanan publik sebagimana diatur dalam UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik. Selain itu Pemerintah DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melakukan diskusi sebagaimana dijamin Pasa| 6 ayat (2) huruf : UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," kata pria yang memakai baju putih ini.

Dalam dua kasus tersebut ada perbedaan kasus. Disatu sisi Ombudsman begitu lamban dan terkesan berusaha menolak laporan ACTA Disisi lain Ombudsman BISA begitu agresif mengusut kasus Tanah Abang meski termasuk diskresi yang legal.

"Kami khawatir publik akan menilai Ombudsman hanya tajam terhadap pemerintah DKI jakarta dan tumpul memeriksa laporan terkait Istana," katanya. 

Dalam pelaporan class action, ada tiga tuntutan yaitu, agar Ombudsman dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga Ombudsman dihukum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan penanganan seluruh laporan dan agar Ombudsman meminta maaf kepada rakyat lndoensia secara terbuka. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

DIY Rak Sepatu dari Pralon Bekas

Next Post

BPOM RI Sita 5 Miliar Kosmetik Ilegal

Next Post

BPOM RI Sita 5 Miliar Kosmetik Ilegal

Kasus Prostitusi Online, Pemda Aceh Diminta Tegas Tegakkan Hukum Allah

Pelatihan dan Sertifikasi TKI, Saudi akan Kucurkan 10 Juta US Dolar ke Pemprov NTB

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9076 shares
    Share 3630 Tweet 2269
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4386 shares
    Share 1754 Tweet 1097
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4112 shares
    Share 1645 Tweet 1028
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11678 shares
    Share 4671 Tweet 2920
  • Irish Bella Umumkan Kehamilan Pertama dari Pernikahannya dengan Haldy Sabri

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyoal Kontroversi Hijab UNIQLO: Ketika Model Fashion Bersinggungan dengan Identitas dan Nilai Agama

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Benarkah Kopi Americano Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga