• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

ACTA Akan Daftarkan Class Action Terhadap Ombudsman RI Terkait Kasus Tanah Abang dan PSI

Maret 28, 2018
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan daftarkan Class Action terhadap  Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin depan (2/4/2018). 

Menurut Wakil Ketua ACTA Ade Irvan Pulungan pelaporan tersebut karena Ombudsman telah menerapkan standar ganda dalam memerika laporan yang masuk dari masyarakat.

"Setidaknya ada dua kasus yang menjadi acuan kami untuk menjadi dasar argumentasi gugatan. Pertama terkait laporan dugaan pertemuan Presiden dengan para petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan kedua soal penataan Tanah Abang," katanya di Dunkin Donuts, Menteng, Rabu (29/3/2018).

Dalam pertemuan Presiden dengan PSI, ACTA menilai dasar pelaporan yang dilakukannya sudah kuat karena Istana sebagai pusat pengendalian pelayanan publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis.

"Sayangnya, laporan tersebut ditolak Ombudsman. Alasanya karena ACTA tidak mempunya AD/ART organisasi. Parahnya, Ombudsman mengolok-ngolok kami sebagai pelapor karena tidak menyebut idenditas pelapor," katanya.

Padahal dalam UU Ombudsman, kata Irvan, tidak ada aturan harus mencantumkan terlapor.

"Tindakan Ombudsman ini adalah contoh yang sangat buruk bagi pelayanan publik dimana laporan nyaris ditolak dan pelapor diolok-olok," tambahnya.

Untuk kasus kedua, kata Irvan, soal mal administrasi penataan Tanah Abang. Ombudsman langsung bergerak cepat dan mengumumkan telah terjadi maladministrasi.

"Padahal, kasus Tanah Abang bukan merupakan domain Ombudsman karena tidak menyangkut pelayanan publik sebagimana diatur dalam UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik. Selain itu Pemerintah DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melakukan diskusi sebagaimana dijamin Pasa| 6 ayat (2) huruf : UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," kata pria yang memakai baju putih ini.

Dalam dua kasus tersebut ada perbedaan kasus. Disatu sisi Ombudsman begitu lamban dan terkesan berusaha menolak laporan ACTA Disisi lain Ombudsman BISA begitu agresif mengusut kasus Tanah Abang meski termasuk diskresi yang legal.

"Kami khawatir publik akan menilai Ombudsman hanya tajam terhadap pemerintah DKI jakarta dan tumpul memeriksa laporan terkait Istana," katanya. 

Dalam pelaporan class action, ada tiga tuntutan yaitu, agar Ombudsman dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga Ombudsman dihukum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan penanganan seluruh laporan dan agar Ombudsman meminta maaf kepada rakyat lndoensia secara terbuka. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

DIY Rak Sepatu dari Pralon Bekas

Next Post

BPOM RI Sita 5 Miliar Kosmetik Ilegal

Next Post

BPOM RI Sita 5 Miliar Kosmetik Ilegal

Kasus Prostitusi Online, Pemda Aceh Diminta Tegas Tegakkan Hukum Allah

Pelatihan dan Sertifikasi TKI, Saudi akan Kucurkan 10 Juta US Dolar ke Pemprov NTB

  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Anna Mahmudah Terpilih Sebagai Ketua Baru Salimah Kota Blitar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5148 shares
    Share 2059 Tweet 1287
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3220 shares
    Share 1288 Tweet 805
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7650 shares
    Share 3060 Tweet 1913
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga