• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aas Terus Keliling Jajakan Sayur, Supaya Dapur Tetap Mengebul

21/02/2021
in Berita
Aas Terus Keliling Jajakan Sayur, Supaya Dapur Tetap Mengebul

Aas Terus Keliling Jajakan Sayur, Supaya Dapur Tetap Mengebul

74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Lima tahun lebih Aas (47) berkeliling menjajakan sayur, mulai dari pikulan hingga kini menggunakan sepeda. Ia keluar rumah sejak pukul 7 pagi hingga pulang pukul 11 siang, kemudian kembali keluar selepas magrib hingga pukul 9 malam. Karena di jam-jam itulah biasanya setiap keluarga membutuhkan sayur untuk memasak.

Untuk mendapatkan stok sayur, biasanya ia akan bangun pukul 3 pagi untuk berbelanja di Pasar Babelan. Di hari Ahad baru Aas sempatkan untuk beristirahat total dari kesehariannya. Rata-rata penghasilan bersih warga Kampung Pangkalan, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi ini bisa mencapai sekitar Rp1 juta – Rp1,5 juta per bulannya.

Nenek dengan dua cucu ini berjualan sayur karena tuntutan ekonomi selepas suaminya berhenti bekerja. Saat ini suaminya bekerja sebagai penggembala kambing saja dan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka Aas dengan tenaga yang ada, berusaha semaksimal mungkin agar dapur tetap mengebul.

Di masa pandemi ini berjualan di perumahan dirasakannya agak sulit karena tidak bisa berjualan langsung ke rumah-rumah warga seperti biasa. Karenanya, ia hanya berpasrah kepada Yang Maha Kuasa agar pandemi ini segera hilang agar dapat kembali berjualan seperti biasa.

Dalam hal permodalan juga, Aas memiliki modal yang sangat minim karena harus berutang di lapak. Pastinya harga beli pun jadi lebih tinggi karena barang yang dibelinya tidak secara kontan. Selain itu, ia juga memiliki utang di bank konvensional, yang setiap hari harus disetor.

“Ya karena enggak ada solusi, ngutang ke tetangga, saudara pada kagak punya duit. Jadi saya pinjam ke rentenir,” jelas Aas pada Jumat (22/2) silam. Selain itu beliau menambahkan bahwa pinjaman itu selain sangat memberatkan karena harus setor setiap hari juga membuat beliau jadi sulit untuk menyisihkan uangnya untuk ditabung.

Untuk mendukung ikhtiar Aas, Global Wakaf – ACT memberikan bantuan Wakaf Modal Usaha Mikro Indonesia (UMI) untuknya. Melalui wakaf terbaik para dermawan, ia kini memilki modal lagi untuk mengembangkan usahanya yang kini sulit berjalan.

“Harapan kami selain dapat membantu Ibu Aas dalam permodalan, juga bantuan ini dapat membebaskan Ibu Aas dari jeratan riba. Sehingga ke depannya Ibu Aas tak merasa kesulitan karena bunga yang mencekik,” kata Wahyu Nur Alim dari Tim Global Wakaf – ACT.

Wahyu pun berharap, para dermawan dapat berpartisipasi dalam program ini sehingga para pelaku usaha kecil seperti yang ada Aas bisa menjalankan usahanya dengan lebih lancar dan tentunya lebih berkah. ”Kami sekaligus mengajak juga kepada para dermawan untuk membantu para pelaku usaha yang saat ini sedang kesulitan karena kendala permodalan. Melalui bantuan para dermawan sekalian di program Wakaf Modal UMI, mudah-mudahan kita bisa membantu meringankan beban mereka,” harap Wahyu. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

15 Herbal Penurun Kolesterol

Next Post

Diskusi Komisi Kumdang MUI Soroti Kedudukan SKB 3 Menteri Soal Seragam

Next Post
Diskusi Komisi Kumdang MUI Soroti Kedudukan SKB 3 Menteri Soal Seragam

Diskusi Komisi Kumdang MUI Soroti Kedudukan SKB 3 Menteri Soal Seragam

Pakistan Sebut RUU Anti Muslim Prancis Diskriminatif

Pakistan Sebut RUU Anti Muslim Prancis Diskriminatif

AS Tekan China Terkait Hak Muslim Uyghur dengan RUU Perdagangan Baru

AS Tekan China Terkait Hak Muslim Uyghur dengan RUU Perdagangan Baru

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1904 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3512 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11170 shares
    Share 4468 Tweet 2793
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5005 shares
    Share 2002 Tweet 1251
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga