JUAL BELI merupakan hal lazim. Ada penjual, pembeli, barang, harga, dan ijab qabul. Masalahnya tidak semua orang mudah dalam kesepakatan harga.
Kadang kita tidak adil dalam berjual beli. Kalau dengan pemodal besar, kita mudah-mudah saja. Tapi dengan yang kecil, justru menjadi sebaliknya: tawar habis!
Ketika kita belanja ke mal, kita cenderung setuju saja dengan harga yang sudah ditetapkan. Karena di situ memang tidak ada tawar menawar.
Seolah kita terbawa dengan suasana. Seperti, tempat jualan yang nyaman, pelayan yang rapi dan menarik, serta rasa gengsi dengan tempat jual belinya.
Namun akan berbeda ketika kita ke pasar tradisional. Biasanya, di tempat itu tidak ada bandrol harga, penjualnya juga tidak rapi apalagi berusaha untuk tampil menarik, begitu pun dengan gengsi.
Meski harganya sama, produknya sama, mereknya sama dengan yang di mal; kita bersikap berbeda ketika di pasar tradisional.
Seolah rasanya tidak ikhlas kalau nggak menawar. Bahkan kalau pun akhirnya harga diturunkan, kita masih ‘optimis’ kalau harga bisa lebih murah lagi. Meskipun butuh waktu dan emosi.
Padahal, kita menyadari bahwa yang di pasar tradisional itu pedagang dengan modal pas-pasan. Dan umumnya mereka muslim. Sementara yang di mal sebaliknya.
Begitu pun ketika kita berstransaksi jasa. Ketika kita menumpang taksi, kita lebih cenderung membayar dengan pembulatan lebih besar dari argo yang tertera.
Tapi ketika menumpang mikrolet, ojek pengkolan, bajai, becak; kita menjadi sosok yang berbeda. Kita akan tawar habis agar harga yang ditawarkan bisa lebih murah lagi.
Padahal, kita juga menyadari bahwa mereka tergolong ekonomi bawah dan umumnya muslim. Sementara pebisnis taksi boleh jadi sebaliknya.
Kenapa seolah kita menjadi begitu rela uang kita diterima oleh mereka yang pebisnis kaya dan kemungkinan non muslim pula, daripada oleh pebisnis ala kadarnya yang muslim.
Keberpihakan terhadap muslim atau tidak memang tidak menjadi syarat sahnya muamalah. Tapi, bukankah kalau sesama muslim kita juga tanpa sengaja membantu ekonomi saudara kita.
Kalau mereka dapat untung besar, mereka juga akan membayar zakat, infak, dan sedekah. Dan maslahatnya akan kembali ke kita lagi.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya (utang).” (HR. Bukhari)
Boleh jadi, ketika kita memudahkan dalam berjual beli dengan saudara kita sesama muslim, Allah mencatat kemudahan itu sebagai sedekah dan ta’awun kita. Dan hal itu bernilai pahala. [Mh]