TAAT istri pada suami menjadi wajib selama tidak dalam maksiat kepada Allah. Taatilah suami meskipun terasa berat.
Dalam Kitab Syarah ‘Uqud al-Lijain fi Bayani Huquq al-Zawjain (Hak dan Kewajiban Suami Istri) karya Syaikh Nawawi Al-Bantani, disebutkan sebuah kisah wanita solihah yang taat pada suami.
Kisah itu terjadi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup. Dan, mendapatkan komentar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Suatu hari, sebelum berangkat pergi berjihad, seorang suami berpesan ke istrinya: sebelum aku pulang, jangan pergi kemana pun atau meninggalkan rumah ini.
Hari-hari pun berlalu. Hingga suatu kali, ada seorang utusan dari ibu si istri datang. Ia mengabarkan kalau ibunya sedang sakit parah. Sang utusan berharap agar istri solehah itu mau menjenguk ibunya.
Tapi, sambil menangis, wanita solehah itu menolak pergi menjenguk ibunya yang sakit. Alasannya karena tidak mendapatkan izin dari suaminya.
Beberapa hari pun berlalu. Sang utusan datang lagi. Ia mengabarkan kalau ibu si wanita solehah itu sudah meninggal dunia.
Sang utusan itu berharap agar wanita solehah itu menemui jasad ibunya untuk yang terakhir kalinya sebelum dimakamkan.
Tapi, sambil menangis, wanita solehah itu tetap menolak pergi. Alasannya karena tidak mendapatkan izin dari suaminya.
Karena kesal, utusan itu melaporkan kejadian yang tidak mengenakkan itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Namun, justru Rasulullah menjelaskan hal yang sebaliknya. “Beruntungnya ibu yang wafat itu karena memiliki putri yang solehah. Karena kesolehan putrinya itu, seluruh dosanya diampuni Allah subhanahu wata’ala,” seperti itu kira-kira yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
**
Ketaatan seorang istri adalah kepada suaminya, selama perintahnya tidak bermaksiat kepada Allah.
Ketaatan pada suami harus lebih utama dari yang lain, termasuk terhadap ayah ibunya. Dan ayah ibu mestinya juga menyadari bahwa setelah menikah, seorang wanita berpindah perwaliannya pada suami, bukan lagi pada ayah dan ibu.
Syariat Islam ini harus didukung penuh oleh ayah dan ibu. Karena dengan begitulah, keduanya telah mewariskan kebaikan dan keberkahan pada anak dan cucunya. [Mh]





