USTAZ, saya habis menonton video ceramah, di situ dijelaskan tentang hadis tambahan uang belanja bagi istri. Ada riwayat yang isinya: barangsiapa melebihkan uang belanja untuk keluarganya pada hari asyura, maka rezekinya akan semakin lancar selama setahun. Apakah benar ini ada riwayatnya?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hadis tersebut dhaif, tapi banyak jalurnya sehingga terangkat menjadi KUAT.
Hadisnya berbunyi:
مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ فِي سَائِرِ سَنَتِهِ
Siapa yang melapangkan belanja keluarganya pada hari Asyura maka Allah akan lapangkan rezekinya di sepanjang tahun.
(HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no. 3513)
Baca Juga: 5 Tips Atur Keuangan Pasangan Suami Istri
Hadis Tambahan Uang Belanja Bagi Istri
Imam Al Baihaqiy menyebutkan Hadis ini beragam jalur ada yang dari Abdullah bin Mas’ud, Abu Hurairah, Abu Sa’id Al Khudriy, dan Jabir.
Semua sanadnya DHAIF, tapi satu sama lain jika dikumpulkan saling MENGUATKAN. (Imam Al ‘Ajluniy, Kasyful Khafa, 2/341)
Imam As Sakhawiy Rahimahullah juga mengatakan:
إن أسانيده كلها ضعيفة، ولكن إذا ضم بعضها إلى بعض أفاد قوة
Semua sanadnya DHA’IF (lemah) tetapi jika dikumpulkan satu sama lain menjadi KUAT.
(Al Maqashid Al Hasanah, 1/674)
Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah meriwayatkan dari Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu:
مَنْ وَسَّعَ عَلَى اهلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ فِي سَائِرِ سَنَتِهِ
Siapa yang melapangkan belanja keluarganya di hari Asyura Allah akan lapangkan rezeki dia sepanjang tahun.
Lalu, Imam Yahya bin Sa’id al Qaththan berkata:
جربنا ذلك فوجدناه حقا
Kami praktikkan hal itu dan kami dapati itu benar-benar terbukti! (Al Istidzkar, 3/331)
Imam Sufyan bin ‘Uyainah, seorang ulama fiqih dan hadits, salah satu gurunya Imam asy Syafi’i, Beliau berkata:
جربناه منذ خمسين سنة، أو ستين سنة، فما رأينا إلا خيرًا.
Kami praktikkan hadis ini sejak 50 atau 60 tahun yang lalu, dan tidaklah kami lihat kecuali kebaikan.
(Kasysyaaf al Qinaa’, 2/339)
Dalam Al Furu’-nya Imam Ibnu Muflih Rahimahullah:
قَالَ جَابِرٌ: جَرَّبْنَاهُ فَوَجَدْنَاهُ كَذَلِكَ. وَقَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ مِثْلَهُ, وَقَالَ شُعْبَةُ مِثْلَهُ.
قَالَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ: جَرَّبْنَا ذَلِكَ فَوَجَدْنَاهُ حَقًّا
Berkata Jabir: “Kami mencobanya dan hasilnya memang seperti itu.” Abuz Zubeir juga mengatakan hal yang sama. Begitu pula Syu’bah.
(Al Furu’, 5/93).
Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, tak ada salahnya untuk menambah uang belanja istri jika ada kemampuan. Semoga istri senang, keluarga bahagia.[ind]