ADA batas yang boleh dilewati selama tidak merugikan orang lain. Ada pula batas yang tidak boleh dilewati.
Dalam aturan lalu lintas, orang mengenal adanya garis putus-putus dan garis tebal yang tidak putus. Dua aturan tentang garis di jalan raya ini tentu ada maknanya.
Garis putus-putus artinya batas jalur antar kendaraan yang boleh dilewati jika tidak merugikan kendaraan lain. Sementara yang tidak putus-putus menandakan bahwa kendaraan harus tetap dalam jalur yang dilalui.
Begitu pun dalam hidup ini. Masing-masing orang punya jalurnya sendiri-sendiri. Selama tidak merugikan yang lain, orang boleh melakukan apa saja. Dan tentunya tidak melanggar hak Allah.
Misalnya, orang boleh berbuat apa saja terhadap hartanya. Mau dibelanjakan, silahkan. Mau disimpan, silahkan. Mau disedekahkan atau dibagi-bagikan ke orang lain pun, tak masalah. Selama tidak merugikan orang lain.
Tapi jika ada hak orang lain, maka tidak boleh dilewati atau dilanggar. Karena itulah jual beli harus dilakukan atas saling ridha atau ijab qabul.
Tidak boleh ada manipulasi atau kecurangan, tidak boleh ada yang dirugikan. Saat itulah harta yang sebelumnya milik orang lain akan menjadi halal untuk dimiliki. Dan di situ pula ada keberkahan.
Begitu pun ketika seorang pria ingin ‘menghalalkan’ wanita yang bukan mahram. Ia harus melamarnya, dan akhirnya menikahinya dengan ‘serah terima’ kepada wali.
Biasanya ketika melamar, calon pengantin pria akan menanyakan kepada wali apakah sudah ada orang lain yang sedang melakukan lamaran. Jika tidak, itu pertanda ‘garis’nya putus-putus atau boleh ditindaklanjuti selama saling ridha.
Namun begitu, meskipun garisnya sudah putus-putus, tidak boleh kendaraan berada terus di atas garis. Harus segera memilih, apakah di jalur sebelumnya atau pindah ke jalur yang dituju.
Ketika seseorang sudah melamar seorang wanita, ia harus segera beranjak ke tahap selanjutnya yaitu pernikahan. Dan tidak boleh lamaran menggantung tanpa ada fase pernikahan.
Begitu pula ketika pernikahan akan menuju perpisahan. Harus ada kejelasan tentang perpisahan dan tidak menggantung antara tetap bersama atau pisah. Masing-masing ada kepastian hukumnya.
Inilah di antara jalur-jalur kehidupan. Ada jalur yang dibatasi dengan garis putus-putus, dan ada yang dibatasi garis utuh.
Jangan coba-coba dilanggar. Dampaknya bukan hanya sekadar pelanggaran hukum yang artinya berdosa, tapi juga bisa menimbulkan bahaya yang merusak diri dan kehidupan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Yang halal itu jelas. Yang haram (juga) jelas. Dan di antara keduanya ada perkara yang subhat…” (HR. Bukhari dan Muslim) [Mh]