• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasihat

Garis Putus-putus Kehidupan

Oktober 19, 2022
in Nasihat
Garis Putus-putus Kehidupan

Ilustrasi, foto: blog.csiro.au

85
SHARES
656
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA batas yang boleh dilewati selama tidak merugikan orang lain. Ada pula batas yang tidak boleh dilewati.

Dalam aturan lalu lintas, orang mengenal adanya garis putus-putus dan garis tebal yang tidak putus. Dua aturan tentang garis di jalan raya ini tentu ada maknanya.

Garis putus-putus artinya batas jalur antar kendaraan yang boleh dilewati jika tidak merugikan kendaraan lain. Sementara yang tidak putus-putus menandakan bahwa kendaraan harus tetap dalam jalur yang dilalui.

Begitu pun dalam hidup ini. Masing-masing orang punya jalurnya sendiri-sendiri. Selama tidak merugikan yang lain, orang boleh melakukan apa saja. Dan tentunya tidak melanggar hak Allah.

Misalnya, orang boleh berbuat apa saja terhadap hartanya. Mau dibelanjakan, silahkan. Mau disimpan, silahkan. Mau disedekahkan atau dibagi-bagikan ke orang lain pun, tak masalah. Selama tidak merugikan orang lain.

Tapi jika ada hak orang lain, maka tidak boleh dilewati atau dilanggar. Karena itulah jual beli harus dilakukan atas saling ridha atau ijab qabul.

Tidak boleh ada manipulasi atau kecurangan, tidak boleh ada yang dirugikan. Saat itulah harta yang sebelumnya milik orang lain akan menjadi halal untuk dimiliki. Dan di situ pula ada keberkahan.

Begitu pun ketika seorang pria ingin ‘menghalalkan’ wanita yang bukan mahram. Ia harus melamarnya, dan akhirnya menikahinya dengan ‘serah terima’ kepada wali.

Biasanya ketika melamar, calon pengantin pria akan menanyakan kepada wali apakah sudah ada orang lain yang sedang melakukan lamaran. Jika tidak, itu pertanda ‘garis’nya putus-putus atau boleh ditindaklanjuti selama saling ridha.

Namun begitu, meskipun garisnya sudah putus-putus, tidak boleh kendaraan berada terus di atas garis. Harus segera memilih, apakah di jalur sebelumnya atau pindah ke jalur yang dituju.

Ketika seseorang sudah melamar seorang wanita, ia harus segera beranjak ke tahap selanjutnya yaitu pernikahan. Dan tidak boleh lamaran menggantung tanpa ada fase pernikahan.

Begitu pula ketika pernikahan akan menuju perpisahan. Harus ada kejelasan tentang perpisahan dan tidak menggantung antara tetap bersama atau pisah. Masing-masing ada kepastian hukumnya.

Inilah di antara jalur-jalur kehidupan. Ada jalur yang dibatasi dengan garis putus-putus, dan ada yang dibatasi garis utuh.

Jangan coba-coba dilanggar. Dampaknya bukan hanya sekadar pelanggaran hukum yang artinya berdosa, tapi juga bisa menimbulkan bahaya yang merusak diri dan kehidupan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Yang halal itu jelas. Yang haram (juga) jelas. Dan di antara keduanya ada perkara yang subhat…” (HR. Bukhari dan Muslim) [Mh]

 

 

Tags: Garis Putus-putus Kehidupan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Universitas Muhammadiyah Surakarta Buka Cabang di Korea Selatan, Nama Seoul jadi Trending

Next Post

Gelisah karena Tidak Bisa Membayar Utang

Next Post
Gelisah karena tidak bisa membayar utang

Gelisah karena Tidak Bisa Membayar Utang

Kabar gembira untuk maryam

Abu Darda Memosisikan ilmu sangat Tinggi

19 Cara Komunikasi Efektif di Rumah Kita

19 Cara Komunikasi Efektif di Rumah Kita

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7622 shares
    Share 3049 Tweet 1906
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Inginkah Masuk Surga?

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5129 shares
    Share 2052 Tweet 1282
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga