• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasihat

Garis Putus-putus Kehidupan

19/10/2022
in Nasihat
Garis Putus-putus Kehidupan

Ilustrasi, foto: blog.csiro.au

88
SHARES
674
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA batas yang boleh dilewati selama tidak merugikan orang lain. Ada pula batas yang tidak boleh dilewati.

Dalam aturan lalu lintas, orang mengenal adanya garis putus-putus dan garis tebal yang tidak putus. Dua aturan tentang garis di jalan raya ini tentu ada maknanya.

Garis putus-putus artinya batas jalur antar kendaraan yang boleh dilewati jika tidak merugikan kendaraan lain. Sementara yang tidak putus-putus menandakan bahwa kendaraan harus tetap dalam jalur yang dilalui.

Begitu pun dalam hidup ini. Masing-masing orang punya jalurnya sendiri-sendiri. Selama tidak merugikan yang lain, orang boleh melakukan apa saja. Dan tentunya tidak melanggar hak Allah.

Misalnya, orang boleh berbuat apa saja terhadap hartanya. Mau dibelanjakan, silahkan. Mau disimpan, silahkan. Mau disedekahkan atau dibagi-bagikan ke orang lain pun, tak masalah. Selama tidak merugikan orang lain.

Tapi jika ada hak orang lain, maka tidak boleh dilewati atau dilanggar. Karena itulah jual beli harus dilakukan atas saling ridha atau ijab qabul.

Tidak boleh ada manipulasi atau kecurangan, tidak boleh ada yang dirugikan. Saat itulah harta yang sebelumnya milik orang lain akan menjadi halal untuk dimiliki. Dan di situ pula ada keberkahan.

Begitu pun ketika seorang pria ingin ‘menghalalkan’ wanita yang bukan mahram. Ia harus melamarnya, dan akhirnya menikahinya dengan ‘serah terima’ kepada wali.

Biasanya ketika melamar, calon pengantin pria akan menanyakan kepada wali apakah sudah ada orang lain yang sedang melakukan lamaran. Jika tidak, itu pertanda ‘garis’nya putus-putus atau boleh ditindaklanjuti selama saling ridha.

Namun begitu, meskipun garisnya sudah putus-putus, tidak boleh kendaraan berada terus di atas garis. Harus segera memilih, apakah di jalur sebelumnya atau pindah ke jalur yang dituju.

Ketika seseorang sudah melamar seorang wanita, ia harus segera beranjak ke tahap selanjutnya yaitu pernikahan. Dan tidak boleh lamaran menggantung tanpa ada fase pernikahan.

Begitu pula ketika pernikahan akan menuju perpisahan. Harus ada kejelasan tentang perpisahan dan tidak menggantung antara tetap bersama atau pisah. Masing-masing ada kepastian hukumnya.

Inilah di antara jalur-jalur kehidupan. Ada jalur yang dibatasi dengan garis putus-putus, dan ada yang dibatasi garis utuh.

Jangan coba-coba dilanggar. Dampaknya bukan hanya sekadar pelanggaran hukum yang artinya berdosa, tapi juga bisa menimbulkan bahaya yang merusak diri dan kehidupan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Yang halal itu jelas. Yang haram (juga) jelas. Dan di antara keduanya ada perkara yang subhat…” (HR. Bukhari dan Muslim) [Mh]

 

 

Tags: Garis Putus-putus Kehidupan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Universitas Muhammadiyah Surakarta Buka Cabang di Korea Selatan, Nama Seoul jadi Trending

Next Post

Gelisah karena Tidak Bisa Membayar Utang

Next Post
Gelisah karena tidak bisa membayar utang

Gelisah karena Tidak Bisa Membayar Utang

Kabar gembira untuk maryam

Abu Darda Memosisikan ilmu sangat Tinggi

Lokasi sumber fitnah akhir zaman

Ini Lokasi Sumber Fitnah Akhir Zaman yang Ditunjukkan Rasulullah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8223 shares
    Share 3289 Tweet 2056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3682 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2193 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2052 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4214 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11254 shares
    Share 4502 Tweet 2814
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga