• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Kasus Pemalsuan Identitas Perempuan Mengaku sebagai Laki-laki

23/06/2022
in Hukum, Konsultasi
Cara Mengatasi Kelemahan Jiwa

Cara Mengatasi Kelemahan Jiwa (ilustrasi: pixabay)

96
SHARES
735
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KASUS pemalsuan identitas yaitu dalam kasus seorang perempuan yang mengaku sebagai laki-laki, memiliki banyak gelar akademik, berprofesi sebagai dokter. Ia lalu menikahi seorang perempuan.

Praktisi hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana.

Hal orang tersebut melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pasal sebagai berikut.

Pasal 263 KUHP

(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau

menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Palsukan Identitas Perempuan, Kedua Mempelai ini Jadi Tersangka

Kasus Pemalsuan Identitas Perempuan Mengaku sebagai Laki-laki

Pasal 264 KUHP

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila dilakukan terhadap:

1. akta-akta otentik;

2. surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

3. surat sero atau utang atau sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;

4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam nomor 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;

5. surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak asli atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak dipalsukan, bila pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP

(1) Barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,

dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akte tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 378 KUHP

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,

menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk.

Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan demikian, menurut Rosalita, perlu dilihat secara cermat perbuatan apa yang dilakukan oleh pelaku.

“Apakah pelaku membuat ijazah palsu atau KTP palsu dan menggunakannya seolah-olah dokumen tersebut benar sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain,” ujarnya kepada ChanelMuslim.com, Kamis (23/6/2022).

Atau pelaku dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongannya telah meyakinkan korban untuk menyerahkan barang yang menguntungkan pelaku, sehingga dapat dikatakan sebagai tindak pidana penipuan.[ind]

Tags: Kasus Pemalsuan Identitas Perempuan Mengaku sebagai Laki-laki
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LAZ Al Azhar dan YBM PLN Gelar FGD

Next Post

DIY Face Mist Mentimun untu Mencerahkan

Next Post
DIY Face Mist Mentimun untu Mencerahkan

DIY Face Mist Mentimun untu Mencerahkan

Tutorial Hijab Pashmina Plisket Layering

Tutorial Hijab Pashmina Plisket Layering

Atas Nama Kebaikan Rumah Tangga

Inilah Rahasia Pernikahanku Selama 24 Tahun

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8258 shares
    Share 3303 Tweet 2065
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3704 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2070 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4234 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3310 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11277 shares
    Share 4511 Tweet 2819
  • Transportasi Umum Gratis di Jakarta pada 24 April 2026 untuk Peringati Hari Transportasi Nasional

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4554 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga