KISAH Khansa binti Khidzam menunjukkan bagaimana Rasulullah SAW memberikan perhatian besar terhadap hak seorang perempuan dalam menentukan pasangan hidupnya. Peristiwa yang dialaminya juga menjadi bukti bahwa Islam sejak awal telah mengajarkan pentingnya kerelaan dalam sebuah pernikahan.
Khansa binti Khidzam berasal dari kalangan Anshar di Madinah. Dalam beberapa riwayat sahih disebutkan bahwa ia adalah seorang perempuan yang pernah menikah sebelumnya, kemudian menjadi janda. Setelah itu, ayahnya, Khidzam, menikahkannya kembali dengan seorang laki-laki tanpa meminta persetujuannya terlebih dahulu.
Khansa merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Ia tidak menentang pernikahan sebagai syariat, tetapi merasa bahwa dirinya memiliki hak untuk menentukan apakah ia menerima atau menolak calon suami yang dipilihkan ayahnya. Dengan keberanian yang dilandasi keyakinan kepada keadilan Islam, ia mendatangi Rasulullah SAW untuk menyampaikan persoalannya.
Baca Juga: Kisah Mengharukan Maimunah binti Sa’ad yang Mengabdikan Hidupnya untuk Ilmu dan Pelayanan Umat
Khansa binti Khidzam, Shahabiyah yang Mengajarkan Arti Persetujuan dalam Pernikahan
Rasulullah SAW mendengarkan penjelasan Khansa dengan penuh perhatian. Setelah mengetahui bahwa pernikahan itu berlangsung tanpa persetujuannya, beliau memutuskan untuk membatalkan pernikahan tersebut. Keputusan ini menjadi pelajaran besar bahwa seorang perempuan, khususnya yang pernah menikah, memiliki hak penuh untuk memberikan persetujuan terhadap pernikahannya.
Riwayat ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Khansa binti Khidzam mengadukan tindakan ayahnya yang menikahkannya tanpa kerelaannya, lalu Rasulullah SAW membatalkan pernikahan tersebut.
Kisah ini memiliki makna yang sangat luas. Islam tidak memandang perempuan sebagai objek yang dapat dipaksa menerima keputusan orang lain dalam urusan rumah tangga. Sebaliknya, Rasulullah SAW menegaskan bahwa pernikahan harus dibangun di atas kerelaan kedua belah pihak agar tercipta keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Para ulama fikih menjadikan kisah Khansa sebagai salah satu dalil penting dalam pembahasan hak perempuan untuk menerima atau menolak lamaran. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa perempuan yang pernah menikah tidak boleh dipaksa menikah kembali tanpa izinnya. Bahkan terhadap perempuan yang belum pernah menikah sekalipun, Rasulullah SAW menganjurkan agar walinya meminta persetujuan terlebih dahulu.
Selain mengajarkan hak perempuan, kisah Khansa juga memperlihatkan akhlak Rasulullah SAW sebagai pemimpin yang adil. Beliau tidak langsung membela pihak ayah hanya karena kedudukannya sebagai wali. Sebaliknya, beliau mendengarkan kedua sisi persoalan dan memberikan keputusan berdasarkan keadilan serta syariat Allah.
Keberanian Khansa mendatangi Rasulullah juga menjadi teladan bagi umat Islam. Ia menyampaikan persoalan dengan cara yang santun, tanpa mencela ayahnya, tetapi tetap memperjuangkan hak yang telah diberikan Allah kepadanya. Sikap seperti ini menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran dapat dilakukan dengan adab yang baik.
Hingga kini, kisah Khansa binti Khidzam masih sering dikutip dalam kajian-kajian fikih keluarga dan pernikahan Islam. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa rumah tangga yang kokoh tidak dibangun di atas paksaan, melainkan atas dasar kerelaan, penghormatan, dan tanggung jawab bersama.
Melalui kisah singkatnya, Khansa binti Khidzam telah meninggalkan warisan yang sangat berharga bagi umat Islam. Ia mengajarkan bahwa menjaga hak seseorang merupakan bagian dari ajaran Islam, dan bahwa Rasulullah SAW selalu menegakkan keadilan tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan. [DW]
Sumber: Ensiklopedia Nabi Muhammad SAW di antara Para Shahabiyah. Ichwan Fauzi. Lentera Abadi: 2020.





