ChanelMuslim.com – Wali Anak Hasil Zina, oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Ustaz, saya mau tanya, bagaimana hukumnya kalau ada anak lahir di luar pernikahan. Baru beberapa tahun kemudian ibu bapaknya menikah, siapa yang akan menjadi wali nikahnya anak tersebut. Apakah wali hakim atau bapak kandungnya?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Baca Juga: Zina Walau Sama-Sama Ridha dan Suka Tetap Haram
Wali Anak Hasil Zina
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:
Saya akan jawab secara ringkas, bahwa sebagai berikut.
Wali adalah salah satu rukun nikah, tanpa wali nikah tidak sah. Ini pandangan mayoritas ulama, kecuali menurut Abu Hanifah.
Nabi ﷺ bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل
Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya itu batil (diulang 3x). 1)
Anak yang dilahirkan dari perzinahan, maka ayah biologisnya tidak menjadi nasabnya sebab pada hakikatnya dia tanpa ayah, namun dia dinasabkan kepada ibunya, sebagaimana ‘Isa bin Maryam yang lahir tanpa ayah, sesuai kehendak Allah ﷺ.
Imam Ibnu Rusyd Rahimahullan mengatakan:
واتفق الجمهور على أن أولاد الزنا لا يلحقون بآبائهم إلا في الجاهلية
Mayoritas ulama sepakat bahwa anak-anak zina tidaklah disandarkan kepada ayah-ayah mereka, kecuali yang terjadi pada masa jahiliyah. 2)
Dengan demikian, ayahnya pun tidak bisa menjadi walinya jika anak itu (jika dia wanita) menikah.
Jika tidak ada wali, maka yang menjadi walinya adalah penguasa. Sesuai hadits berikut:
اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. 3)
Penguasa itulah wali hakim, yakni petugas/pejabat yang ditunjuk oleh negara yakni KUA (Kantor Urusan Agama), di negeri kita adalah penghulu.
Demikian. Wallahu A’lam.
[1]HR. At Tirmidzi No. 1102, katanya: hasan, Ibnu majah No. 1879, Al Hakim No. 2706, katanya: shahih sesuai syarat Al Bukhari-Muslim, Ahmad No. 24417
[2] Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 2/358
[3] HR. Ahmad No. 25326, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad ahmad, 42/200
[ind]