• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dukung UU JPH, MUI Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi

Februari 15, 2020
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia hari ini secara resmi meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi MUI (LSP MUI). Terbentuknya LSP MUI ini sebagai implementasi terhadap Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di dalam Undang-undang tersebut, wewenang MUI ada tiga, pertama pemberi fatwa halal, kemudian sertifikasi auditor, dan ketiga sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Khusus wewenang pertama dan kedua, merupakan wewenang penuh MUI. Wewenang pemberi fatwa halal sudah ada pada Komisi Fatwa MUI, sementara wewenang sebagai pemberi sertifikasi auditor/penyelia halal di bawah LSP MUI.  

Direktur LSP MUI, Aminuddin Ya’qub menyampaikan, peluncuran LSP MUI ini adalah bentuk tanggung jawab MUI berupa "himayatul ummah" (pelayan umat) dimana MUI dituntut dapat berperan secara aktual sesuai dengan kondisi terkini. 

"Salah satu tuntutan terkini atas peran MUI dalam melaksanakan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah MUI harus mampu memberikan standardidasi kepada auditor Halal yang memegang peran kunci dalam proses sertifikasi halal,” katanya di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Kamis (13/02). 

Amin menambahkan, LSP MUI merupakan gabungan dari LSP LPPOM MUI dan LSP DSN MUI yang sebelumnya sudah berjalan. Hal ini menyusul peraturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang tidak membolehkan sebuah organisasi memiliki dua atau lebih lembaga sertifikasi. Tugas LSP MUI ada dua, yaitu sebagai pemberi sertifikasi auditor (penyelia) halal dan pemberi sertifikasi pengawas syariah (DPS). 

Amin juga menyampaikan, sertifikasi oleh LSP MUI ini bukan sertifikasi pelatihan, namun sertifikasi profesi yang diakui secara nasional dan dikeluarkan BNSP. Bentuk sertifikasi ini di dalamnya ada lambang garuda Indonesia, barcode, nomor khusus, serta nomor registrasinya. Sertifikasi MUI untuk pelatihan auditor halal dikeluarkan oleh Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) LPPOM MUI dan pengawas Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Institute (DSN MUI Institute). 

"Sertifikat ini adalah sertifikat kompetensi, bukan sertifikat pelatihan. Jadi ada sertifikat kompetensi, ada sertifikat pelatihan. Ini bukan sertifikat pelatihan tapi sertifikat kompetensi, dan ini diakui oleh negara karena mengacu pada SKKNI dari Kementerian Tenaga Kerja," imbuhnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur LSP MUI yang lain, Abdul Wahid mengatakan, peleburan dua LSP menjadi LSP MUI ini menguatkan apa yang sebelumnya sudah dikerjakan oleh dua LSP di MUI. 

"Sekarang ini semua auditor itu harus tersertifikasi. Kita sebelumnya sudah jalan, tapi dengan LSP MUI ini lebih kuat lagi karena disebutkan di dalam Undang-undang adalah auditor halal harus bersertifikasi MUI, LSP MUI yang menjalankan sertifikasi auditor," katanya. 

Dengan terbentuknya LSP MUI ini, ujar Wahid, per hari ini LSP MUI mulai menjalankan mandat dari BNSP untuk sertifikasi auditor halal. Sertifikat ini meskipun diterbitkan LSP MUI namun berasal dari BNSP sebagai badan pemerintah yang punya otoritas untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi. 

"Di masa mendatang, LSP MUI akan mengembangkan skema dan perangkat untuk uji kompetensi bidang lainnya yang berkaitan dengan industri Syariah dan halal, seperti juru sembelih halal, tenaga profesional di bidang jasa wisata Syariah, pengawas zakat, juru masak halal, dan berbagai profesi terkait lainnya," tutupnya. [ah/rilis]

Previous Post

Akhir Pekan, Yuk Buat Roti Kentang Teman Teh Hangat saat Kumpul Keluarga

Next Post

Mengatasi Konflik Keluarga (Bagian 1)

Next Post
Mengatasi Konflik Keluarga (Bagian 1)

Mengatasi Konflik Keluarga (Bagian 1)

Makan Siang Keluarga dengan Kuah Asam Ayam

BAZNAS Microfinance Desa di Banda Aceh Diresmikan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga