• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah

25/06/2025
in Khazanah
Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah
94
SHARES
723
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENGETAHUI syarat-syarat diperbolehkan ruqyah akan membuat kita jauh lebih berhati-hati. Seperti diketahui, ruqyah artinya jampi-jampi. Ruqyah syar’iyyah berarti jampi-jampi berdasarkan tuntunan syariat. Ruqyah bisa dipraktikkan untuk penyakit medis maupun non medis.

Baca Juga: Cara Detoks Tubuh dengan Ruqyah Lengkap dengan Doa

Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah

Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi Asy-Syafii, “Para Ulama berijma’ (sepakat) dibolehkannya ruqyah apabila memenuhi tiga syarat:

1 Dengan kalamullah (Al-Qur’an) atau dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya.

2. Dengan bahasa Arab yang diketahui maknanya (seperti wirid-wirid yang diajarkan Nabi).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

3. Bacaan ruqyah tidak diyakini dapat berpengaruh dengan sendirinya akan tetapi dengan izin Allah.” (Syarh Sunan Ibni Majah 1/249).

Adapun ruqyah dengan mantra-mantra yang di dalamnya terkandung permohonan bantuan kepada setan dari kalangan jin, atau dengan bahasa Arab atau angka Arab yang tidak jelas maknanya seperti rajah, atau meyakini bacaan ruqyah bisa berpengaruh dengan sendirinya seperti jimat, maka semua itu bentuk praktik ruqyah yang dilarang syariat dan menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan.

Selain itu, makruh apabila minta diruqyah. Orang yang sakit apabila dia meminta orang lain meruqyah dirinya maka hukumnya diperbolehkan, tetapi lebih utama dia tinggalkan. Ini yang disebut makruh.

Hal tersebut disebabkan luput darinya keutamaan yang disebutkan Rasulullah masuk surga tanpa hisab karena kesempurnaan tawakkalnya kepada Allah. (Lihat Shohih Al-Bukhori 5420 dan Shohih Muslim 200).

Adapun meminta orang lain untuk meruqyah orang yang lainnya, maka perbuatan ini tidak tergolong makruh karena Rasulullah sendiri pernah melakukannya. [Cms/Sdz]

https://t.me/manhajulhaq

Tags: Syarat-syarat diperbolehkan ruqyah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fun Memorable Moment SD JISc Bertema Cherish The Moment, Forever Friends

Next Post

Aleg PKS Anis Byarwati Dorong Stabilitas Domestik untuk Lindungi Daya Beli dan Lapangan Kerja

Next Post
Aleg PKS Anis Byarwati Dorong Stabilitas Domestik untuk Lindungi Daya Beli dan Lapangan Kerja

Aleg PKS Anis Byarwati Dorong Stabilitas Domestik untuk Lindungi Daya Beli dan Lapangan Kerja

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

5 Manfaat Buah Manggis bagi Kesehatan Keluarga

Gelombang Panas Besar Melanda Italia

Gelombang Panas Besar Melanda Italia

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1904 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11170 shares
    Share 4468 Tweet 2793
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5005 shares
    Share 2002 Tweet 1251
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga