• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah

Juni 25, 2025
in Khazanah
Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah
90
SHARES
694
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENGETAHUI syarat-syarat diperbolehkan ruqyah akan membuat kita jauh lebih berhati-hati. Seperti diketahui, ruqyah artinya jampi-jampi. Ruqyah syar’iyyah berarti jampi-jampi berdasarkan tuntunan syariat. Ruqyah bisa dipraktikkan untuk penyakit medis maupun non medis.

Baca Juga: Cara Detoks Tubuh dengan Ruqyah Lengkap dengan Doa

Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah

Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi Asy-Syafii, “Para Ulama berijma’ (sepakat) dibolehkannya ruqyah apabila memenuhi tiga syarat:

1 Dengan kalamullah (Al-Qur’an) atau dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya.

2. Dengan bahasa Arab yang diketahui maknanya (seperti wirid-wirid yang diajarkan Nabi).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

3. Bacaan ruqyah tidak diyakini dapat berpengaruh dengan sendirinya akan tetapi dengan izin Allah.” (Syarh Sunan Ibni Majah 1/249).

Adapun ruqyah dengan mantra-mantra yang di dalamnya terkandung permohonan bantuan kepada setan dari kalangan jin, atau dengan bahasa Arab atau angka Arab yang tidak jelas maknanya seperti rajah, atau meyakini bacaan ruqyah bisa berpengaruh dengan sendirinya seperti jimat, maka semua itu bentuk praktik ruqyah yang dilarang syariat dan menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan.

Selain itu, makruh apabila minta diruqyah. Orang yang sakit apabila dia meminta orang lain meruqyah dirinya maka hukumnya diperbolehkan, tetapi lebih utama dia tinggalkan. Ini yang disebut makruh.

Hal tersebut disebabkan luput darinya keutamaan yang disebutkan Rasulullah masuk surga tanpa hisab karena kesempurnaan tawakkalnya kepada Allah. (Lihat Shohih Al-Bukhori 5420 dan Shohih Muslim 200).

Adapun meminta orang lain untuk meruqyah orang yang lainnya, maka perbuatan ini tidak tergolong makruh karena Rasulullah sendiri pernah melakukannya. [Cms/Sdz]

https://t.me/manhajulhaq

Tags: Syarat-syarat diperbolehkan ruqyah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fun Memorable Moment SD JISc Bertema Cherish The Moment, Forever Friends

Next Post

Aleg PKS Anis Byarwati Dorong Stabilitas Domestik untuk Lindungi Daya Beli dan Lapangan Kerja

Next Post
Aleg PKS Anis Byarwati Dorong Stabilitas Domestik untuk Lindungi Daya Beli dan Lapangan Kerja

Aleg PKS Anis Byarwati Dorong Stabilitas Domestik untuk Lindungi Daya Beli dan Lapangan Kerja

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

5 Manfaat Buah Manggis bagi Kesehatan Keluarga

Gelombang Panas Besar Melanda Italia

Gelombang Panas Besar Melanda Italia

  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Literasi Jadi Fokus Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1968 shares
    Share 787 Tweet 492
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7358 shares
    Share 2943 Tweet 1840
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2990 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1359 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja Menurun, Anggota DPR Ini Soroti Potensi Lemahnya Belanja Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025: Dorong Literasi untuk Masa Depan Anak Disabilitas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4907 shares
    Share 1963 Tweet 1227
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga