• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah

Februari 13, 2022
in Khazanah
Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah
84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengetahui syarat-syarat diperbolehkan ruqyah akan membuat kita jauh lebih berhati-hati. Seperti diketahui, ruqyah artinya jampi-jampi. Ruqyah syar’iyyah berarti jampi-jampi berdasarkan tuntunan syariat. Ruqyah bisa dipraktikkan untuk penyakit medis maupun non medis.

Baca Juga: Cara Detoks Tubuh dengan Ruqyah Lengkap dengan Doa

Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah

Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi Asy-Syafii, “Para Ulama berijma’ (sepakat) dibolehkannya ruqyah apabila memenuhi tiga syarat:

1 Dengan kalamullah (Al-Qur’an) atau dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya.

2. Dengan bahasa Arab yang diketahui maknanya (seperti wirid-wirid yang diajarkan Nabi)

3. Bacaan ruqyah tidak diyakini dapat berpengaruh dengan sendirinya akan tetapi dengan izin Allah.” (Syarh Sunan Ibni Majah 1/249)

Adapun ruqyah dengan mantra-mantra yang di dalamnya terkandung permohonan bantuan kepada setan dari kalangan jin, atau dengan bahasa Arab atau angka Arab yang tidak jelas maknanya seperti rajah, atau meyakini bacaan ruqyah bisa berpengaruh dengan sendirinya seperti jimat, maka semua itu bentuk praktik ruqyah yang dilarang syariat dan menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan.

Selain itu, makruh apabila minta diruqyah. Orang yang sakit apabila dia meminta orang lain meruqyah dirinya maka hukumnya diperbolehkan, tetapi lebih utama dia tinggalkan. Ini yang disebut makruh.

Hal tersebut disebabkan luput darinya keutamaan yang disebutkan Rasulullah masuk surga tanpa hisab karena kesempurnaan tawakkalnya kepada Allah. (Lihat Shohih Al-Bukhori 5420 dan Shohih Muslim 200)

Adapun meminta orang lain untuk meruqyah orang yang lainnya, maka perbuatan ini tidak tergolong makruh karena Rasulullah sendiri pernah melakukannya. [Cms]

https://t.me/manhajulhaq

Tags: Syarat-syarat diperbolehkan ruqyah
Previous Post

Doa yang Diperebutkan Malaikat dalam Shalat

Next Post

Membuat Anak Cerdas Menghafal Al-Qur’an (Bag. 3)

Next Post
Membuat Anak Cerdas

Membuat Anak Cerdas Menghafal Al-Qur'an (Bag. 3)

Cara Bergaul dengan Lawan Jenis

Cara Bergaul dengan Lawan Jenis

Membangun Kemandirian Anak Usia Prasekolah

Kenali Ciri-Ciri Anak Ekstrovert, Dia Senang Berbicara Lho!

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga