• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah

25/06/2025
in Khazanah
Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah
93
SHARES
717
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENGETAHUI syarat-syarat diperbolehkan ruqyah akan membuat kita jauh lebih berhati-hati. Seperti diketahui, ruqyah artinya jampi-jampi. Ruqyah syar’iyyah berarti jampi-jampi berdasarkan tuntunan syariat. Ruqyah bisa dipraktikkan untuk penyakit medis maupun non medis.

Baca Juga: Cara Detoks Tubuh dengan Ruqyah Lengkap dengan Doa

Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah

Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi Asy-Syafii, “Para Ulama berijma’ (sepakat) dibolehkannya ruqyah apabila memenuhi tiga syarat:

1 Dengan kalamullah (Al-Qur’an) atau dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya.

2. Dengan bahasa Arab yang diketahui maknanya (seperti wirid-wirid yang diajarkan Nabi).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

3. Bacaan ruqyah tidak diyakini dapat berpengaruh dengan sendirinya akan tetapi dengan izin Allah.” (Syarh Sunan Ibni Majah 1/249).

Adapun ruqyah dengan mantra-mantra yang di dalamnya terkandung permohonan bantuan kepada setan dari kalangan jin, atau dengan bahasa Arab atau angka Arab yang tidak jelas maknanya seperti rajah, atau meyakini bacaan ruqyah bisa berpengaruh dengan sendirinya seperti jimat, maka semua itu bentuk praktik ruqyah yang dilarang syariat dan menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan.

Selain itu, makruh apabila minta diruqyah. Orang yang sakit apabila dia meminta orang lain meruqyah dirinya maka hukumnya diperbolehkan, tetapi lebih utama dia tinggalkan. Ini yang disebut makruh.

Hal tersebut disebabkan luput darinya keutamaan yang disebutkan Rasulullah masuk surga tanpa hisab karena kesempurnaan tawakkalnya kepada Allah. (Lihat Shohih Al-Bukhori 5420 dan Shohih Muslim 200).

Adapun meminta orang lain untuk meruqyah orang yang lainnya, maka perbuatan ini tidak tergolong makruh karena Rasulullah sendiri pernah melakukannya. [Cms/Sdz]

https://t.me/manhajulhaq

Tags: Syarat-syarat diperbolehkan ruqyah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fun Memorable Moment SD JISc Bertema Cherish The Moment, Forever Friends

Next Post

Aleg PKS Anis Byarwati Dorong Stabilitas Domestik untuk Lindungi Daya Beli dan Lapangan Kerja

Next Post
Aleg PKS Anis Byarwati Dorong Stabilitas Domestik untuk Lindungi Daya Beli dan Lapangan Kerja

Aleg PKS Anis Byarwati Dorong Stabilitas Domestik untuk Lindungi Daya Beli dan Lapangan Kerja

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

5 Manfaat Buah Manggis bagi Kesehatan Keluarga

Gelombang Panas Besar Melanda Italia

Gelombang Panas Besar Melanda Italia

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7910 shares
    Share 3164 Tweet 1978
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3442 shares
    Share 1377 Tweet 861
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Garuda Indonesia dan BSI Gelar Umrah Travel Fair 2026, Sediakan 40 Ribu Kursi Penerbangan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4102 shares
    Share 1641 Tweet 1026
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga