• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Harga Mahar dalam Islam

Februari 15, 2024
in Pranikah, Unggulan
Harga Mahar dalam Islam

Mahar cincin (Foto: Pixabay)

98
SHARES
756
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Harga Mahar adalah hal yang prioritas dalam proses mempersiapkan pernikahan. Oleh karena itu, ketentuan harga tersebut telah dibahas oleh ulama terdahulu. “Ulama sepakat tidak ada batas maksimal dari mahar. Sedangkan untuk batas minimal ulama berbeda pendapat” ungkap Ustadz M. Aqil Haidar. dalam kajian online Daurah Ilmu Nikah 1 (DIN 1) sesi 4 yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM).

Ia melanjutkan, menurut pendapat Imam Syafi’i dan Hanbali tidak ada batas minimal dari mahar. Asalkan mahar tersebut memiliki nilai yang dapat diperjual belikan. Sedangkan, menurut pendapat Imam Hanafi ada batasan minimal sebesar 10 dirham, dan menurut Imam Malik sebesar 1/4 dinar.

Harga Mahar dalam Islam
kajian online Daurah Ilmu Nikah 1 (DIN 1) sesi 4

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Mahar dalam Pernikahan

Harga Mahar dalam Islam

Ustadz lulusan Universitas Islam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Saudi Arabia ini kemudian menjelaskan terkait status keabsahan pernikahan tanpa adanya mahar.

Ada dua point yang ia sampaikan. Yang pertama, jika yang mensyaratkan tanpa mahar adalah suami, maka pernikahan tetap sah namun syarat tersebut batal. Mahar adalah kewajiban bagi suami yang harus dibayar, jika tidak diberikan maka ia akan berdosa.

Yang kedua, jika yang mensyaratkan tanpa mahar adalah istri maka tidak mengapa. Dan pernikahan juga tetap sah. Karena mahar bukanlah sebuah rukun. Dimana rukun adalah yang menentukan sahnya suatu tindakan. Sedangkan mahar adalah hak istri dan kewajiban suami yang harus dipenuhi.

Kemudia Ustadz Aqil mengingatkan bahwa pemberian mahar dari suami kepada istri ibarat tamu dengan tuan rumah. Suami yang diibaratkan sebagai tuan rumah berusaha untuk memberikan hindangan terbaik semaksimal mungkin. Sedangkan istri sebagai tamu berupaya semaksimal mungkin tidak memberatkan tuan rumah.

Hal tersebut berkaitan dengan hadits riwayat Ahmad yang berbunyi, “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” [Ln]

 

Tags: Harga Mahar dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yang Perlu Kita Ketahui dari Bulan Sya’ban

Next Post

Benarkah Remaja Adalah Masa Nakal-Nakalnya?

Next Post
Benarkah Remaja Adalah Masa Nakal-Nakalnya?

Benarkah Remaja Adalah Masa Nakal-Nakalnya?

Yang Bikin Awet Muda

Mau Promosi Sekolah

Manfaatkan Limbah, Warga Desa Waringinsari Ikuti Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Manfaatkan Limbah, Warga Desa Waringinsari Ikuti Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1589 shares
    Share 636 Tweet 397
  • Viral Bukan Selalu Baik: Belajar Bijak Bermedia Sosial dari Kasus Tumbler di Commuter Line

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sejumlah Wilayah Sumatera Utara Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7663 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3233 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga