• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Harga Mahar dalam Islam

15/02/2024
in Pranikah, Unggulan
Harga Mahar dalam Islam

Mahar cincin (Foto: Pixabay)

102
SHARES
782
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Harga Mahar adalah hal yang prioritas dalam proses mempersiapkan pernikahan. Oleh karena itu, ketentuan harga tersebut telah dibahas oleh ulama terdahulu. “Ulama sepakat tidak ada batas maksimal dari mahar. Sedangkan untuk batas minimal ulama berbeda pendapat” ungkap Ustadz M. Aqil Haidar. dalam kajian online Daurah Ilmu Nikah 1 (DIN 1) sesi 4 yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM).

Ia melanjutkan, menurut pendapat Imam Syafi’i dan Hanbali tidak ada batas minimal dari mahar. Asalkan mahar tersebut memiliki nilai yang dapat diperjual belikan. Sedangkan, menurut pendapat Imam Hanafi ada batasan minimal sebesar 10 dirham, dan menurut Imam Malik sebesar 1/4 dinar.

Harga Mahar dalam Islam
kajian online Daurah Ilmu Nikah 1 (DIN 1) sesi 4

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Mahar dalam Pernikahan

Harga Mahar dalam Islam

Ustadz lulusan Universitas Islam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Saudi Arabia ini kemudian menjelaskan terkait status keabsahan pernikahan tanpa adanya mahar.

Ada dua point yang ia sampaikan. Yang pertama, jika yang mensyaratkan tanpa mahar adalah suami, maka pernikahan tetap sah namun syarat tersebut batal. Mahar adalah kewajiban bagi suami yang harus dibayar, jika tidak diberikan maka ia akan berdosa.

Yang kedua, jika yang mensyaratkan tanpa mahar adalah istri maka tidak mengapa. Dan pernikahan juga tetap sah. Karena mahar bukanlah sebuah rukun. Dimana rukun adalah yang menentukan sahnya suatu tindakan. Sedangkan mahar adalah hak istri dan kewajiban suami yang harus dipenuhi.

Kemudia Ustadz Aqil mengingatkan bahwa pemberian mahar dari suami kepada istri ibarat tamu dengan tuan rumah. Suami yang diibaratkan sebagai tuan rumah berusaha untuk memberikan hindangan terbaik semaksimal mungkin. Sedangkan istri sebagai tamu berupaya semaksimal mungkin tidak memberatkan tuan rumah.

Hal tersebut berkaitan dengan hadits riwayat Ahmad yang berbunyi, “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” [Ln]

 

Tags: Harga Mahar dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yang Perlu Kita Ketahui dari Bulan Sya’ban

Next Post

Benarkah Remaja Adalah Masa Nakal-Nakalnya?

Next Post
Benarkah Remaja Adalah Masa Nakal-Nakalnya?

Benarkah Remaja Adalah Masa Nakal-Nakalnya?

Yang Bikin Awet Muda

Mau Promosi Sekolah

Manfaatkan Limbah, Warga Desa Waringinsari Ikuti Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Manfaatkan Limbah, Warga Desa Waringinsari Ikuti Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1944 shares
    Share 778 Tweet 486
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9173 shares
    Share 3669 Tweet 2293
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11711 shares
    Share 4684 Tweet 2928
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • 3 Kreasi Olahan Sagu Tinggi Protein untuk Segala Usia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga