• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Harga Mahar dalam Islam

15/02/2024
in Pranikah, Unggulan
Harga Mahar dalam Islam

Mahar cincin (Foto: Pixabay)

100
SHARES
772
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Harga Mahar adalah hal yang prioritas dalam proses mempersiapkan pernikahan. Oleh karena itu, ketentuan harga tersebut telah dibahas oleh ulama terdahulu. “Ulama sepakat tidak ada batas maksimal dari mahar. Sedangkan untuk batas minimal ulama berbeda pendapat” ungkap Ustadz M. Aqil Haidar. dalam kajian online Daurah Ilmu Nikah 1 (DIN 1) sesi 4 yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM).

Ia melanjutkan, menurut pendapat Imam Syafi’i dan Hanbali tidak ada batas minimal dari mahar. Asalkan mahar tersebut memiliki nilai yang dapat diperjual belikan. Sedangkan, menurut pendapat Imam Hanafi ada batasan minimal sebesar 10 dirham, dan menurut Imam Malik sebesar 1/4 dinar.

Harga Mahar dalam Islam
kajian online Daurah Ilmu Nikah 1 (DIN 1) sesi 4

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Mahar dalam Pernikahan

Harga Mahar dalam Islam

Ustadz lulusan Universitas Islam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Saudi Arabia ini kemudian menjelaskan terkait status keabsahan pernikahan tanpa adanya mahar.

Ada dua point yang ia sampaikan. Yang pertama, jika yang mensyaratkan tanpa mahar adalah suami, maka pernikahan tetap sah namun syarat tersebut batal. Mahar adalah kewajiban bagi suami yang harus dibayar, jika tidak diberikan maka ia akan berdosa.

Yang kedua, jika yang mensyaratkan tanpa mahar adalah istri maka tidak mengapa. Dan pernikahan juga tetap sah. Karena mahar bukanlah sebuah rukun. Dimana rukun adalah yang menentukan sahnya suatu tindakan. Sedangkan mahar adalah hak istri dan kewajiban suami yang harus dipenuhi.

Kemudia Ustadz Aqil mengingatkan bahwa pemberian mahar dari suami kepada istri ibarat tamu dengan tuan rumah. Suami yang diibaratkan sebagai tuan rumah berusaha untuk memberikan hindangan terbaik semaksimal mungkin. Sedangkan istri sebagai tamu berupaya semaksimal mungkin tidak memberatkan tuan rumah.

Hal tersebut berkaitan dengan hadits riwayat Ahmad yang berbunyi, “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” [Ln]

 

Tags: Harga Mahar dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yang Perlu Kita Ketahui dari Bulan Sya’ban

Next Post

Benarkah Remaja Adalah Masa Nakal-Nakalnya?

Next Post
Benarkah Remaja Adalah Masa Nakal-Nakalnya?

Benarkah Remaja Adalah Masa Nakal-Nakalnya?

Yang Bikin Awet Muda

Mau Promosi Sekolah

Manfaatkan Limbah, Warga Desa Waringinsari Ikuti Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Manfaatkan Limbah, Warga Desa Waringinsari Ikuti Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8129 shares
    Share 3252 Tweet 2032
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Siswa SMA Jakarta Islamic School Lolos Kampus Dalam dan Luar Negeri Lewat Jalur Talent Scouting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Inspirasi Model Kebaya Modern Hijab Masa Kini

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11226 shares
    Share 4490 Tweet 2807
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga