USTAZ saya mau bertanya, saya pengidap hyperhidrosis (keringat berlebih). Di tempat saya kerja itu ada masjid namun panas sekali, jadi saya tidak pernah shalat disana karena jika saya shalat disana maka saya akan berkeringat dan bau badan (segala jenis parfum atau deodorant tidak ada yang mempan) alhasil tidak bisa melanjutkan kerja. Saya selesai kerja itu jam 3 sore. Jadi apa boleh jika shalat Zuhurnya ditunda sampai saya ada di rumah alias di barengin shalat Ashar?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab bahwa jika memang kondisinya seperti itu, dan belum sembuh, maka tidak mengapa baginya shalat tidak di awal waktu membersamai jamaah lainnya.
Dia bisa shalat saat jamaah sudah sepi di tengah waktu.
Dalilnya adalah:
إن للصلاة أولا وآخرا، وإن أول وقت الظهر حين تزول الشمس، وإن آخر وقتها حين يدخل وقت العصر
Shalat itu ada awal waktunya dan akhirnya, awal waktu zhuhur adalah saat tergelincir matahari, waktu akhirnya adalah saat masuk waktu Ashar. (HR. Ahmad no. 7172, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ta’liq Musnad Ahmad, no. 7172).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
يجوز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها بلا خلاف، فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك
Dibolehkan menunda shalat sampai akhir waktunya tanpa adanya perselisihan pendapat, hal itu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Perkataan para ulama juga membolehkan menunda sampai akhir waktunya, tidak ada seorang ulama yang mengatakan haram hal itu. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/58).
Penundaan ini bukanlah saahuun (melalaikan shalat), sebab makna saahuun adalah menunda shalat sampai habis waktunya.
Pengidap Hyperhidrosis, Bolehkah Ditunda Shalatnya Demi Kenyamanan Sekitar?
Baca juga: Utamakanlah Shalat Walaupun Sangat Sibuk
Sebagaimana penjelasan Sa’ad bin Abi Waqash, Ibnu Abbas, Masruq, Ibnu Abza, Abu Adh Dhuha, Muslim bin Shabih. (Tafsir Ath Thabari, 24/630).
Seorang ulama mazhab Hambali di Saudi abad ini mengatakan:
وقد بين النبي صلى الله عليه وسلم مواقيتها من كذا إلى كذا فمن أداها فيما بين أول الوقت وآخره فقد صلاها في الزمن الموقوت لها
Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam telah menjelaskan bahwa waktu shalat itu sejak waktu ini ke ini, maka barang siapa yang menjalankan di antara awal waktu dan akhirnya, maka dia telah menunaikan shalat di waktu yang telah ditentukan. (Syaikh Utsaimin, Majmu’ Al Fatawa wa Rasail, Jilid. 12, Bab Shalat).
Namun saat yang bersamaan dia hendaknya berusaha untuk menyembuhkan atau meringankan penyakit keirngat berlebihnya itu, agar bisa shalat di awal waktu bersama kaum muslimin lainnya.[Sdz]