• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Nama-nama Bayi yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

Agustus 28, 2024
in Khazanah, Unggulan
Keadilan untuk Bayi Tertukar

(foto: la Prensa Grafica)

154
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Nama-nama bayi yang dibolehkan dan dilarang dalam Islam telah diatur dalam beberapa mazhab dan mayoritas ulama. Apa saja yang termasuk dalam nama-nama bayi yang dibolehkan dan dilarang dalam Islam? Yuk, kita baca informasi selengkapnya.

Baca Juga: Nama-nama yang Dianjurkan dalam Islam

Nama-nama Bayi yang Dibolehkan

Nama-nama yang dibolehkan seperti nama-nama yang tidak ada perintah dan tidak pula ada larangannya. Biasanya unsur nama yang berasal dari daerah, misalnya, Sunda: Maman, Jajang; Betawi: Sabenih; Jawa: Joko, Suyono, dan lain-lain.

Dibolehkan pula menamai bayi dengan nama-nama Malaikat, menurut mayoritas ulama.

Imam Nawawi Rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.

“Mazhab kami (Syafi’iyah) dan mazhab mayoritas ulama membolehkan penamaan dengan nama para nabi dan malaikat shlawatullah wa salamuhu ‘alaihim ajma’in dan tidak ada perbedaan pendapat kecuali dari Umar bin al Khatthab radhiyallahu anhu bahwa dia melarang penamaan dengan nama para nabi.

Dari Al Harits bin Miskin bahwa dia memakruhkan penamaan dengan nama-nama malikat. Sedangkan dari Imam Malik, beliau memakruhkan penamaan dengan Jibril dan Yasin.

Ada hadits yang melarang menamakan bayi dengan nama Malaikat.

“Janganlah memberikan nama dengan nama-nama Malaikat.” (Imam al Baihaqi, Syu’ab al Iman (Riyadh: Maktabah ar Rusyd, 2003), no. hadits. 8268. Imam al Baihaqi mengatakan: berkata al Bukhari: sanad hadits ini nazhar – mesti dipertimbangkan lagi). Syaikh al Albani mengatakan dha’if jiddan sangat lemah. (Dha’if al jami’ no. hadits: 3283).

Baca Juga: 116 Nama Bayi Laki-laki dalam Al quran

Nama-nama Bayi yang Dilarang

Nama-nama yang dimakruhkan seperti Barakah (mengandung berkah), Ya’la (yang tinggi), Aflah (yang menang), Yassar (yang mudah), Nafi’ (yang bermanfaat), dan semisal itu.

Imam al Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa nama-nama ini dibenci karena mengandung makna takabbur (sombong) dan mengunggulkan diri (tazkiyatun nafs).

Dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu, katanya:

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang kami menamakan budak kami dengan empat nama: aflah (menang), rabah (beruntung), yasar (mudah), dan nafi’ (bermanfaat).

Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu, beliau berkata:

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkehendak melarang penamaan dengan nama-nama seperti Ya’la, barakah, aflah, yassar, nafi’, dan semisal itu.”

Nama-nama yang Dimakruhkan

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan bahwa para ulama Syafi’iyah memakruhkan nama-nama yang tertera dalam hadits di atas, yaitu makruh tanzih, bukan makruh tahrim (haram).

Imam Ibnu al Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa yang semakna dengan larangan jenis ini adalah seperti menamakan anak dengan mubarak, muflih, khair, surur, ni’mah, dan semisal ini.

Begitu pula makruh dengan nama-nama syetan seperti Khinzab, A’war, Ajda’, Walhan.

Makruh pula dengan nama-nama orang zalim seperti Fir’aun, Haman, Warun, dan Al Walid.

Makruh pula nama-nama yang tidak disukai oleh jiwa manusia seperti Tala’im (memaki), Harb (perang), Murrah (pahit), kalb (anjing), Hayyah (ular), dan semisal itu.

Juga dibenci menamakan anak dengan nama-nama yang tidak jelas maksudnya seperti kolor ijo, atau makna buruk seperti jarimah (kejahatan), atau farji (kemaluan). Atau nama-nama neraka seperti jahanam, wail, saqar. Atau nama-nama tokoh kafir Barat, atau nama para ahli maksiat seperti artis yang dikenal buruknya, dan lain-lain.[ind]

sumber: Buku Fiqih Praktis Pendidikan Anak. Ustaz Farid Nu’man Hasan. Penerbit Insan Cendikia: 2021.

Tags: Nama-nama Bayi yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam
Previous Post

Lombok Sharia Festival (LSF) 2024

Next Post

JISc Mempersembahkan Drama Kemerdekaan Berjudul Bara Api Yang Tak Pernah Padam

Next Post
JISc Mempersembahkan Drama Kemerdekaan Berjudul Bara Api Yang Tak Pernah Padam

JISc Mempersembahkan Drama Kemerdekaan Berjudul Bara Api Yang Tak Pernah Padam

ARUNIKA

Itang Yunasz Perkenalkan Koleksi Baru Bertajuk Arunika

Dari Ji'ranah Kita Belajar Mengelola Kecewa (1)

Dari Ji'ranah Kita Belajar Mengelola Kecewa (1)

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga