• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Nama-nama Bayi yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

13/06/2025
in Khazanah, Unggulan
Keadilan untuk Bayi Tertukar

(foto: la Prensa Grafica)

199
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Nama-nama bayi yang dibolehkan dan dilarang dalam Islam telah diatur dalam beberapa mazhab dan mayoritas ulama. Apa saja yang termasuk dalam nama-nama bayi yang dibolehkan dan dilarang dalam Islam? Yuk, kita baca informasi selengkapnya.

Baca Juga: Nama-nama yang Dianjurkan dalam Islam

Nama-nama Bayi yang Dibolehkan

Nama-nama yang dibolehkan seperti nama-nama yang tidak ada perintah dan tidak pula ada larangannya. Biasanya unsur nama yang berasal dari daerah, misalnya, Sunda: Maman, Jajang; Betawi: Sabenih; Jawa: Joko, Suyono, dan lain-lain.

Dibolehkan pula menamai bayi dengan nama-nama Malaikat, menurut mayoritas ulama.

Imam Nawawi Rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.

“Mazhab kami (Syafi’iyah) dan mazhab mayoritas ulama membolehkan penamaan dengan nama para nabi dan malaikat shlawatullah wa salamuhu ‘alaihim ajma’in dan tidak ada perbedaan pendapat kecuali dari Umar bin al Khatthab radhiyallahu anhu bahwa dia melarang penamaan dengan nama para nabi.

Dari Al Harits bin Miskin bahwa dia memakruhkan penamaan dengan nama-nama malikat. Sedangkan dari Imam Malik, beliau memakruhkan penamaan dengan Jibril dan Yasin.

Ada hadits yang melarang menamakan bayi dengan nama Malaikat.

“Janganlah memberikan nama dengan nama-nama Malaikat.” (Imam al Baihaqi, Syu’ab al Iman (Riyadh: Maktabah ar Rusyd, 2003), no. hadits. 8268. Imam al Baihaqi mengatakan: berkata al Bukhari: sanad hadits ini nazhar – mesti dipertimbangkan lagi). Syaikh al Albani mengatakan dha’if jiddan sangat lemah. (Dha’if al jami’ no. hadits: 3283).

Baca Juga: 116 Nama Bayi Laki-laki dalam Al quran

Nama-nama Bayi yang Dilarang

Nama-nama yang dimakruhkan seperti Barakah (mengandung berkah), Ya’la (yang tinggi), Aflah (yang menang), Yassar (yang mudah), Nafi’ (yang bermanfaat), dan semisal itu.

Imam al Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa nama-nama ini dibenci karena mengandung makna takabbur (sombong) dan mengunggulkan diri (tazkiyatun nafs).

Dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu, katanya:

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang kami menamakan budak kami dengan empat nama: aflah (menang), rabah (beruntung), yasar (mudah), dan nafi’ (bermanfaat).

Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu, beliau berkata:

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkehendak melarang penamaan dengan nama-nama seperti Ya’la, barakah, aflah, yassar, nafi’, dan semisal itu.”

Nama-nama yang Dimakruhkan

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan bahwa para ulama Syafi’iyah memakruhkan nama-nama yang tertera dalam hadits di atas, yaitu makruh tanzih, bukan makruh tahrim (haram).

Imam Ibnu al Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa yang semakna dengan larangan jenis ini adalah seperti menamakan anak dengan mubarak, muflih, khair, surur, ni’mah, dan semisal ini.

Begitu pula makruh dengan nama-nama syetan seperti Khinzab, A’war, Ajda’, Walhan.

Makruh pula dengan nama-nama orang zalim seperti Fir’aun, Haman, Warun, dan Al Walid.

Makruh pula nama-nama yang tidak disukai oleh jiwa manusia seperti Tala’im (memaki), Harb (perang), Murrah (pahit), kalb (anjing), Hayyah (ular), dan semisal itu.

Juga dibenci menamakan anak dengan nama-nama yang tidak jelas maksudnya seperti kolor ijo, atau makna buruk seperti jarimah (kejahatan), atau farji (kemaluan). Atau nama-nama neraka seperti jahanam, wail, saqar. Atau nama-nama tokoh kafir Barat, atau nama para ahli maksiat seperti artis yang dikenal buruknya, dan lain-lain.[ind]

sumber: Buku Fiqih Praktis Pendidikan Anak. Ustaz Farid Nu’man Hasan. Penerbit Insan Cendikia: 2021.

Tags: Nama-nama Bayi yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Manfaat Blueberry untuk Menu MPASI

Next Post

Mahasiswa UNDIP Ubah Limbah Tahu jadi Pengemas Ramah Lingkungan

Next Post
Mahasiswa UNDIP Ubah Limbah Tahu jadi Pengemas Ramah Lingkungan

Mahasiswa UNDIP Ubah Limbah Tahu jadi Pengemas Ramah Lingkungan

Merawat Bayi Prematur

Merawat Bayi Prematur

Simak Penyebab Rambut Rontok hingga Pengobatannya

Simak Penyebab Rambut Rontok hingga Pengobatannya

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Jangan Terbawa Arus

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Resep Singkong Keju Goreng

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1642 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga