• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ketentuan Nafkah untuk Istri dan Orang Tua

13/09/2022
in Khazanah
Kenapa Bisa Terjadi Sakit pada Perut Bagian Bawah?

Foto: Pixabay

100
SHARES
767
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA ketentuan nafkah untuk istri dan orang tua? Pada surat Al Baqarah ayat 215 diuangkapkan mengenai harta untuk diinfakkan dan kepada siapa.

Ayat tersebut turun sebelum perintah zakat diwajibkan. Infak yang dijelaskan dalam Al-Baqarah 215 adalah nafkah yang diberikan suami kepada istri dan keluarganya.

Infak merupakan sarana untuk menyucikan jiwa dan memberikan bantuan kepada yang lain. Syarat harta yang diinfakkan adalah harta terbaik yang dimilikinya. Yang berhak mendapatkan infak adalah mereka yang memiliki ikatan darah, ikatan keluarga, ikatan kasih sayang dan kemudian ikatan kemanusiaan dalam kerangka akidah islamiyah.

Baca Juga: Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

Ketentuan Nafkah untuk Istri dan Orang Tua

Perhatikan hadits-hadits berikut ini, dari Abu Hurairah Ra., Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda, “sebaik-baik sedekah adalah apa yang berlebih dari kebutuhan dirinya. Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah. Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu. (HR. Muslim)

Suami wajib menafkahi istrinya. Anak yang berkecukupan wajib menafkahi orang tuanya.

Dari Imarah bin Umair, dari bibinya yang telah bertanya kepada Aisyah. “Sesungguhnya aku memelihara anak yatim, bolehkah aku memakan sebagian dari hartanya?”

Aisyah menjawab, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seorang lelaki adalah yang berasal dari usahanya dan usaha anaknya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’I, Ibnu Majah dan At-Tirmizi)

Hukum harta yang diambil orang tua dari anaknya adalah boleh baik diizinkan atau tidak. Ketentuan lainnya orang tua wajib menafkahi anaknya yang miskin. Rasulullah bersabda kepada Hindun, “Ambillah hartanya sekedar untuk kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu dengan cara yang baik.”

Imam Ahmad berkata, “Apabila anak itu sampai kekurangan atau tidak mempunyai pekerjaan, maka ayahnya tidak perlu menafkahinya jika sama-sama tidak mempunyai penghasilan dan harta.”

Adapun seseorang yang berkecukupan menafkahi kerabatnya yang kekurangan maka para ulama berbeda pendapat. Asy-Syaukani mengatakan bahwa orang tersebut tidak wajib menafkahi kerabatnya, kecuali hanya silaturahim dan berbuat kebajikan.

Dari Jabir Ra. Rasulullah Saw. bersabda, “Mulailah memberi sedekah oleh dirimu kepada istrimu. Jika masih ada kelebihan maka kepada keluargamu. Jika masih ada lelebihan maka kepada kerabatmu. Dan jika masih ada kelebihan maka demikianlah seterusnya…” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Inilah ketentuan antara nafkah bagi keluarga (istri dan anak), bagi orang tua, bagi kerabat dan lainnya. [w/Cms]

Sumber : Alquran Cordoba, Tafsir Fi Zilalil Qur’an Sayyid Qutb, Sayyib Sabiq Fiqh Sunnah

Tags: Ketentuan nafkah untuk istri dan orang tua
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Saat Dalam Kesulitan, Agungkanlah Allah

Next Post

DPR Dorong Pemprov Jambi Kendalikan Inflasi

Next Post
DPR Dorong Pemprov Jambi Kendalikan Inflasi

DPR Dorong Pemprov Jambi Kendalikan Inflasi

Pengertian dan Contoh Mad Lin/ Mad Layyin

Pengertian dan Contoh Mad Lin/ Mad Layyin

Dicari Guru yang Mau Berjuang

Manajemen di JISc adalah Manajemen Ibu

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Jangan Terbawa Arus

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Resep Singkong Keju Goreng

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7815 shares
    Share 3126 Tweet 1954
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga