• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ketentuan Nafkah untuk Istri dan Orang Tua

13/09/2022
in Khazanah
Kenapa Bisa Terjadi Sakit pada Perut Bagian Bawah?

Foto: Pixabay

102
SHARES
787
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA ketentuan nafkah untuk istri dan orang tua? Pada surat Al Baqarah ayat 215 diuangkapkan mengenai harta untuk diinfakkan dan kepada siapa.

Ayat tersebut turun sebelum perintah zakat diwajibkan. Infak yang dijelaskan dalam Al-Baqarah 215 adalah nafkah yang diberikan suami kepada istri dan keluarganya.

Infak merupakan sarana untuk menyucikan jiwa dan memberikan bantuan kepada yang lain. Syarat harta yang diinfakkan adalah harta terbaik yang dimilikinya. Yang berhak mendapatkan infak adalah mereka yang memiliki ikatan darah, ikatan keluarga, ikatan kasih sayang dan kemudian ikatan kemanusiaan dalam kerangka akidah islamiyah.

Baca Juga: Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

Ketentuan Nafkah untuk Istri dan Orang Tua

Perhatikan hadits-hadits berikut ini, dari Abu Hurairah Ra., Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda, “sebaik-baik sedekah adalah apa yang berlebih dari kebutuhan dirinya. Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah. Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu. (HR. Muslim)

Suami wajib menafkahi istrinya. Anak yang berkecukupan wajib menafkahi orang tuanya.

Dari Imarah bin Umair, dari bibinya yang telah bertanya kepada Aisyah. “Sesungguhnya aku memelihara anak yatim, bolehkah aku memakan sebagian dari hartanya?”

Aisyah menjawab, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seorang lelaki adalah yang berasal dari usahanya dan usaha anaknya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’I, Ibnu Majah dan At-Tirmizi)

Hukum harta yang diambil orang tua dari anaknya adalah boleh baik diizinkan atau tidak. Ketentuan lainnya orang tua wajib menafkahi anaknya yang miskin. Rasulullah bersabda kepada Hindun, “Ambillah hartanya sekedar untuk kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu dengan cara yang baik.”

Imam Ahmad berkata, “Apabila anak itu sampai kekurangan atau tidak mempunyai pekerjaan, maka ayahnya tidak perlu menafkahinya jika sama-sama tidak mempunyai penghasilan dan harta.”

Adapun seseorang yang berkecukupan menafkahi kerabatnya yang kekurangan maka para ulama berbeda pendapat. Asy-Syaukani mengatakan bahwa orang tersebut tidak wajib menafkahi kerabatnya, kecuali hanya silaturahim dan berbuat kebajikan.

Dari Jabir Ra. Rasulullah Saw. bersabda, “Mulailah memberi sedekah oleh dirimu kepada istrimu. Jika masih ada kelebihan maka kepada keluargamu. Jika masih ada lelebihan maka kepada kerabatmu. Dan jika masih ada kelebihan maka demikianlah seterusnya…” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Inilah ketentuan antara nafkah bagi keluarga (istri dan anak), bagi orang tua, bagi kerabat dan lainnya. [w/Cms]

Sumber : Alquran Cordoba, Tafsir Fi Zilalil Qur’an Sayyid Qutb, Sayyib Sabiq Fiqh Sunnah

Tags: Ketentuan nafkah untuk istri dan orang tua
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Saat Dalam Kesulitan, Agungkanlah Allah

Next Post

DPR Dorong Pemprov Jambi Kendalikan Inflasi

Next Post
DPR Dorong Pemprov Jambi Kendalikan Inflasi

DPR Dorong Pemprov Jambi Kendalikan Inflasi

Pengertian dan Contoh Mad Lin/ Mad Layyin

Pengertian dan Contoh Mad Lin/ Mad Layyin

Dicari Guru yang Mau Berjuang

Manajemen di JISc adalah Manajemen Ibu

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8291 shares
    Share 3316 Tweet 2073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3728 shares
    Share 1491 Tweet 932
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4252 shares
    Share 1701 Tweet 1063
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5339 shares
    Share 2136 Tweet 1335
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga