• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Fidyah di dalam Puasa

15/05/2021
in Khazanah, Unggulan
Mengenal Fidyah di dalam Puasa

Mengenal Fidyah di dalam Puasa Foto : Pixabay

83
SHARES
641
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Fidyah berarti sesuatu yang jadi pengganti bagi mukallaf (yang terkena beban syariat) untuk lepas dari sesuatu yang tidak disukai yang akan dihadapi.

Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:65. Allah Ta’ala berfirman,

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga : Bumil dan Busui, Bayar Fidyah atau Puasa?

Fidyah di awal Islam, awal pensyariatan puasa

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Maksud ayat di atas, siapa yang berat menjalani puasa, ia bisa menunaikan fidyah untuk mengganti puasanya, sekali puasa diganti dengan memberi makan pada orang miskin, ini berlaku tiap hari, ia bisa memberi makan pagi atau sore. Lalu disebutkan selanjutnya,

“Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan.” Maksudnya, siapa yang mau menambah fidyah sesuai kadar wajib (selain puasa yang dilakukan) atau berpuasa ditambah dengan mengeluarkan sedekah, tambahan ini baik baginya untuk mendapat ganjaran (pahala).

Namun, yang memilih puasa karena mampu, maka itu lebih baginya baginya daripada memilih tidak puasa dan membayar fidyah karena dalam puasa terdapat keutamaan dan manfaat yang besar.

Memilih puasa bagi yang mampu dan fidyah, ini terjadi pada awal Islam, tetapi sudah dihapus (dinasakh). Hal ini berdasarkan hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Ketika turun ayat tersebut dahulu bisa memilih tidak puasa lantas menunaikan fidyah hingga turunlah ayat sesudahnya untuk menghapusnya.” (HR. Bukhari, no. 4507 dan Muslim, no. 1145).

Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa inilah yang terjadi di masa awal diwajibkannya puasa. Di awal diwajibkannya, puasa itu masih berat.

Tatkala itu diberikanlah kemudahan, yakni bagi yang berat menjalankan puasa, maka ia bisa memilih antara berpuasa atau menunaikannya, yaitu memberi makan pada orang miskin setiap kali tidak berpuasa. Namun, berpuasa tetap dinilai lebih baik.

Dalam ayat disebutkan,

“Dan berpuasa lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “(Di masa awal diwajibkannya puasa), orang yang sehat dan menetap (tidak bersafar) yang berat menjalankan puasa kala itu, maka ia boleh memilih antara berpuasa dan menunaikan fidyah (memberi makan). Jika ia mau, ia boleh berpuasa.

Jika ia mau, ia boleh dengan menunaikan fidyah yaitu memberi makan setiap hari pada satu orang miskin. Namun, jika ia memberi makan lebih dari satu orang miskin, itu baik.

Adapun jika ia memilih untuk puasa, itu lebih baik. Inilah yang menjadi pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Thawus, dan Muqatil bin Hayyan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 2:54).

Mu’adz bin Jabal juga berkata bahwa di masa-masa awal diwajibkannya puasa, siapa yang mau puasa, dibolehkan. Begitu pula, siapa yang mau memberi makan pada orang miskin (fidyah), dibolehkan.

Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Salamah bin Al-Akwa’. Ia berkata ketika turun ayat yang dibahas. Kemudian nantinya bentuk memilih antara puasa dan fidyah akan dihapus (dinasakh).

Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 2:56.

Baca Juga : 5 Faedah Melaksanakan Puasa Syawal

Fidyah dihapus lalu diberlakukan hanya pada yang sudah tua renta

Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen.

Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).

Demikian. [Ind/Wld].

Tags: Mengenal Fidyah di dalam Puasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makan Siang Nikmat dengan Soto Kari Ayam

Next Post

Kisah Keislaman Umar bin Khattab (2)

Next Post
Kisah Keislaman Umar bin Khattab (2)

Kisah Keislaman Umar bin Khattab (2)

kemenangan semu

Kemenangan Semu Idul Fitri

Tata Cara Membayar Fidyah

Tata Cara Membayar Fidyah

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Peluncuran Buku Antologi di Batang, Dorong Tumbuhnya Penulis dan Pegiat Literasi Lokal

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7721 shares
    Share 3088 Tweet 1930
  • Ketua Salimah Kota Blitar Lantik Kepengurusan Tiga PC

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Momen Umroh Alyssa Daguise Bersama Maia Estianty Penuh Hangat dan Kekeluargaan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5198 shares
    Share 2079 Tweet 1300
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga