• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Tata Cara Membayar Fidyah

Mei 15, 2021
in Khazanah, Unggulan
Tata Cara Membayar Fidyah

Tata Cara Membayar Fidyah Foto: Pixabay

73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Tata cara membayar fidyah. Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara.

Pertama: Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan.

Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa). Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih.

Kedua: Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:22.

Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. Lihat penjelasan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, no. 1447, 10:198.

Al-Mawardi rahimahullah mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” (Al-Inshaf, 5:383).

Baca Juga : Membayar Fidyah tanpa Melalui Lembaga Amil

Fidyah dikeluarkan ketika punya kelapangan rezeki

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa jika fidyah diwajibkan kepada yang sudah tua renta, sedangkan ia dalam keadaan susah, apakah ketika ia dalam keadaan lapang rezekinya, harus dibayarkan ataukah gugur? Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat dalam hal ini, kewajiban fidyah jadi gugur. Jika ia dalam keadaan memiliki kelapangan rezeki, tidak wajib membayar sebagaimana zakat fitrah pun demikian. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:67.

Waktu membayar fidyah

Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah bolehkah mempercepat pembayaran fidyah ataukah tidak untuk yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya.

Tentang hal ini Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa sepakat ulama madzhab Syafii menyatakan tidak bolehnya mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadan.

Adapun mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Shubuh setiap harinya dibolehkan.

Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Shubuh di bulan Ramadan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi.

Baca Juga : 5 Faedah Melaksanakan Puasa Syawal

Berarti tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Inilah pendapat madzhab Syafii.

Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa.

Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176).

Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan.

Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun.[Ind/Wld].

Tags: Tata Cara Membayar Fidyah
Previous Post

Kemenangan Semu Idul Fitri

Next Post

Masjid Istiqlal Buka Program Pendidikan Kader Ulama

Next Post
Masjid Istiqlal Buka Program Pendidikan Kader Ulama

Masjid Istiqlal Buka Program Pendidikan Kader Ulama

Kisah Keislaman Umar bin Khattab (3)

Lima Sikap Muslim Pasca Ramadan

Lima Sikap Muslim Pasca Ramadan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga