• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mencium Tangan dan Kaki Orang Tua, Orang Shalih, Ulama

17/10/2025
in Khazanah, Unggulan
Mencium Tangan dan Kaki Orang Tua, Orang Shalih, Ulama

Foto: Pinterest

87
SHARES
671
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENCIUM tangan dan kaki orang tua, orang shalih, ulama, dalam rangka memuliakan dan menghormatinya adalah boleh berdasarkan apa yang dialami oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan salaf.

Cium tangan dan kaki bukanlah kategori sujud atau membungkuk (ruku’) yang memang kedua hal itu terlarang dilakukan kepada sesama makhluk.

Imam at Tirmidzi Rahimahullah menuliskan dalam Sunan-nya:

بَابُ مَا جَاءَ فِي قُبْلَةِ اليَدِ وَالرِّجْلِ

Bab Tentang Mencium Tangan dan Kaki

Shafwan berkata:

فَقَبَّلُوا يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ

Mereka (orang-orang Yahudi) mencium kedua tangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan kedua kakinya. (HR. At Tirmidzi no. 2733, kata At Tirmidzi: hasan shahih)

Kisah ini menunjukkan bolehnya mencium kaki orang terhormat, selama bukan untuk kesombongan dan kebanggaan.

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah mengatakan:

قال الأبهرى : وإنما كرهها مالك إذا كانت على وجه التكبر ، والتعظيم لمن فُعِلَ ذلك به ، وأما إذا قبَّل إنسانٌ يدَ إنسانٍ ، أو وجهه ، أو شيئًا من بدنه – ما لم يكن عورة – على وجه القربة إلى الله ، لدينه ، أو لعلمه ، أو لشرفه : فإن ذلك جائز .

Al Abhari berkata: “Imam Malik memakruhkan hal itu jika maksudnya sombong dan pengagungan terhadap orang yang dicium tersebut. Ada pun jika seseorang mencium tangan, wajah, atau bagian tubuh lainnya yang bukan aurat untuk mendekatkan diri kepada Allah, karena faktor agamanya, ilmunya, kemuliaannya, maka hal itu BOLEH. (Syarh Shahih al Bukhari, 9/46).

Syaikh Abul ‘Ala al Mubarkafuri Rahimahullah mengatakan:

والحديث يدل على جواز تقبيل اليد والرِّجْل

Hadits ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki. (Tuhfah al Ahwadzi, 7/437)

Syaikh Muhammad bin Shalih al’ Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Mencium Tangan dan Kaki Orang Tua, Orang Shalih, Ulama

الحاصل : أن هذين الرجلين قبَّلا يدَ النبي صلى الله عليه وسلم ، ورِجْله ، فأقرهما على ذلك ، وفي هذا : جواز تقبيل اليد ، والرِّجْل ، للإنسان الكبير الشرَف والعلم ، كذلك تقبيل اليد ، والرِّجْل ، من الأب ، والأم ، وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً ، وهذا من التواضع

Alhasil, dua laki-laki ini mencium kaki Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan Rasulullah pun membiarkannya. Dari sini menunjukkan bolehnya mencium manusia pada tangannya, kakinya, karena kemuliaan dan ilmunya. Demikian juga mencium tangan dan kaki ayah, ibu, dan semisal mereka, karena mereka berhak disikapi seperti itu, dan itu menunjukkan kerendahan hati. (Syarh Riyadh ash Shalihin, 4/451).

Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr Hafizhahullah ditanya:

أبي – أحياناً – يأمرني بتقبيل رِجله مازحاً ؟ . فأجاب : لا مانع مِن أن تقبلها

Ayahku kadang saat bergurau memerintahkanku mencium kakinya. Beliau menjawab: “Tidak terlarang menciumnya.” (Syarh Sunan Abi Daud, 29/342).

Baca juga: Kisah Kesalihan dan Kecerdasan Seorang Anak

Hal ini juga dilakukan oleh Imam Muslim kepada Imam Bukhari. Sebagaimana kisah berikut:

عن أحمد بن حمدون القصار قال : سمعت مسلم بن الحجاج وجاء إلى محمد بن إسماعيل البخاري فقبَّل بين عينيه ، وقال : دعني حتى أقبِّل رجليك ، يا أستاذ الأستاذين ، وسيد المحدثين ، وطبيب الحديث في علله .

Ahmad bin Hamdun Al Qishar berkata: aku mendengar Muslim bin Hajaj (Imam Muslim) mendatangi Muhammad bin Ismail al Bukhari. Dia mencium kening diantara kedua matanya, lalu berkata: “Biarkanlah aku mencium kedua kakimu wahai gurunya para guru, pimpinannya ahli hadits, dan dokternya penyakit hadits.” (Tarikh Baghdad, 13/102, Tarikh Dimasyqi, 52/68).

Kisah ini didhaifkan oleh Imam al ‘Iraqi, tapi Beliau dikoreksi oleh Imam Ibnu Hajar bahwa kisah ini shahih, diriwayatkan oleh Imam al Hakim, Imam al Baihaqi, dan lainnya. (An Nukat’ ala Kitab Ibnish Shalah, 2/715-716).

Maka, tidak apa-apa mencium kaki seseorang dengan ketentuan: dia adalah orang tua kita, atau shalih, berilmu, dengan tujuan menghormati kemuliaan dan ilmunya, bukan karena kesombongan mereka. Bukan pula dengan tujuan dan motivasi duniawi.[Sdz]

Tags: Mencium Tangan dan Kaki Orang Tuaorang shalihulama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sebaik-baiknya Manusia adalah yang Bermanfaat bagi Sesama

Next Post

Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

Next Post
Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

Seperti Payung di Saat Hujan

Hati-hati dengan Rezeki

Saling Mendoakan Pasangan

Doa Suami Istri Agar Selalu Bersama dan Bahagia

  • Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2024 shares
    Share 810 Tweet 506
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3646 shares
    Share 1458 Tweet 912
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8173 shares
    Share 3269 Tweet 2043
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4194 shares
    Share 1678 Tweet 1049
  • Perempuan Disuruh Diam, Pelaku Dibiarkan Aman: Ini yang Disebut Menjaga Nama Baik?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Israel Bom Lebanon di Hari Pertama Gencatan Senjata

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11242 shares
    Share 4497 Tweet 2811
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5343 shares
    Share 2137 Tweet 1336
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga