• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Materi Kultum, Haji Mabrur (2)

Mei 18, 2024
in Khazanah, Unggulan
Materi Kultum, Haji Mabrur

foto:pixabay

79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

SEBELUMNYA telah dibahas bahwa faktor yang menjadikan haji itu bernilai mabrur adalah ikhlas dan menggunakan harta yang halal.

Maka yang ketiga, memenuhi pelaksanaan manasik haji.

Berhaji bukan hanya berkunjung ke baitullah baik tujuan untuk wisata atau studi banding.

Tapi mesti melaksanakan prasyarat dan sekumpulan kegiatan, yakni syarat wajib haji, rukun haji dan wajib haji yang disebut manasik.

Ambillah dariku manasik-manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak mengetahui, mungkin saja aku tidak berhaji setelah hajiku ini. (HR. Muslim).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji.

Yaitu Islam, berakal, baligh, merdeka dan mampu.

Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah.

Yaitu ihram, wukuf, thawaf ifadah, sa’i, tahallul, sa’i dan tertib.

Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap rukun haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).

Baca juga: Materi Kultum, Haji Mabrur (1)

Materi Kultum, Haji Mabrur (2)

Yaitu niat ihram, mabit, melontar jumrah, thawaf wada’, meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.

Keempat, selesai haji berperilaku lebih baik.

Semua orang diundang untuk berkunjung ke tanah suci, tapi tidak semua orang mampu memenuhinya.

Mereka yang mampu memenuhinya adalah orang terpilih, wufudzullah (tamu Allah).

Bersama jutaan lainnya berkumpul menyatakan ketundukan dan kepasrahan kepada-Nya.

Sekembalinya ke tanah suci menjadi tauladan sebagai hamba terhormat yang telah dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Lebih giat dalam beribadah, lebih dermawan, lebih santun, dan giat menebar kedamaian.

Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apa itu haji mabrur?” Rasulullah menjawab, “Memberikan makanan dan menebarkan kedamaian.” (HR. Ahmad).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang haji mabrur. Rasulullah kemudian berkata, “Memberikan makanan dan santun dalam berkata.” (HR. Al-Hakim).

Semoga yang sedang dan sudah melaksanakan haji menjadi haji yang mabrur.

Bagi yang sudah merencanakan semoga diberi kelancaran hingga pada waktunya. Aamiin.

Sumber: Kultum 100 Judul – Ust. Lathief Abdallah

[Sdz]

Tags: Haji Mabrur (2)Materi Kultum
Previous Post

Pernyataan Sikap Wahdah Islamiyah Atas Penjajahan dan Genosida Zionis Israel di Gaza

Next Post

Resep Kroket Sapi, Camilan Untuk Si Kecil

Next Post
Resep Kroket Sapi, Camilan Untuk Si Kecil

Resep Kroket Sapi, Camilan Untuk Si Kecil

Tanggapi Penundaan #WHO2024 bagi UMK, LPPOM Dorong Pemerintah Prioritaskan Sektor Hulu

Tanggapi Penundaan Wajib Halal Oktober 2024 bagi UMK, LPPOM Dorong Pemerintah Prioritaskan Sektor Hulu

Islam Adalah Agama Berdasar Cinta Kasih

Islam Adalah Agama Berdasar Cinta Kasih

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga