LARANGAN menyerupai orang Kafir haruslah kita cermati baik-baik. Jangan sampai kita tidak memedulikan hal tersebut dengan menganggap remeh perkara ini. Penting bagi kita menyelesihi orang Kafir.
Baca Juga: Adab Terhadap Orang Kafir
Larangan Menyerupai Orang Kafir
Ada batasan-batasan yang disebutkan oleh para ulama terkait tasyabbuh bil kuffar:
1. Meniru hal-hal yang menjadi ciri khas orang kafir baik menyangkut agama mereka maupun kebiasaan mereka maka ini termasuk tasyabbuh meski tidak bermaksud menyerupai mereka.
2. Menyelisihi orang kafir baik asal perbuatannya maupun cara yang dilakukannya.
Contoh perbuatan yang berasal dari orang kafir seperti perayaan ulang tahun, perayaan tahun baru, perayaan hari ibu, perayaan valentine.
Kaum muslimin tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut karena termasuk tasyabbuh.
Cara-cara orang kafir contohnya seperti orang-orang Yahudi dan Nashoro berpuasa tanpa makan sahur maka Rasulullah menyelisihi cara mereka dengan mensyariatkan makan sahur.
3. Meniru produk orang kafir, industri mereka, perdagangan mereka, makanan dan minuman mereka, pakaian mereka atau hal-hal menyangkut urusan dunia selama itu bukan ciri khas mereka dan tidak menyelisihi syariat maka itu tidak terlarang.
Hal ini harus diketahui oleh setiap muslim karena syariat Islam dibangun di atas penyelisihan atas agama-agama lain maupun kebiasaan yang menjadi ciri khas mereka.
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud Syaikh Nashir berkata “Hasan Shohih” dalam “Shohih Abi Dawud” 3401)
[Cms]
https://t.me/manhajulhaq