• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Larangan Menyerupai Orang Kafir

31/07/2022
in Khazanah
Larangan Menyerupai Orang Kafir
132
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LARANGAN menyerupai orang Kafir haruslah kita cermati baik-baik. Jangan sampai kita tidak memedulikan hal tersebut dengan menganggap remeh perkara ini. Penting bagi kita menyelesihi orang Kafir.

Baca Juga: Adab Terhadap Orang Kafir

Larangan Menyerupai Orang Kafir

Ada batasan-batasan yang disebutkan oleh para ulama terkait tasyabbuh bil kuffar:

1. Meniru hal-hal yang menjadi ciri khas orang kafir baik menyangkut agama mereka maupun kebiasaan mereka maka ini termasuk tasyabbuh meski tidak bermaksud menyerupai mereka.

2. Menyelisihi orang kafir baik asal perbuatannya maupun cara yang dilakukannya.

Contoh perbuatan yang berasal dari orang kafir seperti perayaan ulang tahun, perayaan tahun baru, perayaan hari ibu, perayaan valentine.

Kaum muslimin tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut karena termasuk tasyabbuh.

Cara-cara orang kafir contohnya seperti orang-orang Yahudi dan Nashoro berpuasa tanpa makan sahur maka Rasulullah menyelisihi cara mereka dengan mensyariatkan makan sahur.

3. Meniru produk orang kafir, industri mereka, perdagangan mereka, makanan dan minuman mereka, pakaian mereka atau hal-hal menyangkut urusan dunia selama itu bukan ciri khas mereka dan tidak menyelisihi syariat maka itu tidak terlarang.

Hal ini harus diketahui oleh setiap muslim karena syariat Islam dibangun di atas penyelisihan atas agama-agama lain maupun kebiasaan yang menjadi ciri khas mereka.

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud Syaikh Nashir berkata “Hasan Shohih” dalam “Shohih Abi Dawud” 3401)

[Cms]

https://t.me/manhajulhaq

Tags: Larangan menyerupai orang kafir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Milad ke-14 AQL, UBN Umumkan 7 Resolusi Peradaban Al-Qur’an 1444 H

Next Post

Tiga Makna Cinta dalam Keluarga

Next Post
Inilah Lima Keberkahan Sahur

Tiga Makna Cinta dalam Keluarga

Jangan Larut di Era Dajjal

Kita Tidak Pernah Sendiri

Pengukuhan Profesor Perempuan Pertama IAIN Kediri

Pengukuhan Profesor Perempuan Pertama IAIN Kediri

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9153 shares
    Share 3661 Tweet 2288
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4142 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Beberapa Tips untuk Membantu Melindungi Kulit dari Paparan Sinar UV

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2364 shares
    Share 946 Tweet 591
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga