PERHATIKANLAH adab kita terhadap orang kafir. Seperti diketahui, orang kafir adalah sebutan untuk orang-orang yang tidak mengakui Allah sebagai sembahan dan Tuhan serta tidak mengakui Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai utusan Allah.
Istilah kafir disebutkan dalam Alquran yang berarti istilah tersebut adalah merupakan sebutan dari Allah, karena Alquran adalah firman Allah Ta’ala.
Namun, entah bermula dari mana kata kafir menjadi berkonotasi negatif dan sering dikaitkan dengan intoleran.
Kafir adalah sebutan bagi mereka yang tidak memeluk Islam sebagaimana firman Allah; “Sesungguhnya agama disisi Allah adalah Islam…” (Al Imran: 19)
“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat ia termasuk orang yang rugi.” (Al Imran; 85)
“…pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu…” (Al-Maidah : 3)
Meski Allah telah memberi peringatan, bahwa hanya Islam agama yang diterima, sebagai muslim kita harus menjaga adab-adab terhadap orang kafir. Karena tidak ada paksaan dalam menjalan agama.
Di antara adab-adab terhadap orang kafir adalah;
- Tidak mengakui kekafiran seseorang dan tidak menyetujuinya, karena jika kita menyetujuinya maka kita masuk pada bagiannya.
- Membenci orang kafir karena Allah, selama Allah membenci karena kekafiran dan ke-ingkarannya pada Allah, maka kaum muslim membencinya. Benci bukan karena bentuk fisik, suku, warna kulit dan lainnya.
- Tidak memberikan loyalitas dan kasih sayang kepada kaum kafir sebagaimana firman Allah; “Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman.” (Al – Imran: 28)
“Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya atau keluarganya…” (Al-Mujadilah: 22)
- Berbuat adil dan berbuat baik kepadanya, jika ia bukan orang kafir Harbi (yang harus diperangi), sebagaimana firman Allah; “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah : 8)
- Menyayangi dengan kasih sayang umum, seperti dengan memberinya makan jika ia lapar, memberinya minum jika ia kehausan, mengobatinya jika sakit, menyelamatkannya dari kebinasaan, dan menjauhkan gangguan dari dirinya, sebagaimana Rasulullah bersabda; “Sayangilah orang yang ada di muka bumi pasti kamu akan disayangi oleh siapa yang ada di langit.” (HR. Thabrani) dan dalam hadits lain; “Pada diri setiap orang yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala.” (HR. Al-Bukhari)
- Tidak mengganggu hartanya, darahnya dan kehormatannya, jika ia tidak termasuk orang yang wajib diperangi. Rasulullah bersabda; “Allah berfirman, “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku haramkan kezaliman atas Diri-Ku, dan Aku mengharamkan diantara kalian. Maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Tirmidzi)
Dalam hadits lainnya Rasulullah bersabda, “Siapa yang menyakiti orang kafir dzimmi, maka Aku adalah lawannya pada hari kiamat.” (Disebutkan dalam Al-Mawdhu’at, Ibnul Jauzi 2/236)
- Diperbolehkan memberinya hadiah, menerima hadiah darinya dan memakan makanannya jika ia ahli kitab, Allah berfirman, “…Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu… (Al Maidah : 5)
- Tidak menikahkan lelaki kafir dengan wanita mukminah dan boleh menikahkan wanita-wanita kafir dari Ahli Kitab.
- Mendoakannya jika ia bersin dan memuji Allah (mengucap hamdalah) dengan mengucapkan “Yahdikumullahu w yushlihu balakum (semoga Allah memberi petunjuk kepadamu, dan memperbaiki urusanmu). Sebab pernah ada seorang Yahudi yang memaksakan diri untuk bersin karena mengharap beliau mendoakan dengan ucapan tersebut.
- Tidak mendahului memberi ucapan salam salam kepadanya. Namun, jika orang kafir itu mengucapkan salam kepadanya, ia menjawabnya dengan, “wa’alaikum (juga atas kalian keselalamatan/kecelakaan)
- Jika berjumpa dengannya di salah satu jalan, hendaklah mendesaknya ke jalan yang lebih sempit. Rasulullah bersabda, “Jangalah kalian mendahului mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Jika kalian menjumpai salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia ke jalan yang lebih sempit baginya. (HR. Muslim)
- Menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka dalam perkara-perkara yang bukan termasuk keharusan, seperti memanjangkan jenggot jika ia mencukurnya, menyemir rambut atau jenggot jika ia tidak menyemirnya. Juga menyelisihinya dalam hal pakaian, berupa surban atau kopiah (tutup kepala) dan yang lainnya. Rasulullah bersabda;
“Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud)
Itulah diantara adab-adab terhadap orang kafir. Penuhi hak orang-orang kafir tapi jangan sampai kita menyetujui atau mengikutinya sehingga kita jadi bagian dari kaumnya. [w/Cms]
Sumber : Minhajul Muslim, Syeikh Abu Bakar Jabir Al Jazairy, Ummul Qura