Chanelmuslim.com – Islam mensyariatkan agar rambut bayi dicukur pada hari ketujuh setelah lahir. Tetapi Islam melarang mencukur dengan gaya Al Qaza.
Al Qaza artinya mencukur sebagian rambut bayi dan membiarkan sebagian yang lainnya di beberapa bagian tanpa dicukur sehingga mirip pelangi.
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang Qaza. Aku bertanya kepada Nafi’, “Apakah Qaza itu?” Nafi’ menjawab, “Mencukur sebagian rambut bayi dan membiarkan sebagian yang lain.”
Makna yang dimaksud dan yang menjadi tuntutan ialah mencukur rambut kepala secara keseluruhan. Karena mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain bertentangan dengan kepribadian seorang muslim.
Kepribadian seorang muslim harus dapat ditunjukkan agar berbeda dengan kepribadian dan akidah dari pemeluk agama lain. Juga berbeda dengan kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang fasik serta orang-orang yang tidak mengindahkan norma-norma akhlak yang baik.
Model mencukur qaza lebih menyerupai model potongan rambut yang disukai oleh orang-orang kafir. []
Islamic Parenting Pendidikan Anak Metode Nabi, Syaikh Jamal Abdurrahman, Penerbit Aqwam