• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Larangan Mencukur Gaya Qaza

Desember 1, 2022
in Khazanah
Larangan mencukur qaza

Foto: Ilustrasi mencukur (Pexels)

115
SHARES
885
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ISLAM menetapkan larangan mencukur gaya qaza. Gaya tersebut artinya mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lainnya di beberapa bagian tanpa dicukur sehingga mirip pelangi.

Baca Juga: Hukum Mencukur Jenggot Menurut Empat Mazhab

Larangan Mencukur Gaya Qaza

Larangan ini juga termasuk untuk bayi. Seperti diketahui, Islam mensyariatkan agar rambut bayi dicukur pada hari ketujuh setelah lahir.

Namun, jangan sampai dicukur dengan model qaza ini.

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang Qaza. Aku bertanya kepada Nafi’, “Apakah Qaza itu?” Nafi’ menjawab, “Mencukur sebagian rambut bayi dan membiarkan sebagian yang lain.”

Makna yang dimaksud dan yang menjadi tuntutan ialah mencukur rambut kepala secara keseluruhan. Karena mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain bertentangan dengan kepribadian seorang muslim.

Kepribadian seorang muslim harus dapat ditunjukkan agar berbeda dengan kepribadian dan akidah dari pemeluk agama lain.

Selain itu, agar berbeda dengan kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang fasik serta orang-orang yang tidak mengindahkan norma-norma akhlak yang baik.

Model mencukur qaza lebih menyerupai model potongan rambut yang disukai oleh orang-orang kafir.

Sahabat Muslim, semoga kita bisa memilih model potongan rambut yang tidak dilarang dalam Islam. Masih banyak model-model lain yang terlihat keren bahkan membuat kita nyaman.

Jangan dengan dalih berusaha keren, kita jadi melanggar syariat. [Cms]

Islamic Parenting Pendidikan Anak Metode Nabi, Syaikh Jamal Abdurrahman, Penerbit Aqwam

Tags: Larangan mencukur qaza
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kapan Istri Harus Minta Izin kepada Suami?

Next Post

Camilan yang Tidak Baik untuk Anak-Anak

Next Post
Camilan yang Tidak Baik untuk Anak-Anak

Camilan yang Tidak Baik untuk Anak-Anak

Rasulullah Tidak Pernah Menolak Seseorang yang Meminta kepadanya

Rasulullah Tidak Pernah Menolak Seseorang yang Meminta kepadanya

Momen Pertama Adelia dan Pasha Umrah Bersama Anak-Anak

Momen Pertama Adelia dan Pasha Umrah Bersama Anak-Anak

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5133 shares
    Share 2053 Tweet 1283
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7629 shares
    Share 3052 Tweet 1907
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Heboh Perias Pengantin Hijaber Asal Lombok yang ternyata Pria

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3202 shares
    Share 1281 Tweet 801
  • Mukmin yang Kuat Lebih Allah Cintai

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga