• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Larangan Berada di Tempat yang Mengandung Maksiat

10/12/2025
in Khazanah, Unggulan
Larangan Berada di Tempat yang Mengandung Maksiat

foto:pinterest

100
SHARES
769
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LARANGAN berada di tempat yang mengandung maksiat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ

Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk di majlis yang di mejanya diedarkan khamar. (HR. At Tirmidzi no. 1801).

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim dan Imam Dzahabi, serta dinyatakan jayyid (bagus) oleh Imam Ibnu Hajar.

Substansi hadits ini adalah larangan berada di tempat yg di dalamnya terdapat sarana maksiat seperti khamr (miras), atau lainnya seperti judi, musik-musik jahiliyah, dan zina.

Walaupun seseorang tidak ikut maksiat. Sebab, keberadaannya di situ seolah setuju atas maksiat tersebut. (Imam Al Munawi, Faithdul Qadir, jilid. 6, hal. 211).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Imam Ash Shan’ani mengatakan:

وإن كان لم يشربه مع أهل المائدة فإنه يحرم عليه الجلوس معهم لما فيه من التقاء على المنكر

Walau dia tidak meminum khamr bersama orang-orang yg dihidangkan, sesungguhnya dia diharamkan duduk bersama mereka karena di dalamnya terdapat kemungkaran. (At Tanwir Syarh Al Jami’ ash Shaghirnya, jilid. 10, hal. 376).

Maka, jauhilah tempat-tempat yang mengandung kemaksiatan atau kemungkaran kecuali seseorang yang menetap hadir di situ dalam rangka melakukan amar ma’ruf dan memberantas kemunkaran sejauh yang dia mampu.

Hidup di era modern dengan keterbukaan informasi ini membuat segalanya mudah untuk diakses.

Kita diuji oleh Allah untuk hidup di akhir zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan.

Larangan Berada di Tempat yang Mengandung Maksiat

Baca juga: Taat atau Maksiat, Silahkan Dipilih

Lihat saja, ketika kita berjalan menuju tempat kerja atau bersekolah, banyak terpampang baliho-baliho bergambar wanita dengan aurat terbuka.

Terlihat di mana-mana iklan ribawi dan alunan musik yang jelas-jelas merupakan larangan Allah Ta’ala.

Begitu pula banyak pelanggaran syariat disodorkan kepada kita, ketika terhubung ke internet menggunakan smartphone atau laptop.

Niat yang sebelumnya akan digunakan untuk berkomunikasi, membaca hal-hal yang bermanfaat, atau pun bertransaksi sesuai syariat, seketika dihadapkan dengan iklan tawaran perjudian, pinjaman ribawi, hingga fasilitas untuk berbuat zina.

Bahkan, praktik-praktik kesyirikan pun menjadi hal yang sangat mudah untuk diakses.

Sebut saja perdukunan online, ramalan, hingga adopsi boneka arwah yang saat ini sedang viral di jagad maya.[Sdz]

Tags: Larangan Berada di Tempat yang Mengandung Maksiat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengungsi Korban Bencana di Wilayah Sumatera Mengalami Penurunan

Next Post

Beri Bantuan Biaya Kuliah, Sultan HB X Minta Data Mahasiswa Asal Aceh, Sumbar dan Sumut ke Perguruan Tinggi di DIY

Next Post
Beri Bantuan Biaya Kuliah, Sultan HB X Minta Data Mahasiswa Asal Aceh, Sumbar dan Sumut ke Perguruan Tinggi di DIY

Beri Bantuan Biaya Kuliah, Sultan HB X Minta Data Mahasiswa Asal Aceh, Sumbar dan Sumut ke Perguruan Tinggi di DIY

Syarat untuk Rujuk Jika Sudah Talak Tiga

Syarat untuk Rujuk Jika Sudah Talak Tiga

Green Day Puppet Show, Serunya Kindy & Nursery JISc Belajar Cinta Lingkungan Lewat Boneka

Green Day Puppet Show, Serunya Kindy & Nursery JISc Belajar Cinta Lingkungan Lewat Boneka

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11479 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga