• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Larangan Berada di Tempat yang Mengandung Maksiat

November 1, 2024
in Khazanah, Unggulan
Larangan Berada di Tempat yang Mengandung Maksiat

foto:pinterest

79
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

LARANGAN berada di tempat yang mengandung maksiat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ

Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk di majlis yang di mejanya diedarkan khamar. (HR. At Tirmidzi no. 1801).

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim dan Imam Dzahabi, serta dinyatakan jayyid (bagus) oleh Imam Ibnu Hajar.

Substansi hadits ini adalah larangan berada di tempat yg di dalamnya terdapat sarana maksiat seperti khamr (miras), atau lainnya seperti judi, musik-musik jahiliyah, dan zina.

Walaupun seseorang tidak ikut maksiat. Sebab, keberadaannya di situ seolah setuju atas maksiat tersebut. (Imam Al Munawi, Faithdul Qadir, jilid. 6, hal. 211).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Imam Ash Shan’ani mengatakan:

وإن كان لم يشربه مع أهل المائدة فإنه يحرم عليه الجلوس معهم لما فيه من التقاء على المنكر

Walau dia tidak meminum khamr bersama orang-orang yg dihidangkan, sesungguhnya dia diharamkan duduk bersama mereka karena di dalamnya terdapat kemungkaran. (At Tanwir Syarh Al Jami’ ash Shaghirnya, jilid. 10, hal. 376).

Maka, jauhilah tempat-tempat yang mengandung kemaksiatan atau kemungkaran kecuali seseorang yang menetap hadir di situ dalam rangka melakukan amar ma’ruf dan memberantas kemunkaran sejauh yang dia mampu.

Hidup di era modern dengan keterbukaan informasi ini membuat segalanya mudah untuk diakses.

Kita diuji oleh Allah untuk hidup di akhir zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan.

Larangan Berada di Tempat yang Mengandung Maksiat

Baca juga: Taat atau Maksiat, Silahkan Dipilih

Lihat saja, ketika kita berjalan menuju tempat kerja atau bersekolah, banyak terpampang baliho-baliho bergambar wanita dengan aurat terbuka.

Terlihat di mana-mana iklan ribawi dan alunan musik yang jelas-jelas merupakan larangan Allah Ta’ala.

Begitu pula banyak pelanggaran syariat disodorkan kepada kita, ketika terhubung ke internet menggunakan smartphone atau laptop.

Niat yang sebelumnya akan digunakan untuk berkomunikasi, membaca hal-hal yang bermanfaat, atau pun bertransaksi sesuai syariat, seketika dihadapkan dengan iklan tawaran perjudian, pinjaman ribawi, hingga fasilitas untuk berbuat zina.

Bahkan, praktik-praktik kesyirikan pun menjadi hal yang sangat mudah untuk diakses.

Sebut saja perdukunan online, ramalan, hingga adopsi boneka arwah yang saat ini sedang viral di jagad maya.[Sdz]

Tags: Larangan Berada di Tempat yang Mengandung Maksiat
Previous Post

Resmi Dibuka, 218 Desainer Hadir di Indonesia International Modest Fashion Festival 2024

Next Post

Aminah, Permata Padang Pasir

Next Post
Aminah, Permata Padang Pasir

Aminah, Permata Padang Pasir

Moist Dew Tint, The Next Generation of Lip Tint jadi Produk Terbaru Wardah

Moist Dew Tint, The Next Generation of Lip Tint jadi Produk Terbaru Wardah

Kemenangan Itu Setelah Ujian

Kemenangan Itu Setelah Ujian

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga