• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Jangan Gampang Menuduh Zina

06/01/2026
in Khazanah, Unggulan
Jangan Gampang Menuduh Zina

Foto: Unsplash

87
SHARES
673
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TAK diragukan lagi besarnya kemunkaran zina. Maka ketika ada penolakan yang besar di tengah masyarakat terhadap perilaku zina, itu patut disyukuri. Tandanya fitrahnya masih sesuai syariat. Namun yang harus juga dipahami jangan gampang menuduh zina.

Syariat kita yang mengecam keras perzinahan juga syariat yang mengajarkan kita untuk tidak mudah menuduh atau menjatuhkan vonis perzinahan.

Tuduhan zina hanya dibenarkan dengan dua perkara, pengakuan bebas tanpa paksa atau dengan pernyataan empat orang saksi yang menyaksikan langsung perbuatan tersebut.

Baca Juga: An-Nur Ayat 4-10, Hukuman Bagi Orang yang Menuduh Orang Lain Berzina

Jangan Gampang Menuduh Zina

Jika tertuduh mengingkari dan tidak ada empat orang saksi sedangkan wanitanya selama ini dikenal baik-baik (bukan wanita pezina atau ahli maksiat) maka hukuman justru akan berbalik ke si penuduh. Dalam Al Qur’an dinyatakan dapat dicambuk 80 kali (QS. An Nur: 4)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkannya perkara ini (tuduhan zina terhadap wanita baik-baik tanpa bukti) sebagai satu di antara tujuh ‘muubiqoot‘ yaitu dosa-dosa besar yang membinasakan dan harus dijauhi (HR. Bukhari Muslim)

Perkara seseorang didapati berduaan sekamar dengan lawan jenis yang tidak halal baginya, atau tanpa busana, jelas itu merupakan kemunkaran dan pelanggaran yang harus diatasi secara proporsional. Tapi hal itu belum cukup jadi alasan untuk menjatuhkan tuduhan zina.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Terlebih bagi siapapun yang hanya membacanya lewat berita dan sangat berpotensi beritanya sudah dipengaruhi oleh perspektif masing-masing, kadang media pun pandai memberikan judul-judul bombastis yang tidak selalu sesuai dengan isinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, ‘Tinggalkan menjatuhkan hukuman hudud (hukuman yang sudah baku berdasarkan wahyu) kalau masih ada syubhat.” (HR. Tirmidzi)

Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada wanita yang mengaku berzina, Rasulullah tidak langsung vonis dia berzina, tapi beliau klarifikasi dulu, “Barangkali maksudnya kamu cuma ciuman atau pandang-pandangan?” (HR. Bukhari Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kaidah-kaidah yang jelas dan sederhana dalam masalah ini:

– Bukti harus dihadirkan oleh penuduh, sedangkan tertuduh cukup bersumpah jika mengingkari tuduhan (Muttafaq alaih)

– Keliru dalam memberikan maaf, lebih baik daripada keliru dalam menjatuhkan tuduhan/hukum. (HR. Tirmidzi)

Semoga pengingkaran kita terhadap zina dibarengi kehati-hatian kita dari tuduhan-tuduhan tanpa bukti yang dilarang syariat.

Catatan: Ustaz Abdullah Haidir, Lc

Tags: Jangan Gampang Menuduh Zina
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Layanan Pendidikan Pascabencana, jadi Acuan Pemerintah Daerah

Next Post

Makna Holistik Eco Enzyme

Next Post
Makna Holistik Eco Enzyme

Makna Holistik Eco Enzyme

Kemendikdasmen Siapkan Beasiswa S1 untuk Guru di Tahun 2026

Kemendikdasmen Siapkan Beasiswa S1 untuk Guru di Tahun 2026

Menyadari umur itu terbatas

Menyadari Umur itu Terbatas

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    4999 shares
    Share 2000 Tweet 1250
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7980 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11165 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Ini Lima Masjid Referensi Kajian Sunnah di Jabodetabek

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga