• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Penggunaan Lonceng Dalam Islam

Juli 3, 2024
in Khazanah
Hukum Penggunaan Lonceng Dalam Islam

foto:pixabay

155
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

HUKUM penggunaan lonceng dalam Islam.

Ustadz, Saya mau bertanya, bolehkah menggunakan lonceng yang digoyang-goyangkan untuk menandakan waktu di sekolah?

Ustadz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai hukum penggunaan lonceng ini.

Suara lonceng dilarang dalam sunnah. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ

“Lonceng adalah seruling-seruling syetan.” (HR. Muslim No. 2114).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ الْعِيرَ الَّتِي فِيهَا الْجَرَسُ لَا تَصْحَبُهَا الْمَلَائِكَة

“Malaikat tidaklah menyertai qafilah yang di dalamnya terdapat lonceng.” (HR. Ahmad No. 26770. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih lighairih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 44/355).

Baca juga: Aturan Pengeras Suara saat Ramadan Kembali Menuai Kontroversi

Hukum Penggunaan Lonceng Dalam Islam

Ada pun suara bel dan alarm selain lonceng dibolehkan:

وقد أحدثت في هذا العصر أجراس متنوعة لأغراض مختلفة نافعة، كجرس ساعة المنبه الذي يوقظ من النوم، وجرس الهاتف “التليفون”، وجرس دوائر الحكومة، والدور، ونحو ذلك، فهل يدخل هذا في الأحاديث المذكورة وما في معناها؟ وجوابي: لا، وذلك لأنه لا يشبه الناقوس لا في صوته ولا في صورته. والله أعلم.

Pada zaman ini telah ada berbagai suara buatan dengan beragam tujuan. Ada suara alarm jam untuk membangunkan dari tidur, suara dering panggilan telepon, suara bel yang ada di kantor-kantor pemerintah, asrama, atau lainnya. Apakah suara-suara buatan tersebut termasuk dalam hadits-hadits larangan di atas dan hadits-hadits lain yang semakna? Jawabanku, tidak termasuk, karena suara-suara buatan tersebut tidak menyerupai suara lonceng baik dari sisi suara ataupun bentuk. Wallahu A’lam (Jilbab Mar’ah Muslimah, Hal. 169).[Sdz]

 

Tags: Hukum Penggunaan Lonceng Dalam Islam
Previous Post

Sering Dijadikan Salad, Selada Memiliki Kalori yang Sangat Rendah

Next Post

Ketahui Bahaya Polusi Udara untuk Wajah

Next Post
Ketahui Bahaya Polusi Udara untuk Wajah

Ketahui Bahaya Polusi Udara untuk Wajah

Bank Indonesia dan LAZ Al Azhar Resmikan Program Desa Berdikari di Kota Banjar

Bank Indonesia dan LAZ Al Azhar Resmikan Program Desa Berdikari di Kota Banjar

Emas yang Jadi Mahar, Apakah Wajib Zakat

Hukum Beli Emas Online

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga