• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Sungkeman dengan Orang Tua

16/05/2021
in Khazanah, Unggulan
Hukum Sungkeman dengan Orang Tua

Hukum Sungkeman dengan Orang Tua Foto : Pixabay

170
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Berikut ini adalah fatwa ulama yang kami dapatkan terkait dengan acara sungkeman atau sejenisnya yang hakikatnya adalah mencium tangan orang tua dalam kondisi badan dibungkukkan.

Hukum Mencium Tangan Kedua Orang Tua

No. Fatwa: 8577

Fatwa ini disampaikan pada tanggal 27 Ramadhan 1425 H atau 10 November 2004M.

Baca Juga : Menjaga Hubungan dengan Orang Tua

Oleh : Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal

Tanya:

Apakah diperbolehkan mencium tangan kedua orang tua padahal untuk mencium tangan ayah atau ibu mengharuskan kita untuk membungkukkan badan (baca: rukuk) dan menunjukkan sikap ketundukkan (khudhu’) padahal tidak boleh membungkukkan badan dan ketundukkan hati kecuali hanya kepada Allah. Apakah cium tangan semacam ini boleh ataukah haram?

Jawaban:

Mencium tangan ayah atau ibu itu dibolehkan oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian ulama yang lain.
Merundukkan badan yang terjadi saat mencium tangan orang tua itu tidak bisa disebut sebagai merendahkan diri dan membungkuk (baca: rukuk) kepada selain Allah.

Karena pelakunya tidak meniatkan dengan hal tersebut sebagai rukuk kepada selain Allah. Namun, yang lebih baik adalah mencium dahi orang tua.

Imam Malik mengatakan, “Sesungguhnya cium tangan itu adalah sujud kecil-kecilan”. Imam Syafii juga melarang cium tangan.

Namun, sebagian ulama membolehkan cium tangan orang tua atau ulama. Yang lebih baik adalah meninggalkan hal tersebut karena Allah.

Cium dahi ibu atau ayah (sebagai bentuk penghormatan) itulah yang lebih utama dan tidak mengapa untuk dilakukan.

Baca Juga ; Komunikasi yang Baik antara Orang Tua dan Anak

Fatwa ini dikutip dari buku Fatawa Samahatus Syaikh Abdullah bin Humaid hlm. 256 dengan nomor fatwa di buku tersebut 272. (Dinukil dari laman ustadzaris.com).

Oleh karena itu, sungkem dan sujud (seperti dalam shalat) tidak bisa disamakan. Karena keduanya merupakan dua hal yang berbeda.

Sungkeman bukan lah sebuah simbol penghambaan. Berbeda dengan sujud pada saat shalat. Hal itu malah harus diniatkan sebagai penghambaan kita kepada Allah Subhanahu wa Taala.

Wallahu A’lam. Demikian.[Ind/Wld].

Tags: Hukum Sungkeman dengan Orang Tua
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hafalan Al-Qur’an Hilang karena Dibutakan Cinta (2)

Next Post

Nilai Silaturahim yang Tak Boleh Dilewatkan

Next Post
Nilai Silaturahim yang Tak Boleh Dilewatkan

Nilai Silaturahim yang Tak Boleh Dilewatkan

writing challenge ramadan

Writing Challenge Ramadan sebagai Amalan Andalan

Ayah Ibu Inisiator Keluarga

Ayah Ibu Inisiator Keluarga

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7902 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3435 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6705 shares
    Share 2682 Tweet 1676
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Peringatan Isra Mi’raj: Ayo Less Waste Lakukan Aksi Waste Management di Event Maqdisy Talent Fest 1447 H

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga