ChanelMuslim.com- Berikut ini adalah fatwa ulama yang kami dapatkan terkait dengan acara sungkeman atau sejenisnya yang hakikatnya adalah mencium tangan orang tua dalam kondisi badan dibungkukkan.
Hukum Mencium Tangan Kedua Orang Tua
No. Fatwa: 8577
Fatwa ini disampaikan pada tanggal 27 Ramadhan 1425 H atau 10 November 2004M.
Baca Juga : Menjaga Hubungan dengan Orang Tua
Oleh : Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal
Tanya:
Apakah diperbolehkan mencium tangan kedua orang tua padahal untuk mencium tangan ayah atau ibu mengharuskan kita untuk membungkukkan badan (baca: rukuk) dan menunjukkan sikap ketundukkan (khudhu’) padahal tidak boleh membungkukkan badan dan ketundukkan hati kecuali hanya kepada Allah. Apakah cium tangan semacam ini boleh ataukah haram?
Jawaban:
Mencium tangan ayah atau ibu itu dibolehkan oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian ulama yang lain.
Merundukkan badan yang terjadi saat mencium tangan orang tua itu tidak bisa disebut sebagai merendahkan diri dan membungkuk (baca: rukuk) kepada selain Allah.
Karena pelakunya tidak meniatkan dengan hal tersebut sebagai rukuk kepada selain Allah. Namun, yang lebih baik adalah mencium dahi orang tua.
Imam Malik mengatakan, “Sesungguhnya cium tangan itu adalah sujud kecil-kecilan”. Imam Syafii juga melarang cium tangan.
Namun, sebagian ulama membolehkan cium tangan orang tua atau ulama. Yang lebih baik adalah meninggalkan hal tersebut karena Allah.
Cium dahi ibu atau ayah (sebagai bentuk penghormatan) itulah yang lebih utama dan tidak mengapa untuk dilakukan.
Baca Juga ; Komunikasi yang Baik antara Orang Tua dan Anak
Fatwa ini dikutip dari buku Fatawa Samahatus Syaikh Abdullah bin Humaid hlm. 256 dengan nomor fatwa di buku tersebut 272. (Dinukil dari laman ustadzaris.com).
Oleh karena itu, sungkem dan sujud (seperti dalam shalat) tidak bisa disamakan. Karena keduanya merupakan dua hal yang berbeda.
Sungkeman bukan lah sebuah simbol penghambaan. Berbeda dengan sujud pada saat shalat. Hal itu malah harus diniatkan sebagai penghambaan kita kepada Allah Subhanahu wa Taala.
Wallahu A’lam. Demikian.[Ind/Wld].