• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)

Juli 11, 2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)

foto:pixabay

80
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KB dengan alat kontrasepsi.

Dijelaskan oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan.

Pada sebelumnya telah dijelaskan bahwa Keluarga Berencana (KB), ada dua orientasi, yaitu tahdid an nasl (pembatasan kelahiran) dan tanzhim an nasl (pengaturan kelahiran).

Pertama, Tahdid An Nasl (pembatasan kelahiran).

Yaitu mereka yang mengatakan “Anak Cukup Dua.” Para ulama melarang hal ini, sebab berlawanan dengan ruh syariat pernikahan dalam Islam.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:

واعلمي أنه لا ينبغي للمرء أن يقول اكتفيت بولد أو ولدين لأن كثرة الولد مقصد شرعي

Ketahuilah, tidak sepantasnya seseorang berkata: “Cukup bagiku satu atau dua anak”, sebab memperbanyak anak adalah maksud dari syariat. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 104787).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dalam fatwa Al Majma’ Al Fiqhiy Al Islamiy disebutkan:

لا يجوز تحديد النسل مطلقاً ولا يجوز منع الحمل إذا كان القصد من ذلك خشية الإملاق

Tidak boleh membatasi kelahiran secara mutlak, dan tidak boleh mencegah kehamilan jika maksudnya karena khawatir kemiskinan. (Ibid, no. 636).

Kedua. Tanzhim An Nasl (pengaturan kelahiran).

Baca juga: Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (1)

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)

Yaitu kelahiran anak yang diatur agar mendapat hak susuan yang cukup yaitu dua tahun.

Kita tahu bahwa jika seorang wanita menyusui dan dia hamil lagi biasanya susunya akan terhenti berproduksi, sehingga anak yg disusuinya tidak sampai disusui selama dua tahun.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. (QS. Al-Baqarah: 233).

Nah, kondisi seperti ini, atau kondisi lainnya, seperti terkait kesehatan ibu yang sudah tidak lagi mendukung untuk hamil, maka boleh baginya ber-KB, baik dengan ‘azl atau dengan alat-alat KB, obat-obatan yang halal, dan tidak berbahaya.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:

Tidak dosa atasmu dalam memanfaatkan obat dari biji-bijian tersebut jika hal itu diketahui dan atas izin suami. Tapi, kami menegaskan bahwa hal itu tidak sepantasnya dilakukan kecuali ada maslahat dan kebutuhan yang dibenarkan, seperti untuk mengatur jarak kehamilan dan menjaga kesehatan ibu dan kondisi-kondisi lainnya.[Sdz]

 

Tags: Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

23 Orang Meninggal Setelah Tanah Longsor di Pulau Sulawesi

Next Post

Asal Nama Bukit Shafa Marwah

Next Post
Asal Nama Bukit Shafa Marwah

Asal Nama Bukit Shafa Marwah

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

Anis Byarwati Dorong Transparansi Metodologi PDB untuk Jaga Kredibilitas BPS

Dalami Laporan Triwulan I OJK, Anis Tekankan Pengembangan Perbankan Syariah

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1456 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Rumah Zakat Gelar Quran Leadership Camp 2025: Membangun Generasi Qurani dan Berjiwa Pemimpin

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7472 shares
    Share 2989 Tweet 1868
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4967 shares
    Share 1987 Tweet 1242
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3082 shares
    Share 1233 Tweet 771
  • Kisah Inspiratif Panti Tahfiz Quran Tunanetra Bekasi

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5092 shares
    Share 2037 Tweet 1273
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3613 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Greta Thunberg, Angkat Bicara untuk Pertama Kalinya Setelah Dibebaskan dari Penjara Israel

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga