• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)

11/07/2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)

foto:pixabay

82
SHARES
631
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KB dengan alat kontrasepsi.

Dijelaskan oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan.

Pada sebelumnya telah dijelaskan bahwa Keluarga Berencana (KB), ada dua orientasi, yaitu tahdid an nasl (pembatasan kelahiran) dan tanzhim an nasl (pengaturan kelahiran).

Pertama, Tahdid An Nasl (pembatasan kelahiran).

Yaitu mereka yang mengatakan “Anak Cukup Dua.” Para ulama melarang hal ini, sebab berlawanan dengan ruh syariat pernikahan dalam Islam.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:

واعلمي أنه لا ينبغي للمرء أن يقول اكتفيت بولد أو ولدين لأن كثرة الولد مقصد شرعي

Ketahuilah, tidak sepantasnya seseorang berkata: “Cukup bagiku satu atau dua anak”, sebab memperbanyak anak adalah maksud dari syariat. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 104787).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dalam fatwa Al Majma’ Al Fiqhiy Al Islamiy disebutkan:

لا يجوز تحديد النسل مطلقاً ولا يجوز منع الحمل إذا كان القصد من ذلك خشية الإملاق

Tidak boleh membatasi kelahiran secara mutlak, dan tidak boleh mencegah kehamilan jika maksudnya karena khawatir kemiskinan. (Ibid, no. 636).

Kedua. Tanzhim An Nasl (pengaturan kelahiran).

Baca juga: Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (1)

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)

Yaitu kelahiran anak yang diatur agar mendapat hak susuan yang cukup yaitu dua tahun.

Kita tahu bahwa jika seorang wanita menyusui dan dia hamil lagi biasanya susunya akan terhenti berproduksi, sehingga anak yg disusuinya tidak sampai disusui selama dua tahun.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. (QS. Al-Baqarah: 233).

Nah, kondisi seperti ini, atau kondisi lainnya, seperti terkait kesehatan ibu yang sudah tidak lagi mendukung untuk hamil, maka boleh baginya ber-KB, baik dengan ‘azl atau dengan alat-alat KB, obat-obatan yang halal, dan tidak berbahaya.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:

Tidak dosa atasmu dalam memanfaatkan obat dari biji-bijian tersebut jika hal itu diketahui dan atas izin suami. Tapi, kami menegaskan bahwa hal itu tidak sepantasnya dilakukan kecuali ada maslahat dan kebutuhan yang dibenarkan, seperti untuk mengatur jarak kehamilan dan menjaga kesehatan ibu dan kondisi-kondisi lainnya.[Sdz]

 

Tags: Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

23 Orang Meninggal Setelah Tanah Longsor di Pulau Sulawesi

Next Post

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

Next Post
Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

Legislator PKS: Kinerja APBN Masih Belum Optimal

Dalami Laporan Triwulan I OJK, Anis Tekankan Pengembangan Perbankan Syariah

588 Santri Ikuti Wisuda Tahfizh Nasional (WTN) Daarul Qur’an

588 Santri Ikuti Wisuda Tahfizh Nasional (WTN) Daarul Qur'an

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8137 shares
    Share 3255 Tweet 2034
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1999 shares
    Share 800 Tweet 500
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3622 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Daftar Negara yang Terdeteksi Kasus Covid-19 Cicada

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4512 shares
    Share 1805 Tweet 1128
  • Hampir Setengah Abad Diembargo, Iran Justru Jadi Negara Super

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Gempa di Pulau Batang Dua, Maluku Utara Terjadi Akibat Aktivitas Deformasi Kerak Bumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga