• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)

11/07/2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)

foto:pixabay

83
SHARES
638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KB dengan alat kontrasepsi.

Dijelaskan oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan.

Pada sebelumnya telah dijelaskan bahwa Keluarga Berencana (KB), ada dua orientasi, yaitu tahdid an nasl (pembatasan kelahiran) dan tanzhim an nasl (pengaturan kelahiran).

Pertama, Tahdid An Nasl (pembatasan kelahiran).

Yaitu mereka yang mengatakan “Anak Cukup Dua.” Para ulama melarang hal ini, sebab berlawanan dengan ruh syariat pernikahan dalam Islam.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:

واعلمي أنه لا ينبغي للمرء أن يقول اكتفيت بولد أو ولدين لأن كثرة الولد مقصد شرعي

Ketahuilah, tidak sepantasnya seseorang berkata: “Cukup bagiku satu atau dua anak”, sebab memperbanyak anak adalah maksud dari syariat. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 104787).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dalam fatwa Al Majma’ Al Fiqhiy Al Islamiy disebutkan:

لا يجوز تحديد النسل مطلقاً ولا يجوز منع الحمل إذا كان القصد من ذلك خشية الإملاق

Tidak boleh membatasi kelahiran secara mutlak, dan tidak boleh mencegah kehamilan jika maksudnya karena khawatir kemiskinan. (Ibid, no. 636).

Kedua. Tanzhim An Nasl (pengaturan kelahiran).

Baca juga: Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (1)

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)

Yaitu kelahiran anak yang diatur agar mendapat hak susuan yang cukup yaitu dua tahun.

Kita tahu bahwa jika seorang wanita menyusui dan dia hamil lagi biasanya susunya akan terhenti berproduksi, sehingga anak yg disusuinya tidak sampai disusui selama dua tahun.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. (QS. Al-Baqarah: 233).

Nah, kondisi seperti ini, atau kondisi lainnya, seperti terkait kesehatan ibu yang sudah tidak lagi mendukung untuk hamil, maka boleh baginya ber-KB, baik dengan ‘azl atau dengan alat-alat KB, obat-obatan yang halal, dan tidak berbahaya.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:

Tidak dosa atasmu dalam memanfaatkan obat dari biji-bijian tersebut jika hal itu diketahui dan atas izin suami. Tapi, kami menegaskan bahwa hal itu tidak sepantasnya dilakukan kecuali ada maslahat dan kebutuhan yang dibenarkan, seperti untuk mengatur jarak kehamilan dan menjaga kesehatan ibu dan kondisi-kondisi lainnya.[Sdz]

 

Tags: Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

23 Orang Meninggal Setelah Tanah Longsor di Pulau Sulawesi

Next Post

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

Next Post
Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

Legislator PKS: Kinerja APBN Masih Belum Optimal

Dalami Laporan Triwulan I OJK, Anis Tekankan Pengembangan Perbankan Syariah

588 Santri Ikuti Wisuda Tahfizh Nasional (WTN) Daarul Qur’an

588 Santri Ikuti Wisuda Tahfizh Nasional (WTN) Daarul Qur'an

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8253 shares
    Share 3301 Tweet 2063
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11274 shares
    Share 4510 Tweet 2819
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Permata Bank Perkenalkan Syariah untuk Semua, Sebagai Solusi Finansial yang Relevan Bagi Masyarakat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2066 shares
    Share 826 Tweet 517
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3307 shares
    Share 1323 Tweet 827
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3699 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Morgan Oey, Generasi Muda Butuh Solusi Keuangan Syariah yang Praktis dan Relevan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga