• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

11/07/2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

foto:pixabay

82
SHARES
631
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KB dengan alat kontrasepsi.

Dijelaskan oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan.

Pada sebelumnya telah dijelaskan mengenai perkataan Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah:

Tidak dosa atasmu dalam memanfaatkan obat dari biji-bijian tersebut jika hal itu diketahui dan atas izin suami. Tapi, kami menegaskan bahwa hal itu tidak sepantasnya dilakukan kecuali ada maslahat dan kebutuhan yang dibenarkan, seperti untuk mengatur jarak kehamilan dan menjaga kesehatan ibu dan kondisi-kondisi lainnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan:

إذا كانت المرأة لديها أولاد كثيرون ، ويشق عليها أن تربيهم التربية الإسلامية لكثرتهم ، فلا مانع من تعاطي ما ينظم الحمل لهذه المصلحة العظيمة ، حتى يكون الحمل على وجه لا يضرها ، ولا يضر أولادها ، كما أباح الله العزل لهذه المصلحة وأشباهها

Jika seorang wanita memiliki banyak anak dan dia kesulitan dalam mendidiknya secara Islam karena jumlah mereka yang banyak, maka tidak apa-apa bagi dia mengatur jarak kehamilannya dikarenakan adanya maslahat yang besar, sampai kehamilan itu tidak lagi membahayakan dirinya dan anak-anaknya. Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala membolehkan ‘azl untuk kepentingan ini dan yang serupa dengan maslahat ini. (Fatawa Nuur ‘Alad Darb, 21/394).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dalam keputusan Al Majma’ Al Fiqhiy:

أما إذا كان منع الحمل لضرورة محققة ككون المرأة لا تلد ولادة عادية وتضطر معها إلى إجراء عملية جراحية لإخراج الولد، أو كان تأخيره لفترة ما لمصلحة يراها الزوجان، فإنه لا مانع حينئذ من منع الحمل أو تأخيره عملاً بما جاء في الأحاديث الصحيحة، وما روى عن جمع من الصحابة ـ رضوان الله عليهم ـ من جواز العزل

Ada pun jika mencegah kehamilan didasari kebutuhan mendesak, misal seorang wanita yang sulit melahirkan secara normal, mesti dikeluarkan anak itu dengan aktifitas yg melukainya, atau karena untuk membuat jarak kelahiran yang membawa maslahat bagi suami istri, maka saat itu tidak masalah mencegah atau menunda kehamilan. Karena hadits-hadits shahih menunjukkan dari semua sahabat Radhiallahu ‘Anhum atas kebolehan ‘azl. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah, no. 636).

Baca juga: Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

Obat dan alat (spiral dan kondom) adalah sarana, hukum sarana itu mengikuti hukum tujuan.

Jika tujuannya baik dan boleh, seperti Tanzhim An Nasl, maka sarana pun dihukumi boleh.

Hal ini sebagaimana kaidah fiqih:

الوسيلة تأخذ حكم غايتها –مقاصدها- حتى يأتي نهي من الشرع، وأن الوسائل غير منحصرة

Hukum terhadap sarana mengikuti hukum tujuan dan maksudnya, sampai adanya dalil syariat yang melarangnya. Dan sarana itu tidaklah terbatas.

Demikian. Wallahu a’lam.[Sdz]

Tags: Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Asal Nama Bukit Shafa Marwah

Next Post

Dalami Laporan Triwulan I OJK, Anis Tekankan Pengembangan Perbankan Syariah

Next Post
Legislator PKS: Kinerja APBN Masih Belum Optimal

Dalami Laporan Triwulan I OJK, Anis Tekankan Pengembangan Perbankan Syariah

Air, Karbohidrat dan Serat, Komponen Daging Buah Mangga yang Paling Banyak

Air, Karbohidrat dan Serat, Komponen Daging Buah Mangga yang Paling Banyak

588 Santri Ikuti Wisuda Tahfizh Nasional (WTN) Daarul Qur’an

588 Santri Ikuti Wisuda Tahfizh Nasional (WTN) Daarul Qur'an

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1915 shares
    Share 766 Tweet 479
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8066 shares
    Share 3226 Tweet 2017
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3569 shares
    Share 1428 Tweet 892
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1831 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2962 shares
    Share 1185 Tweet 741
  • Kolaborasi BAZNAS dan LAZ Dorong Optimalisasi Zakat Jadi Solusi Menguatkan Indonesia dari Kemiskinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga