• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

11/07/2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

foto:pixabay

85
SHARES
653
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KB dengan alat kontrasepsi.

Dijelaskan oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan.

Pada sebelumnya telah dijelaskan mengenai perkataan Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah:

Tidak dosa atasmu dalam memanfaatkan obat dari biji-bijian tersebut jika hal itu diketahui dan atas izin suami. Tapi, kami menegaskan bahwa hal itu tidak sepantasnya dilakukan kecuali ada maslahat dan kebutuhan yang dibenarkan, seperti untuk mengatur jarak kehamilan dan menjaga kesehatan ibu dan kondisi-kondisi lainnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan:

إذا كانت المرأة لديها أولاد كثيرون ، ويشق عليها أن تربيهم التربية الإسلامية لكثرتهم ، فلا مانع من تعاطي ما ينظم الحمل لهذه المصلحة العظيمة ، حتى يكون الحمل على وجه لا يضرها ، ولا يضر أولادها ، كما أباح الله العزل لهذه المصلحة وأشباهها

Jika seorang wanita memiliki banyak anak dan dia kesulitan dalam mendidiknya secara Islam karena jumlah mereka yang banyak, maka tidak apa-apa bagi dia mengatur jarak kehamilannya dikarenakan adanya maslahat yang besar, sampai kehamilan itu tidak lagi membahayakan dirinya dan anak-anaknya. Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala membolehkan ‘azl untuk kepentingan ini dan yang serupa dengan maslahat ini. (Fatawa Nuur ‘Alad Darb, 21/394).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dalam keputusan Al Majma’ Al Fiqhiy:

أما إذا كان منع الحمل لضرورة محققة ككون المرأة لا تلد ولادة عادية وتضطر معها إلى إجراء عملية جراحية لإخراج الولد، أو كان تأخيره لفترة ما لمصلحة يراها الزوجان، فإنه لا مانع حينئذ من منع الحمل أو تأخيره عملاً بما جاء في الأحاديث الصحيحة، وما روى عن جمع من الصحابة ـ رضوان الله عليهم ـ من جواز العزل

Ada pun jika mencegah kehamilan didasari kebutuhan mendesak, misal seorang wanita yang sulit melahirkan secara normal, mesti dikeluarkan anak itu dengan aktifitas yg melukainya, atau karena untuk membuat jarak kelahiran yang membawa maslahat bagi suami istri, maka saat itu tidak masalah mencegah atau menunda kehamilan. Karena hadits-hadits shahih menunjukkan dari semua sahabat Radhiallahu ‘Anhum atas kebolehan ‘azl. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah, no. 636).

Baca juga: Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)

Obat dan alat (spiral dan kondom) adalah sarana, hukum sarana itu mengikuti hukum tujuan.

Jika tujuannya baik dan boleh, seperti Tanzhim An Nasl, maka sarana pun dihukumi boleh.

Hal ini sebagaimana kaidah fiqih:

الوسيلة تأخذ حكم غايتها –مقاصدها- حتى يأتي نهي من الشرع، وأن الوسائل غير منحصرة

Hukum terhadap sarana mengikuti hukum tujuan dan maksudnya, sampai adanya dalil syariat yang melarangnya. Dan sarana itu tidaklah terbatas.

Demikian. Wallahu a’lam.[Sdz]

Tags: Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (3)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum KB Dengan Alat Kontrasepsi (2)

Next Post

Dalami Laporan Triwulan I OJK, Anis Tekankan Pengembangan Perbankan Syariah

Next Post
Legislator PKS: Kinerja APBN Masih Belum Optimal

Dalami Laporan Triwulan I OJK, Anis Tekankan Pengembangan Perbankan Syariah

588 Santri Ikuti Wisuda Tahfizh Nasional (WTN) Daarul Qur’an

588 Santri Ikuti Wisuda Tahfizh Nasional (WTN) Daarul Qur'an

Perhatian Tidak Perlu Mahal

Perhatian Tidak Perlu Mahal

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11479 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4444 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga