USTAZ saya mau bertanya, saya mendengar beberapa ceramah mengatakan bahwasanya kulit telur itu najis dan harus di cuci terlebih dahulu sedangkan dalamnya (isinya) suci. Namun apabila kita memecahkan telur untuk dimasak pasti mengenai sedikit dari kulit telur tersebut. Apakah makanan yang dimasak menjadi najis? Dan apakah telur yang ada di rumah makan itu juga najis, karena kita tidak tahu apakah pedagang rumah makan tersebut mencuci terlebih dahulu telurnya atau tidak?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab.
Para ulama berbeda pendapat tentang status kesucian bagian luar cangkang telur, apakah suci atau najis.
Sebagian ulama mengatakan najis, sebab saat telur keluar maka otomatis membawa cairan dari kemaluan hewan tersebut (ruthubatul farj) yang statusnya najis.
Ulama lain mengatakan suci, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan itu najis.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ada pun ruthubatul farj jika dari hewan yang bisa dimakan seperti ayam maka itu suci sebagaimana suci kotorannya.
Inilah pendapat jumhur (mayoritas). Imam An Nawawi menjelaskan:
وَهَلْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِ الْبَيْضِ إذَا وَقَعَ عَلَى مَوْضِعٍ طَاهِرٍ: فِيهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْبَغَوِيّ وَصَاحِبُ الْبَيَانِ وَغَيْرُهُمَا بِنَاءً عَلَى أَنَّ رُطُوبَةَ الْفَرْجِ طَاهِرَةٌ أَمْ نَجِسَةٌ وَقَطَعَ ابْنُ الصَّبَّاغِ فِي فَتَاوِيهِ بِأَنَّهُ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ وَقَالَ الْوَلَدُ إذَا خَرَجَ طَاهِرٌ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَكَذَا الْبَيْضُ
Apakah wajib mencuci bagian luar telur jika jatuh ke tempat yang suci? Dalam masalah ini ada dua pendapat, seperti yang dikatakan oleh Imam Al Baghawi dan pengarang kitab Al Bayan serta ulama lainnya.
Apakah Kulit Telur Termasuk Najis?
Baca juga: Apakah Air Banjir Masuk Kategori Najis
Perbedaan pendapat ini berdasarkan perbedaan apakah ruthubatul farji (cairan kemaluan) dihukumi suci atau najis.
Namun Ibnus Shabagh menetapkan dalam fatwa-fatwanya bahwa bagian luar telur tidaklah wajib dicuci.
Dia berkata, “Anak (hewan) jika sudah keluar maka statusnya suci berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, demikian juga dengan telur.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, jilid. 2, hal. 557).
Di sisi lain, cangkang telur bukan bagian yang diperlukan untuk dikonsumsi.
Sebenarnya dengan membuangnya saat menceplok atau dadar, persoalan sudah selesai.
Sebab, yang kita butuhkan adalah isi telurnya dan itu suci, tidak ada perbedaan pendapat.
Demikian. Wallahu A’lam.[Sdz]