• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

5 Adab kepada Tetangga, Orang yang Pertama Kali Membantu Saat Terjadi Musibah

23/04/2026
in Khazanah, Unggulan
5 Adab kepada Tetangga, Orang yang Pertama Kali Membantu Saat Terjadi Musibah

Foto: Pixabay

112
SHARES
865
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TETANGGA adalah orang terdekat yang berada di lingkungan kita, ia yang sejatinya membantu kita pertama kali saat mengalami kesulitan atau musibah di rumah. Maka memperlakukan tetangga dengan baik telah diatur bahkan ditekankan di dalam Islam.

Berikut ini beberapa adab yang perlu kita aplikasikan kepada tetangga:

1. Menjawab salam dan menghadiri undangan

Hal ini pada dasarnya adalah hak umum kaum Muslimin. Hanya saja, jika yang mengucapkan salam adalah tetangga, maka kewajiban untuk menjawab salamnya menjadi lebih besar.

Hal yang sama terjadi dalam menghadiri undangan. Jika yang memberi undangan adalah tetangga, maka kita lebih ditekankan untuk memenuhi undangannya. Tentu bukan adab yang baik, ketika tetangga mengadakan acara, kita malah duduk diam di rumah dan tidak membantunya.

Baca Juga: Cara agar Istri Berhenti Bergosip dengan Tetangga

5 Adab kepada Tetangga, Orang yang Pertama Kali Membantu Saat Terjadi Musibah

2. Tidak menyakiti tetangga

Ini merupakan salah satu hak terbesar dalam hidup bertetangga. Jika seseorang diharamkan menyakiti manusia lainnya, maka hal tersebut lebih terlarang jika dilakukan terhadap tetangga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewanti-wanti masalah ini dalam berbagai hadisnya.

“Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman.” Para sahabat bertanya, “Siapa ya Rasulullah?” Beliau menjawab:

الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَ

“Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari keburukan-keburukannya.” (H.r. Bukhari)

Ada yang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, Fulanah mengerjakan shalat sepanjang malam dan berpuasa sepanjang siang. Namun, lisannya menyakiti tetangganya.”

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Beliau menjawab:

لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ فِي النَّارِ

“Tidak ada kebaikannya. Dia di Neraka.” (H.r. Ahmad)

3. Siap menghadapi keburukan tetangga

Poin ketiga ini hanya mampu dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kehormatan diri dan akhlak yang tinggi. Banyak orang mampu menahan diri untuk tidak menyakiti orang lain. Namun, kadang untuk bersabar dan ikhlas menerima perlakuan zalim orang lain banyak orang yang merasa kesulitan.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَا يَصِفُونَ

“Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan.”(Q.S. Al-Mu`minun: 96)

Dalam ayat lainnya dijelaskan:

وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ

“Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (Q.s. Asy-Syura: 43).

Hasan Al-Bashri mengatakan, “Bertetangga yang baik bukan tidak menyakiti yang lainnya. Bertetangga yang baik adalah bersabar menghadapi kejahatan yang lainnya.”

4. Menanyakan kondisi dan menunaikan hajat tetangga

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَبِيتُ شَبْعَانَ وَجَارُهُ طَاوٍ

“Bukan termasuk orang beriman, seseorang yang tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya kelaparan.” (Hr. Al-Bazzar).

Orang-orang salih di zaman dahulu selalu menanyakan kondisi tetangga mereka dan berusaha menunaikan hajat mereka. Para sahabat biasanya suka memberikan hadiah kepada tetangganya.

Kemudian tetangganya memberikan hadiah kepada yang lainnya. Kebiasaan berbagi itu terus berputar hingga orang pertama yang memberikan hadiah mendapatkan bagian hadiahnya.

Suatu hari, Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu menyembelih seekor domba, kemudian dia mengatakan kepada budaknya, “Jika engkau menyembelih, maka mulailah dengan membaginya kepada tetangga kita yang Yahudi.” (H.r. Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman).

Suatu hari, Aisyah radhiyallahu ’anha bertanya kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya mempunyai dua tetangga. Siapakah yang paling berhak saya beri hadiah?” Beliau menjawab:

إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابً

“Kepada tetangga yang pintunya terdekat darimu.” (H.r. Bukhari).

5. Menutupi aib dan menjaga kehormatan tetangga

Ini juga merupakan salah satu hak besar yang tidak kalah penting dari yang lainnya. Ketika kita hidup bertetangga dengan seseorang, maka kita akan mengetahui keburukannya.

Maka, tugas kita adalah menjaga kehormatan dan menutupi aibnya. Jangan menyebarkannya kepada orang lain, apalagi menjadikannya sebagai bahan candaan dan guyonan.

Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita untuk bisa memuliakan tetangga dan menunaikan hak-haknya. Amin ya Rabbal ’alamin.

Pemateri: Ustaz Denis Arifandi Pakih Sati, Lc., M.H 

Tags: 5 Adab kepada TetanggaOrang yang Pertama Kali Membantu Saat Terjadi Musibah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Mendapatkan Rezeki dengan Mudah Setelah Berkeluarga

Next Post

Wahai Suami Istri, Cobalah Mengerti Tujuan Pernikahan

Next Post
Wanita dan Pria Itu Beda Maka Jangan Saling Menyerupai

Wahai Suami Istri, Cobalah Mengerti Tujuan Pernikahan

Hukum Keluar Rumah bagi Perempuan yang Sedang Menjalani Masa Iddah

Hukum Keluar Rumah bagi Perempuan yang Sedang Menjalani Masa Iddah

Tips mendidik anak agar tidak menjadi tukang gosip

Tips Mendidik Anak agar Tidak Menjadi Tukang Gosip

  • Nama potongan rambut pria agar tidak qaza

    5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9175 shares
    Share 3670 Tweet 2294
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11711 shares
    Share 4684 Tweet 2928
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 3 Kreasi Olahan Sagu Tinggi Protein untuk Segala Usia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga