• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

4 Cara Mensucikan Benda dari Najis dengan Air

11/03/2022
in Khazanah, Unggulan
4 Cara Mensucikan Benda dari Najis dengan Air

Foto: Pixabay

119
SHARES
918
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mensucikan benda dari najis dengar air sangat penting bagi umat Islam karena ini juga berkaitan dengan keabsahan shalat seseorang. Jika tubuh, pakaian dan tempat shalat kita tidak bebas dari najis maka shalat kita tidak shah.

Sebenarnya banyak cara mensucikan benda najis, tergantung dari wujud benda-benda yang terkena najis, namun kali ini kita akan membatasi pembahasan hanya seputar membersihkan najis dengan air.

Baca Juga: 5 Macam Najis yang Bersumber dari Tubuh Manusia

4 Cara Mensucikan Benda dari Najis dengan Air

Berikut ini 4 cara membersihkan benda dari najis dengan air:

1. Mencuci dengan air

Jika najis yang terlihat zatnya menempel pada suatu benda, berdasarkan pendapat imam syafi’i, cara mensucikannya dengan menghilangkan indikator rasanya. Namun jika indikator rasa sulit disucikan maka dapat dimaafkan, jika indikator warna dan bau dari najis tersebut sudah hilang.

Namun, jika indikator warna dan bau masih ada, maka tetap dimaafkan.

Jika najis menempel di suatu benda maka cara mencucinya dengan air hingga hilang baru, warna dan rasanya. Bisa menggunakan sabun untuk mempercepat proses pensucian.

Untuk najis yang tidak terlihat zatnya, maka menurut Imam Syafi’i, cukup dengan mencucinya satu kali saja, jika telah dipastikan zat najisnya hilang.

2. Menyiram dengan air

Jika najis ada pada tanah maka bisa menyiramnya hingga meresap tidak meninggalkan warna dan bau tidak sedap dari najis itu.

Hal ini sama juga jika kita menyiram kotoran di kamar mandi, maka harus menyiramnya hingga tidak meninggalkan warna dan baunya.

Berdasarkan hadits berikut ini:

Seorang Arab dusun telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah saw bersabda,”Biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat kencingnya itu seember air”. (HR. Bukhari)

3. Menambah dengan air

Jika benda najis masuk kedalam benda cair pada sebuah sumur atau kolam maka cara menghilangkannya dengan menambah volume air dalam sumur atau kolam tersebut sehingga perbandingan najis sangat sedikit daripada volume air.

Ukuran mudahnya adalah dengan memastikan rasa, warna, dan bau najis pada air dalam kolam atau sumur sudah hilang. Ini khusus untuk najis yang bersifat cair.

Namun jika najis tersebut bersifat padat maka bisa dengan menyingkirkan najis terlebih dahulu, baru setelah itu tambah dengan air jika warna, bau dan rasanya berubah.

4. Diperciki air

Air kecing bayi laki-laki yang belum makan atau minum apapun kecuali air susu ibu (ASI), dapat disucikan cukup dipercikkan dengan air.

Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang berbunyi:

Dari Abi As-Samh ra berkata: Nabi saw bersabdah: “Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air saja.” (HR. Abu Daud dan Nasai)

Itulah beberapa cara membersihkan najis dengan air. Dan perlu diketahui bahwa yang disebutkan di atas adalah berdasarkan pendapat madzhab Imam Asy-Syafi’i. [Ln]

Sumber: Cara Mensucikan Najis, Oleh: Isnan Ansory, Lc., MAg.

 

Tags: 4 Cara Mensucikan Benda dari Najis dengan Air
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keluarga Bibi Syukuran Rumah Baru Gala Sky dan Undang 50 Anak Yatim

Next Post

Lifeskill Silat Dukung Siswi JIGSc Lebih Mandiri

Next Post
Lifeskill Silat Dukung Siswi JIGSc Lebih Mandiri

Lifeskill Silat Dukung Siswi JIGSc Lebih Mandiri

Kiyai Miftachul Akhyar

Mundurnya Kiyai Miftah

Tanggapan UAS tentang Masuk Daftar Penceramah Radikal

Tanggapan UAS tentang Masuk Daftar Penceramah Radikal

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9135 shares
    Share 3654 Tweet 2284
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4134 shares
    Share 1654 Tweet 1034
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11697 shares
    Share 4679 Tweet 2924
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2325 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Kepompong Corona

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • PDRN jadi Tren Industri Kecantikan dari Korea Selatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga