• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Ini Akibat Jari atau Benda Tajam Masuk ke Alat Vital

11/04/2019
in Kesehatan
81
SHARES
620
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jari atau benda tajam yang masuk ke alat vital bisa memiliki dampak tersendiri. Dalam kasus jari yang sengaja dimasukkan ke alat vital khususnya vagina, selaput dara (hymen) berkemungkinan tidak robek serta dapat robek ketika jari sangat dalam masuk ke bibir vagina. Ciri dari alat vital yang robek terdapat pada keluar darah segar atau flek dari vagina. 

Tak hanya itu, iritasi dan organ reproduksi akan terluka di daerah lainnya. Ketika jari tersebut tidak bersih, dampak lain yang timbul berupa infeksi. Dampak keseriusan infeksi pun bisa tersebar ke area reproduksi yang lebih dalam, bahkan ke saluran kemih.

Infeksi seseorang biasanya muncul dengan tanda adanya rasa perih, gatal, kemerahan, bau tidak sedap dan juga keputihan yang abnormal.

Selain jari, benda tajam lainnya juga mengakibatkan luka pada alat vital. Dilansir dari jurnal e-clinic, ditinjau dari sifat kekerasan, kekerasan tajam merupakan kekerasan yang seringkali dilakukan dengan menggunakan benda-benda tajam seperti pisau, kapak, silet, dll. Benda-benda ini dapat mengakibatkan luka bagi individu yang terlibat dalam proses kekerasan.

Luka akibat kekerasan tajam dapat berupa luka tusuk, luka iris, dan luka bacok. Dalam aspek medikolegal, pemeriksaan terhadap orang yang menderita luka akibat kekerasan, pada hakekatnya dokter diwajibkan untuk dapat memberikan kejelasan dari permasalahan seperti jenis luka yang terjadi, jenis kekerasan atau senjata yang menyebabkan luka, dan kualifikasi luka.

Secara garis besar, luka yang mematikan biasanya pada daerah leher, dada, dan pada daerah perut yang merupakan letak organ-organ vital. Luka tusuk pada dada bisa melibatkan jantung yang menyebabkan trauma pada miokardium, arteri koroner, struktur katup atau pembuluh darah besar, yang bisa mendatangkan ancaman nyawa bagi korbannya.

 

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Syariah Hotel Solo Siapkan Sajian Khusus Timur Tengah

Next Post

Ingin Aman Menggunakan Sheet Mask ? Berikut Tips Pemakaiannya

Next Post

Ingin Aman Menggunakan Sheet Mask ? Berikut Tips Pemakaiannya

Ikhtiar Memperluas Wadah Rejeki, DT Peduli Berikan Pelatihan UMKM Go Digital

Inilah Nasihat UAS untuk Prabowo Saat Keduanya Saling Bertatap Wajah

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11479 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga