• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Kecantikan

Wajib Tahu! BPOM Rilis Daftar Kosmetik Berbahaya, Yuk Cek Disini

16/10/2022
in Kecantikan, Unggulan
Wajib Tahu! BPOM Rilis Daftar Kosmetik Berbahaya, Yuk Cek Disini

Foto : pexels

142
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim siapa sih yang tidak ingin tampil cantik? Biasanya para wanita senang mencoba berbagai produk kosmetik. Namun, banyaknya jenis kosmetik yang beredar di Indonesia harus menjadi pengingat bagi kita agar lebih teliti dalam menemukan formula produk yang aman ya.

Baca Juga : Traveling ke Alam? Ini 3 Produk Skincare yang Harus Kamu Pakai

Wajib Tahu! BPOM Rilis Daftar Kosmetik Berbahaya, Yuk Cek Disini

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) umumkan daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, yang mengandung bahan kimia obat dan juga bahan berbahaya lainnya.

Dikutip dari laman resmi BPOM, bahwa ada 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya menurut sampling dan pengujian yang dilakukan oleh BPOM.

Diantaranya, Madam Gie, menjadi brand yang masuk ke dalam kosmetik berbahaya. Namun tidak semua produk Madam Gie, BPOM hanya mendeteksi blush on dan cat kuku. Ada pun produk lain adalah Casandra Lip Balm, LOVES ME Eyeshadow, MISS GIRL Eyeshadow + Blush O, dan Lipstik MISS Rose.

Hasil temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10, yang merupakan bahan berisiko yang dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

“Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mewakili Kepala BPOM RI.

Dengan adanya temuan ini BPOM menindaklanjuti dengan melakukan berbagai tindakan. Mulai dari pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar.

Baca Juga : Tanda Bahwa Produk Makeup Kamu Sudah Kadaluawarsa

Selain itu juga melakukan tindakan preventif lain dengan melaksanakan patroli pada media sosial, website, dan e-commerce. Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya/ bahan yang dilarang.

Hasil pemeriksaan BPOM ini tentunya bisa menjadi panduan untuk kita agar lebih berhati-hati memilih produk kosmetik ya Sahabat Muslim.

Semoga bermnafaat. [wmh]

Tags: Wajib Tahu! BPOM Rilis Daftar Kosmetik BerbahayaYuk Cek Disini
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Budaya untuk Mengapresiasi

Next Post

Kumandang Azan di Paris

Next Post
Kumandang Azan di Paris

Kumandang Azan di Paris

Gema Majelis Taklim, 355 Peserta Padati Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto

Gema Majelis Taklim, 355 Peserta Padati Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto

Kolaborasi Mendukung Pertumbuhan Wirausaha Melalui Program Inkubasi Usaha

Kolaborasi Mendukung Pertumbuhan Wirausaha Melalui Program Inkubasi Usaha

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga