• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Kecantikan

Halal Corner Jelaskan Hukum Perawatan Kulit Wajah dengan Plasma Darah

23/07/2024
in Kecantikan
Halal Corner Jelaskan Hukum Perawatan Kulit Wajah dengan Plasma Darah

foto: pixabay

84
SHARES
646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AKUN Halal Corner menjelaskan hukum perawatan kulit wajah dengan plasma darah yang dikenal dengan PRP atau Platelet Rich Plasma.

Founder Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, metode untuk menjaga kecantikan kulit selalu berkembang sejak ribuan tahun lalu, mulai dari metode yang normal sampai dengan yang eksentrik bahkan aneh.

“Nah, salah satu metodenya adalah penggunaan darah manusia. Tujuannya adalah membuat kulit lebih kencang dan awet muda,” tulisnya.

Ia pun menceritakan kisah Lady Elizabeth Bathory yang melakukan mandi dengan darah perawan agar awet muda.

Halal Corner Jelaskan Hukum Perawatan Kulit Wajah dengan Plasma Darah

Suatu hari, Bathory memukul seorang pelayan yang masih gadis karena menyisir rambutnya terlalu keras. Ketika memukul gadis itu sampai berdarah, darah sang pelayan menetes ke tangan Bathory.

Ketika melihat darah itu menetes di kulit tangannya, Bathory merasa warna kulitnya tampak lebih muda.

Dari situ, Bathory beranggapan bahwa dengan darah, dia akan tampak lebih muda. Darah dianggapnya sebagai ‘rahasia untuk awet muda’.

baca juga: Fungsi Gua Sha Pada Kesehatan dan Kecantikan Kulit

PRP, Perawatan Kulit dengan Plasma Darah

Masa kini dikenal perawatan kulit wajah dan rambut dengan menggunakan darah yang dikenal dengan PRP.

Apa itu PRP? Platelet-rich Plasma (PRP) adalah prosedur kecantikan yang dilakukan dengan menyuntikkan plasma darah diri sendiri yang sudah mengandung trombosit tinggi.

Prosedur ini dapat meremajakan kulit dan juga bisa untuk mendorong pertumbuhan rambut.

Hukum menggunakan bagian tubuh manusia sebagai obat, kosmetik dan produk lainnya.

Bagaimana MUI menghukumi perkara ini?

Keputusan Fatwa MUI No. 2/MunasVI/MUI/2000, dalam pasal dua menetapkan: penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ tubuh manusia hukumnya adalah haram.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kesimpulan

Penggunaan arah manusia untuk metode kecantikan apapun hukumnya haram.

Berbeda dengan donor darah yang dibolehkan dengan syarat untuk menghindarkan kematian, sedang PRP bukanlah hal yang darurat.

Sahabat ChanelMuslim, dengan informasi ini, semoga kamu bisa lebih bijak dalam memilih alternatif perawatan kulit yang aman dan halal ya.[ind]

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Aisha Maharani | Inspirator Halal (@aishamaharani)

Tags: Halal Corner Jelaskan Hukum Perawatan Kulit Wajah dengan Plasma Darah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Teuku Wisnu Terkejut Dengan Fasilitas Nassa School Bekasi

Next Post

Hari Terakhir, SMA JISc Laksanakan MPLS Mabit Bersama Mam Fifi

Next Post
Hari Terakhir, SMA JISc Laksanakan MPLS Mabit Bersama Mam Fifi

Hari Terakhir, SMA JISc Laksanakan MPLS Mabit Bersama Mam Fifi

Malu-malu Jadi Benalu

Malu-malu Jadi Benalu

Ruang Kerja Walikota Dipenuhi Mainan, Media: Peter Pan Syndrome

Ruang Kerja Walikota Dipenuhi Mainan, Media: Peter Pan Syndrome

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8894 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta Utara yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4008 shares
    Share 1603 Tweet 1002
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11588 shares
    Share 4635 Tweet 2897
  • Wamenlu Anis Matta, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi dan Politik dengan Negara-negara Islam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3474 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Di Negara Tropis Performa Parfum dapat Dinilai Setelah 8-10 Jam Pemakaian

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga