• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 24 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Global Good Governance Awards 2022 Kembali Diraih Rumah Zakat

20/05/2022
in Info
Rumah Zakat Terima Global Good Governance Awards 2022

Foto: Rumah Zakat

112
SHARES
858
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Pada ajang Global Good Governance Awards, Rumah Zakat kembali meraih penghargaan untuk kategori 3G Social Impact Award 2022 dan 3G Social Responsibility Award 2022.

Global Good Governance Awards atau 3G Awards merupakan program penghargaan utama yang menyoroti keunggulan dalam tata kelola yang baik dan komitmen terhadap kesejahteraan sosial dalam 3 sektor utama: Pemerintah & Politik, Sektor Korporat, dan Sektor Sosial & Filantropi.

Baca Juga: Pada Ajang Global Good Governance 2022, BAZNAS Raih Dua Penghargaan Internasional

Global Good Governance Awards 2022 Kembali Diraih Rumah Zakat

“Alhamdulillah, Rumah Zakat memenuhi 5 kriteria yang di tetapkan penyelenggara dalam menerima award, antara lain Transparasi, Tanggung Jawab Sosial, Keberlanjutan, Dampak dan inovasi” ujar CEO Rumah Zakat Nur Efendi.

“Terimakasih atas doa dan dukungannya, penghargaan ini adalah sebuah amanah sekaligus menjadi semangat bagi kami untuk terus berupaya membersamai para donatur dalam membantu serta memberdayakan para penerima manfaat.

Semoga kolaborasi yang terjalin, dapat terus berlangsung sehingga kita dapat membahagiakan lebih banyak penerima manfaat baik yang ada di Indonesia maupun dunia.” pungkas Nur Efendi.

Rumah Zakat merupakan lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, wakaf serta dana sosial lainnya melalui program pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

Rumah Zakat menghadirkan Desa Berdaya sebagai pendekatan program pemberdayaan wilayah binaan berdasarkan pemetaan potensi lokal dengan mengintegrasikanya, sehingga mempercepat pemberdayaan masyarakat, dari mustahik menjadi muzaki.

Selain itu Rumah Zakat juga merupakan lembaga filantropi yang peduli terhadap kemanusiaan. [Ln]

Tags: Global Good Governance Awards 2022 Kembali Diraih Rumah Zakat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Susi Pudjiastuti Bikin Kapok Pembuang Sampah Sembarangan

Next Post

Kisah Cari Kuota Haji dari Filipina

Next Post
Kisah Cari Kuota Haji dari Filipina

Kisah Cari Kuota Haji dari Filipina

Candaan Itu Sunnah dan Bikin Awet Muda

Candaan Itu Sunnah dan Bikin Awet Muda

Komitmen GoTo Wujudkan perubaha nyata

Komitmen GoTo Wujudkan Perubahan Nyata Melalui Yayasan Anak Bangsa Bisa

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    5049 shares
    Share 2020 Tweet 1262
  • Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8097 shares
    Share 3239 Tweet 2024
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3595 shares
    Share 1438 Tweet 899
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1977 shares
    Share 791 Tweet 494
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Pelit dan Boros dalam  Khazanah Islam

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Mantan Pelatih Timnas Indonesia, Jacksen F Tiago Mantap Memeluk Agama Islam

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3133 shares
    Share 1253 Tweet 783
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2971 shares
    Share 1188 Tweet 743
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga