DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna sebagai bagian dari agenda dalam menyampaikan hasil kerja, menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskan berbagai keputusan penting bagi pembangunan kota.
Rapat ini dilaksanakan pada hari Senin (14/7/2025) di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Bekasi dan dihadiri oleh pimpinan DPRD, perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, Camat dan Lurah sebagai perwakilan setiap daerah.
Dalam rapat yang berlangsung secara terbuka tersebut, salah satu agenda utama adalah pembacaan laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap berbagai rancangan kebijakan strategis.
Pembahasan yang disampaikan selama rapat terdiri dari tujuh point yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S. Pd., MM.
Baca juga: Hijabersmom Bekasi Adakan Kajian Rutin Bertema Nadzar Bersama Ustad Rusydi Helmi
Dari Pembacaan Laporan hingga Rancangan Keputusan, DPRD Kota Bekasi Selenggarakan Rapat Paripurna
Pembahasan pertama yang disampaikan yaitu Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi tentang Hasil Pembahasan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh H. Arif Rahman Hakim, S. H selaku Badan Anggaran.
Pembahasan kedua, Laporan Bapemperda DPRD Kota Bekasi terkait Perubahan Propemperda Tahun 2025 dan Penjelasan Bapemperda DPRD Kota Bekasi terkait Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2025-2045, yang disampaikan oleh Daryanto, S. Kom., M. Pd.selaku Ketua Bapemperda.
Pembahasan ketiga, Penyampaian Penjelasan Wali Kota Bekasi terkait Raperda Kota Bekasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2025-2045, yang disampaikan oleh Dr. H. Abdul Harris Bobihoe selaku Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.
Pembahasan keempat, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh Lia Erliani, AP., M. Si. selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi.
Pembahasan kelima, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2025, yang disampaikan oleh Asti Riswiwayanti, SH., M. Si.selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pembahasan keenam, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi membahas Raperda Kota Bekasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh Ahmad Sahroni, S. Sos., M. Si.selaku Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan.
Pembahasan ketujuh, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan Pansus 6 dan Pansus 7 DPRD Kota Bekasi, yang disampaikan oleh Dr. Eka Hidayat Taufik, S. IP., M. T. selaku Kepala Bagian Umum.
Selanjutnya, Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2025, Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi membahas Raperda Kota Bekasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan Pansus 6 dan Pansus 7 DPRD Kota Bekasi. [Din]