KOMUNITAS Hijabersmom Bekasi kembali mengadakan kajian rutin bulanan yang selalu dinantikan para anggotanya.
Kajian ini berlangsung pada hari Rabu (9/7/2025) dan bertempat di salah satu kediaman anggota Hijabersmom Bekasi yaitu MeeMaa Style Butik Grand Galaxy City.
Kajian rutin ini membahas tema Bab Nadzar pada Buku Fiqih Wanita yang disampaikan oleh Ustad Rusydi Helmi, yang dikenal dengan gaya penyampaian yang lugas dan penuh hikmah.
Diawali dengan pembacaan surah Al-Fatihah dan doa, kemudian dilanjutkan dengan tausiyah dari Ustad Helmi dan ditutup dengan tanya jawab.
Baca juga: Hijabersmom Community Bekasi Gelar Harmoni Hijrah Bersama Angelina Sondakh
Hijabersmom Bekasi Adakan Kajian Rutin Bertema Nadzar Bersama Ustad Rusydi Helmi
Dalam kajiannya, Ustad Helmi menjelaskan secara rinci tentang hukum Nadzar dalam Islam, jenis-jenis Nadzar, Syariat Nadzar, Kapan Nadzar dinyatakan batal, hal-hal yang tidak boleh bernadzar dan lainnya.
Para anggota Hijabersmom Bekasi tampak antusias menyimak kajian yang disampaikan. Tak sedikit yang mengajukan pertanyaan selama kajian berlangsung, terutama seputar praktik Nadzar yang masih sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Selain kajian rutin, acara ini juga menjadi ajang silaturahim antar anggota Hijabersmom Bekasi dan juga menjadi momen yang dimanfaatkan untuk saling bertukar cerita.
Kajian rutin ini selalu digelar setiap bulannya dengan tema yang berbeda-beda untuk mengkaji Buku Fiqih Wanita yang relevan dengan kehidupan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Nadzar merupakan suatu tindakan mewajibkan diri sendiri, yang mana suatu hal itu sebetulnya tidak diwajibkan syariat kepadanya.
“Nadzar itu sebelas dua belas sama sumpah atau janji, janjinya yang sebenarnya orang-orang pelit,” ujar Ustad Helmi dalam kajian.
“Kalo orang itu gak pelit, dia gak perlu bersumpah atau berjanji ke orang lain, apalagi ke Allah,” lanjutnya.
Memenuhi Nadzar itu merupakan suatu hal yang wajib, jika Nadzar itu untuk sesuatu yang dibenarkan oleh syariat.
Nadzar itu telah disyariatkan baik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadis Rasulullah. Dalam Al-Qur’an dapat dilihat firman Allah, sebagai berikut Al-Baqarah:270, Al-Hajj: 29, Al-Insan:7 dan HR. Al-Bukhari.
Suatu Nadzar dinyatakan tidak sah jika Nadzar itu dimaksudkan untuk bermaksiat kepada Allah, di dalamnya terdapat pertentangan atau ketidakadilan terhadap perlakuan, terdapat pilih kasih antara ahli waris dan jika Nadzar itu diperuntukkan bagi kuburan. [Din]