• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Cara Kredit Syariah Tanpa Riba, Solusi Kredit HP dan Motor

Februari 25, 2023
in Info
Cara kredit syariah tanpa riba

Foto: Canva/rattanakun

305
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim, apakah saat ini kamu sedang mencari info kredit syariah tanpa riba? Kamu bisa melakukan kredit hp sampai motor dan mobil. Saat ini, sudah banyak lembaga atau perusahaan serta bank yang menawarkan pinjaman syariah tanpa riba tersebut.

Baca Juga: Hukum Jual Beli Kredit, Tidak Mutlak Riba?

Cara Kredit Syariah Tanpa Riba HP sampai Motor di Jabodetabek dan Bandung Raya

Salah satunya adalah Lariba Solusi Indonesia (LSI). LSI merupakan koperasi yang menawarkan kredit syariah tanpa riba, gharar, dan dzalim. LSI merupakan koperasi yang diawasi langsung oleh Ustaz Erfandoni Tarmizi, Lc., MHI.

Koperasi LSI adalah koperasi yang bergerak dalam transaksi penjualan produk elektronik, seperti ponsel, komputer, sampai motor dan mobil.

Transaksi yang ditawarkan menggunakan akad murabahah. Seperti diketahui, akad murabahah adalah akad jual-beli yang mana penjualnya menyebutkan harga perolehan dan margin keuntungan.

Dalam mempraktikkan akad murabahah, Koperasi LSI menerapkan serah terima aset (qabdh) yang jelas, tanpa biaya denda keterlambatan dan tanda tangan asuransi.

Persyaratan Kredit Syariah Tanpa Riba

Sementara itu, minimal down payment (DP) yaitu sebesar 25% dari harga pembelian aset. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Karyawan
  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Jabodetabek dan Bandung Raya;
  • Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Keterangan Kerja;
  • Slip Gaji dan Rekening Koran Minimal 3 (Tiga) Bulan Terakhir.
  • Pengusaha/Wirausaha
  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Jabodetabek dan Bandung Raya;
  • Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Izin Usaha;
  • Bukti Transaksi Penjualan;
  • Laporan Laba Rugi Usaha & Rekening Koran Minimal 1 (Satu) Tahun Terakhir.

Jaminan

Untuk pembelian kendaraan bermotor, jaminannya berupa BPKB kendaraan bermotor yang dibeli. Terkait pembelian kendaraan bermotor roda dua, hanya melayani motor baru Honda/Yamaha;

Untuk pembelian selain kendaraan bermotor minimal seharga Rp15 Juta. Setidaknya jaminannya berupa BPKB motor Honda/Yamaha minimal tahun 2019, dan nilai appraisal-nya 1,2 kali lebih besar daripada harga aset yang dibeli (setelah dikurangi hamish jiddiyah/DP).

Cara Kredit Syariah Tanpa Riba

1. Konsumen mengajukan permohonan

2. Konsumen melengkapi persyaratannya

3. Pihak LSI menganalisis konsumen

4. LSI membeli barang

5. LSI dan konsumen melakukan akad

6. Konsumen membayar angsuran

Itulah penjelasan mengenai pinjaman tanpa riba yanga koperasiny diawasi langsung oleh Ustaz Erfandoni Tarmidzi. Sahabat Muslim yang tertarik untuk melakukan kredit syariah tanpa riba, bisa mengunjungi laman LSI. [Cms]

Tags: Cara kredit syariah tanpa riba
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Bahan Pakaian yang Nyaman Dipakai saat di Rumah

Next Post

Warisan Ilmu Lebih Berharga

Next Post
Belajar dari Putaran ‘Hidup’ Matahari

Warisan Ilmu Lebih Berharga

Bosan makan nasi, ganti dengan jagung

Siasati Bosan Nasi dengan Jagung bagi Ibu Hamil

Susu kental manis bukan produk susu

Mengapa Susu Kental Manis bukan Produk Susu?

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7672 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5184 shares
    Share 2074 Tweet 1296
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4899 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4015 shares
    Share 1606 Tweet 1004
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga