• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Cara Kredit Syariah Tanpa Riba, Solusi Kredit HP dan Motor

25/02/2023
in Info
Cara kredit syariah tanpa riba

Foto: Canva/rattanakun

310
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim, apakah saat ini kamu sedang mencari info kredit syariah tanpa riba? Kamu bisa melakukan kredit hp sampai motor dan mobil. Saat ini, sudah banyak lembaga atau perusahaan serta bank yang menawarkan pinjaman syariah tanpa riba tersebut.

Baca Juga: Hukum Jual Beli Kredit, Tidak Mutlak Riba?

Cara Kredit Syariah Tanpa Riba HP sampai Motor di Jabodetabek dan Bandung Raya

Salah satunya adalah Lariba Solusi Indonesia (LSI). LSI merupakan koperasi yang menawarkan kredit syariah tanpa riba, gharar, dan dzalim. LSI merupakan koperasi yang diawasi langsung oleh Ustaz Erfandoni Tarmizi, Lc., MHI.

Koperasi LSI adalah koperasi yang bergerak dalam transaksi penjualan produk elektronik, seperti ponsel, komputer, sampai motor dan mobil.

Transaksi yang ditawarkan menggunakan akad murabahah. Seperti diketahui, akad murabahah adalah akad jual-beli yang mana penjualnya menyebutkan harga perolehan dan margin keuntungan.

Dalam mempraktikkan akad murabahah, Koperasi LSI menerapkan serah terima aset (qabdh) yang jelas, tanpa biaya denda keterlambatan dan tanda tangan asuransi.

Persyaratan Kredit Syariah Tanpa Riba

Sementara itu, minimal down payment (DP) yaitu sebesar 25% dari harga pembelian aset. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Karyawan
  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Jabodetabek dan Bandung Raya;
  • Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Keterangan Kerja;
  • Slip Gaji dan Rekening Koran Minimal 3 (Tiga) Bulan Terakhir.
  • Pengusaha/Wirausaha
  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Jabodetabek dan Bandung Raya;
  • Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Izin Usaha;
  • Bukti Transaksi Penjualan;
  • Laporan Laba Rugi Usaha & Rekening Koran Minimal 1 (Satu) Tahun Terakhir.

Jaminan

Untuk pembelian kendaraan bermotor, jaminannya berupa BPKB kendaraan bermotor yang dibeli. Terkait pembelian kendaraan bermotor roda dua, hanya melayani motor baru Honda/Yamaha;

Untuk pembelian selain kendaraan bermotor minimal seharga Rp15 Juta. Setidaknya jaminannya berupa BPKB motor Honda/Yamaha minimal tahun 2019, dan nilai appraisal-nya 1,2 kali lebih besar daripada harga aset yang dibeli (setelah dikurangi hamish jiddiyah/DP).

Cara Kredit Syariah Tanpa Riba

1. Konsumen mengajukan permohonan

2. Konsumen melengkapi persyaratannya

3. Pihak LSI menganalisis konsumen

4. LSI membeli barang

5. LSI dan konsumen melakukan akad

6. Konsumen membayar angsuran

Itulah penjelasan mengenai pinjaman tanpa riba yanga koperasiny diawasi langsung oleh Ustaz Erfandoni Tarmidzi. Sahabat Muslim yang tertarik untuk melakukan kredit syariah tanpa riba, bisa mengunjungi laman LSI. [Cms]

Tags: Cara kredit syariah tanpa riba
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Bahan Pakaian yang Nyaman Dipakai saat di Rumah

Next Post

Warisan Ilmu Lebih Berharga

Next Post
Belajar dari Putaran ‘Hidup’ Matahari

Warisan Ilmu Lebih Berharga

Bosan makan nasi, ganti dengan jagung

Siasati Bosan Nasi dengan Jagung bagi Ibu Hamil

Susu kental manis bukan produk susu

Mengapa Susu Kental Manis bukan Produk Susu?

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8108 shares
    Share 3243 Tweet 2027
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1984 shares
    Share 794 Tweet 496
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3603 shares
    Share 1441 Tweet 901
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1957 shares
    Share 783 Tweet 489
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5055 shares
    Share 2022 Tweet 1264
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Lebaran dan Liburan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga