• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Cara Kredit Syariah Tanpa Riba, Solusi Kredit HP dan Motor

25/02/2023
in Info
Cara kredit syariah tanpa riba

Foto: Canva/rattanakun

316
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim, apakah saat ini kamu sedang mencari info kredit syariah tanpa riba? Kamu bisa melakukan kredit hp sampai motor dan mobil. Saat ini, sudah banyak lembaga atau perusahaan serta bank yang menawarkan pinjaman syariah tanpa riba tersebut.

Baca Juga: Hukum Jual Beli Kredit, Tidak Mutlak Riba?

Cara Kredit Syariah Tanpa Riba HP sampai Motor di Jabodetabek dan Bandung Raya

Salah satunya adalah Lariba Solusi Indonesia (LSI). LSI merupakan koperasi yang menawarkan kredit syariah tanpa riba, gharar, dan dzalim. LSI merupakan koperasi yang diawasi langsung oleh Ustaz Erfandoni Tarmizi, Lc., MHI.

Koperasi LSI adalah koperasi yang bergerak dalam transaksi penjualan produk elektronik, seperti ponsel, komputer, sampai motor dan mobil.

Transaksi yang ditawarkan menggunakan akad murabahah. Seperti diketahui, akad murabahah adalah akad jual-beli yang mana penjualnya menyebutkan harga perolehan dan margin keuntungan.

Dalam mempraktikkan akad murabahah, Koperasi LSI menerapkan serah terima aset (qabdh) yang jelas, tanpa biaya denda keterlambatan dan tanda tangan asuransi.

Persyaratan Kredit Syariah Tanpa Riba

Sementara itu, minimal down payment (DP) yaitu sebesar 25% dari harga pembelian aset. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Karyawan
  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Jabodetabek dan Bandung Raya;
  • Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Keterangan Kerja;
  • Slip Gaji dan Rekening Koran Minimal 3 (Tiga) Bulan Terakhir.
  • Pengusaha/Wirausaha
  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Jabodetabek dan Bandung Raya;
  • Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Izin Usaha;
  • Bukti Transaksi Penjualan;
  • Laporan Laba Rugi Usaha & Rekening Koran Minimal 1 (Satu) Tahun Terakhir.

Jaminan

Untuk pembelian kendaraan bermotor, jaminannya berupa BPKB kendaraan bermotor yang dibeli. Terkait pembelian kendaraan bermotor roda dua, hanya melayani motor baru Honda/Yamaha;

Untuk pembelian selain kendaraan bermotor minimal seharga Rp15 Juta. Setidaknya jaminannya berupa BPKB motor Honda/Yamaha minimal tahun 2019, dan nilai appraisal-nya 1,2 kali lebih besar daripada harga aset yang dibeli (setelah dikurangi hamish jiddiyah/DP).

Cara Kredit Syariah Tanpa Riba

1. Konsumen mengajukan permohonan

2. Konsumen melengkapi persyaratannya

3. Pihak LSI menganalisis konsumen

4. LSI membeli barang

5. LSI dan konsumen melakukan akad

6. Konsumen membayar angsuran

Itulah penjelasan mengenai pinjaman tanpa riba yanga koperasiny diawasi langsung oleh Ustaz Erfandoni Tarmidzi. Sahabat Muslim yang tertarik untuk melakukan kredit syariah tanpa riba, bisa mengunjungi laman LSI. [Cms]

Tags: Cara kredit syariah tanpa riba
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Bahan Pakaian yang Nyaman Dipakai saat di Rumah

Next Post

Warisan Ilmu Lebih Berharga

Next Post
Belajar dari Putaran ‘Hidup’ Matahari

Warisan Ilmu Lebih Berharga

Bosan makan nasi, ganti dengan jagung

Siasati Bosan Nasi dengan Jagung bagi Ibu Hamil

Susu kental manis bukan produk susu

Mengapa Susu Kental Manis bukan Produk Susu?

  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9325 shares
    Share 3730 Tweet 2331
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Beberapa Tips Memilih Tas yang bisa Dipakai di Berbagai Aktivitas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Doa Nabi Musa AS untuk Jodoh dan Pekerjaan yang Mengajarkan Keteguhan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4804 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Lonjakan Kasus Flu jadi Alarm agar Lebih Sigap Jaga Kesehatan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gempa Bermagnitudo 5.9 Guncang Kepulauan Seribu, Warga Pulau Untung Jawa Tetap Berjalan Normal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga