ChanelMuslim.com – Miris nian nasib anak-anak Indonesia. Berdasarkan data dari Atlas Tembakau Indonesia 2020, sebanyak 74,2% anak dan remaja di Indonesia terpapar rokok akibat reklame atau plang toko.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Smoke Free Jakarta, Dr. Dollaris Riauaty Suhadi dalam konferensi pers “Satu Langkah Maju: Gubernur DKI Jakarta Menyerukan Perlindungan Total Warga Jakarta dari Dampak Merokok”, Kamis (17/6/2021) dalam forum virtual.
Dollaris memuji pelarangan reklame rokok yang tengah digalakkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan langkah yang bagus.
“Usia pertama kali merokok paling banyak dimulai pada rentang usia 15 s.d. 19 tahun, yaitu sekitar 52,1% dan anak dan remaja yang terpapar reklame rokok melalui poster, radio, billboard, dan internet memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok,” ujar Dollaris.
Kemudian, ia juga menyebutkan angka 74,2 % anak dan remaja terpapar plang toko yang menjual rokok.
Anak dan Remaja Terpapar Rokok dari Reklame
Tak heran, jika ia lebih senang memakai istilah reklame rokok berarti sama saja menjual kematian.
Seruan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, ternyata memiliki dua substansi penting.
Dua unsur inilah yang disoroti oleh seruan gubernur no. 8 tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 9 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Gubernur DKI Menyerukan Perlindungan Total Dampak Merokok
Dua Substansi Seruan Gubernur
Substansi ini adalah mencakup yang pertama untuk memastikan bahwa tidak ada lagi yang merokok di dalam gedung.
Saat ini, sudah ada adab atau anggapan yang baik terkait bahwa orang yang merokok di dalam gedung dianggap tidak beradab.
Oleh sebab itu, merokoklah di luar gedung apabila ingin menjadi manusia beradab.
Apabila masih ada yang merokok di dalam gedung, tidak hanya imbauan yang harus diberikan, tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan karena aturan ada untuk ditaati.
Seperti itulah kira-kira yang disampaikan oleh Dollaris.
Substansi kedua adalah terkait reklame, baik yang berada di luar ruangan maupun di dalam ruangan.
Baca Juga: Anak Petani Tembakau Indonesia Kampanyekan Gerakan Berhenti Merokok
Deklarasikan Kampung Bebas Rokok di Matraman
Seruan Gubernur DKI Jakarta terkait Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok memiliki tiga poin yang disampaikan.
Pertama, memasang tanda dilarang merokok dan memastikan tidak ada yang merokok di Kawasan Dilarang Merokok.
Kedua, tidak menyediakan asbak di dalam Kawasan Dilarang Merokok (di dalam gedung)
Ketiga, tidak memasang reklame rokok di luar ruangan maupun di dalam ruangan termasuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan.
Dari seruan ini, Dollaris memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DKI Jakarta atas komitmen, keberanian, konsistensi untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok.
Selain itu, salah satu upaya lainnya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah mendeklarasikan kampung bebas rokok yang berada di Matraman. Seperti diketahui, rokok berdampak buruk terhadap pribadi dan masyarakat.
Permasalahan tersebut juga menjadi fokus pemerintah. Apabila ada warga yang sakit, pemerintah harus menyiapkan sarana-sarana kesehatan, pengobatan, dan sebagainya. [Cms]