• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gubernur DKI Serukan Perlindungan Total Dampak Merokok

Juni 17, 2021
in Berita
Gubernur DKI Menyerukan Perlindungan Total Dampak Merokok

Gubernur DKI Menyerukan Perlindungan Total Dampak Merokok Foto : Pixabay

83
SHARES
639
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Gubernur DKI Jakarta baru saja menandatangani Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 pada tanggal 9 Juni 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok dan sekaligus penurunan risiko penyebaran Covid-19, yang ditujukan kepada seluruh pengelola gedung untuk segera melakukan hal- hal sebagai berikut:

1. Memasang tanda dilarang merokok dan memastikan tidak ada yang merokok di Kawasan Dilarang Merokok

2. Tidak menyediakan asbak di dalam Kawasan Dilarang Merokok (di dalam gedung)

3. Tidak memasang reklame rokok di luar ruangan maupun di dalam ruangan termasuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan

Apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DKI Jakarta atas komitmen, keberanian, konsistensi untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok.

Secara khusus, upaya ini untuk mengatasi tingginya jumlah perokok anak dan remaja usia 10-19 tahun yang setiap tahun bertambah, bahkan dalam 5 tahun terakhir terjadi peningkatan yang sangat signifikan!

Data dari Kementerian Kesehatan (Riset Dasar Kesehatan) menunjukkan jumlah perokok usia 10-19 tahun pada tahun 2015 adalah 7,2% dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 9,1%.

Alih-alih menurunkan angka tersebut pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi yang menargetkan 5,4%, jumlah perokok anak dan remaja malah semakin naik.

Indonesia menghadapi epidemi tembakau! Tanpa kita sadari bahaya ini mengancam keberlanjutan anak-anak kita, generasi bangsa kita.

Lantas, apa yang harus dilakukan? Diperlukan solusi lintas sektor, mulai dari penerapan Kawasan Dilarang Merokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok sebesar 90%, dan larangan iklan dan promosi rokok.

Kemudian, (larangan iklan dan promosi rokok) adalah strategi yang sangat efektif.

Data penelitian Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) pada tahun 2018 menyebutkan: 5 jenis media (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja.

Lebih lanjut, anak dan remaja yang terpapar reklame rokok melalui poster, radio, billboard, dan internet memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak.

Baca Juga : Anak Petani Tembakau Indonesia Kampanyekan Gerakan Berhenti Merokok

Sebanyak 74,2% anak dan remaja terpapar plang toko yang menjual rokok.

Dengan tidak memasang reklame rokok di dalam dan di luar ruang termasuk memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, ini berarti kita semua memberikan kontribusi terhadap pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula!

“Pelarangan iklan rokok ini adalah solusi yang paling efektif dan murah, tidak memerlukan biaya negara yang besar”, ujar Dollaris Riauaty Suhadi, Koordinator Smoke Free Jakarta.

Lebih lanjut Dollaris melanjutkan, “Hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja.

Masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta”.

Diharapkan seluruh masyarakat bersama-sama melaksanakan Seruan Gubernur DKI Jakarta ini SEGERA! Peraturan perundangan tentang pengendalian dampak merokok di DKI Jakarta telah tersedia.

Baca Juga : Berhenti Merokok, Mungkinkah?

Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta, Bapak Drs. H. Zaenal, M.Si. mengatakan, “Upaya melindungi masyarakat dari bahaya merokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada Kawasan Dilarang Merokok”.[Wmh]

Tags: Gubernur DKI Menyerukan Perlindungan Total Dampak Merokok
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Laminating Menggunakan Setrika

Next Post

Sejarah dan Keutamaan Masjid Al-Aqsha dan Al-Quds

Next Post
Sejarah dan Keutamaan Masjid Al-Aqsha dan Al-Quds

Sejarah dan Keutamaan Masjid Al-Aqsha dan Al-Quds

Aneka Resep Roti John Kekinian untuk Sarapan Pagi

Aneka Resep Roti John Kekinian untuk Sarapan Pagi

Mengenal Komunitas Polyglot Indonesia, Tempat Belajar Bahasa Asing

Mengenal Komunitas Polyglot Indonesia, Tempat Belajar Bahasa Asing

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7343 shares
    Share 2937 Tweet 1836
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2981 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Kenali Fenomena Epsilon Perseids yang Akan Terjadi pada 9 September 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5049 shares
    Share 2020 Tweet 1262
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Ratusan Sineas Menolak Kerja Sama Perfilman dengan Israel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga