• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS jadi Berbasis Kompetensi

19/11/2025
in Healthy
Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS jadi Berbasis Kompetensi

Foto: Pinterest

71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Kesehatan akan mengubah sistem rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan dari yang sebelumnya berjenjang menjadi berbasis kompetensi.

Dengan sistem baru ini, pasien akan dirujuk langsung ke rumah sakit sesuai kebutuhan medisnya tanpa harus melewati tahapan rumah sakit dari kelas bawah ke atas.

Langkah ini bertujuan agar pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan tepat sasaran sesuai tingkat keparahan penyakit.

Baca juga: Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?

Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS jadi Berbasis Kompetensi

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan perubahan sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi rujukan berbasis kompetensi akan diberlakukan mulai tahun 2026.

“Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dikutip dari berbagai sumber.

Saat ini, kata dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait dengan rujukan berbasis kompetensi tersebut.

Sebelumnya Menkes mengatakan sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ia mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat. Para pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.

Dengan sistem berbasis kompetensi, Menkes Budi menjelaskan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.

“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat, di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesis awalnya,” kata Menkes Budi. [Din]

Tags: Berbasis KompetensiKemenkesSistem Rujukan BPJS
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Surplus Air, Berkah Atau Musibah

Next Post

Lakukan 4 Tips Ini untuk Mengatasi Warna Kulit tidak Merata

Next Post
Lakukan 4 Tips Ini untuk Mengatasi Warna Kulit tidak Merata

Lakukan 4 Tips Ini untuk Mengatasi Warna Kulit tidak Merata

Satu Slice Pizza dan Sebuah Kenangan

Satu Slice Pizza dan Sebuah Kenangan

Siswa SD Bianglala Bandung Unjuk Kreativitas Lewat Proyek Pembuatan Jembatan dari Kayu Balsa

Siswa SD Bianglala Bandung Unjuk Kreativitas Lewat Proyek Pembuatan Jembatan dari Kayu Balsa

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8145 shares
    Share 3258 Tweet 2036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11231 shares
    Share 4492 Tweet 2808
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Pendapat Para Ahli tentang Hukum Membaca Al-Qur’an di Kuburan

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4180 shares
    Share 1672 Tweet 1045
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga