• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Inilah Alasan Pemerintah Percepat Vaksinasi untuk Anak

Juli 2, 2021
in Healthy
Guru Wajib Vaksin Tapi Murid Tidak

Guru Wajib Vaksin Tapi Murid Tidak (foto: pixabay)

71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan mempercepat vaksinasi untuk anak. Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, Kamis (1/7/2021).

Tercatat sejumlah lebih dari 600 anak usia 0 hingga 18 tahun meninggal dunia akibat COVID-19, sebanyak 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka ‘case fatality rate’ pada kelompok usia tersebut berkisar 0,18 persen.

Memasuki bulan Juli 2021, Kemenkes memulai vaksinasi tahap tiga yang ditujukan bagi masyarakat kelompok rentan, yaitu usia anak hingga lansia.

Baca Juga: Hal yang Diperbolehkan dan Tidak dalam Vaksinasi

Inilah Alasan Pemerintah Percepat Vaksinasi untuk Anak

Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pemerintah fokus pada percepatan vaksinasi yang menyasar kelompok usia 12 hingga 17 tahun, mulai 18 tahun ke atas hingga lansia.

Instruksi tersebut, kata Siti Nadia, disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melalui surat edaran bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (30/6).

Dalam surat tersebut disampaikan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia hingga Selasa (29/6) pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, yaitu 10,6 persen atau setara lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

Surat tersebut juga melaporkan, hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, di mana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Tercatat sejumlah lebih dari 600 anak usia 0 hingga 18 tahun meninggal dunia akibat COVID-19, sebanyak 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka ‘case fatality rate’ pada kelompok usia tersebut berkisar 0,18 persen.

Baca Juga: Vaksin dalam Kegamangan

Vaksinasi, Upaya Penanggulangan Pandemi Covid

Siti Nadia mengatakan vaksinasi merupakan bagian penting dalam rangkaian upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

“Indonesia telah melaksanakan vaksinasi tahap pertama bagi SDM kesehatan dan tahap dua bagi kelompok lanjut usia dan petugas pelayanan publik,” katanya, dikutip dari Antara.

Sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, kata Siti Nadia, sejumlah lebih dari 28 juta orang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan lebih dari 13 juta orang telah mendapat dua dosis lengkap.

“Pada Juli 2021, dimulai vaksinasi tahap tiga bagi masyarakat kelompok rentan dan masyarakat lainnya,” katanya.

Seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota juga diinstruksikan agar menyampaikan program percepatan vaksinasi kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19.

“Upaya yang dilakukan di antaranya melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap tiga bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah daerah diinstruksikan memulai pendataan vaksinasi bagi kelompok usia 12 hingga 17 tahun berkoordinasi dengan dinas pendidikan maupun instansi terkait di daerah.

Kemenkes juga meminta pemda melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap satu dan dua yang belum mendapatkan dua dosis vaksinasi.[ind]

Tags: Inilah Alasan Pemerintah Percepat Vaksinasi untuk Anak
Previous Post

Kisah Ali bin Abi Thalib Berjalan di Belakang Lansia Nasrani

Next Post

Efek Samping Mukbang yang Jarang Diketahui

Next Post
Efek Samping Mukbang yang Jarang Diketahui

Efek Samping Mukbang yang Jarang Diketahui

anak semua orang

Anak, Semua Orang Sayang Anak (Bag. 2)

5 Tanda Foundation Tidak Cocok di Kulit Kamu

5 Tanda Foundation Tidak Cocok di Kulit Kamu

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga