• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Hanya Hasil Swab dari 742 Lab yang Diakui sebagai Syarat Penerbangan

Juli 7, 2021
in Healthy
Hanya Hasil Swab dari 742 Lab yang Diakui sebagai Syarat Penerbangan

Hanya Hasil PCR/Antigen dari 742 Lab yang Bisa jadi Syarat Perjalanan Penerbangan (Foto: Pexels/Pixabay)

77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam rangka mengintegrasikan data kesehatan dengan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan hasil tes PCR/Antigen harus berasal dari 742 Lab yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan dan datanya sudah ada dalam NAR.

Para calon penumpang harus memiliki hasil tes dari salah satu lab tersebut, sehingga dapat dipastikan hanya penumpang sehat yang bisa naik pesawat.

Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat Hingga 500.000 dari Traveloka, Ini Syarat dan Caranya

Mencegah Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 sebagai Syarat Perjalanan

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah pemalsuan hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.

Hal ini untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Dilansir laman resmi kemenkes.go id, Mulai Ahad, (4/7/2021), Kemenkes membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in, sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan mekanisme di atas bisa memastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record (NAR)

“Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujar Budi.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Larangan Perjalanan di 11 Negara

Hasil Test Lab lain Tidak Berlaku Per 12 Juli 2021

Proses check-in dengan aplikasi PeduliLindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021.

Di luar dari 742 lab di atas, maka lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk syarat perjalanan penerbangan.

Mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini nantinya akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di airlines maupun secara online dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.

Calon penumpang pesawat diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan agar semua datanya bisa terafilisiasi dengan sistem, sehingga memudahkan dalam melakukan perjalanan. [Cms]

Tags: Hanya Hasil Swab dari 742 Lab yang Diakui sebagai Syarat Penerbangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UMKM Bisa Maksimalkan Promosi Lewat Vtube 3.0.

Next Post

Ecommerce ini Jaga Harga Jual Oksigen Demi Bantu Masyarakat Hadapi COVID-19

Next Post
Ecommerce ini Jaga Harga Jual Oksigen Demi Bantu Masyarakat Hadapi COVID-19

Ecommerce ini Jaga Harga Jual Oksigen Demi Bantu Masyarakat Hadapi COVID-19

Mengenal Masker LED seharga Rp28 juta

Mengenal Masker LED Seharga Rp28 juta

Beasiswa Kuliah S1 di Malaysia dari BAZNAS

Beasiswa Kuliah S1 di Malaysia dari BAZNAS

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7622 shares
    Share 3049 Tweet 1906
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Inginkah Masuk Surga?

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5129 shares
    Share 2052 Tweet 1282
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga