• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Hanya Hasil Swab dari 742 Lab yang Diakui sebagai Syarat Penerbangan

Juli 7, 2021
in Healthy
Hanya Hasil Swab dari 742 Lab yang Diakui sebagai Syarat Penerbangan

Hanya Hasil PCR/Antigen dari 742 Lab yang Bisa jadi Syarat Perjalanan Penerbangan (Foto: Pexels/Pixabay)

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam rangka mengintegrasikan data kesehatan dengan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan hasil tes PCR/Antigen harus berasal dari 742 Lab yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan dan datanya sudah ada dalam NAR.

Para calon penumpang harus memiliki hasil tes dari salah satu lab tersebut, sehingga dapat dipastikan hanya penumpang sehat yang bisa naik pesawat.

Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat Hingga 500.000 dari Traveloka, Ini Syarat dan Caranya

Mencegah Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 sebagai Syarat Perjalanan

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah pemalsuan hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.

Hal ini untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Dilansir laman resmi kemenkes.go id, Mulai Ahad, (4/7/2021), Kemenkes membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in, sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan mekanisme di atas bisa memastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record (NAR)

“Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujar Budi.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Larangan Perjalanan di 11 Negara

Hasil Test Lab lain Tidak Berlaku Per 12 Juli 2021

Proses check-in dengan aplikasi PeduliLindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021.

Di luar dari 742 lab di atas, maka lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk syarat perjalanan penerbangan.

Mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini nantinya akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di airlines maupun secara online dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.

Calon penumpang pesawat diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan agar semua datanya bisa terafilisiasi dengan sistem, sehingga memudahkan dalam melakukan perjalanan. [Cms]

Tags: Hanya Hasil Swab dari 742 Lab yang Diakui sebagai Syarat Penerbangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UMKM Bisa Maksimalkan Promosi Lewat Vtube 3.0.

Next Post

Ecommerce ini Jaga Harga Jual Oksigen Demi Bantu Masyarakat Hadapi COVID-19

Next Post
Ecommerce ini Jaga Harga Jual Oksigen Demi Bantu Masyarakat Hadapi COVID-19

Ecommerce ini Jaga Harga Jual Oksigen Demi Bantu Masyarakat Hadapi COVID-19

Mengenal Masker LED seharga Rp28 juta

Mengenal Masker LED Seharga Rp28 juta

Beasiswa Kuliah S1 di Malaysia dari BAZNAS

Beasiswa Kuliah S1 di Malaysia dari BAZNAS

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5077 shares
    Share 2031 Tweet 1269
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7547 shares
    Share 3019 Tweet 1887
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1515 shares
    Share 606 Tweet 379
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5122 shares
    Share 2049 Tweet 1281
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3138 shares
    Share 1255 Tweet 785
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Deret Kegiatan Halal Kulture Oktober 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • KPIPA Luncurkan Perempuan Seni Indonesia untuk Palestina

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga