• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 27 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Waktu Tunggu Antrian Haji Kian Lama

19/05/2022
in Fokus
Waktu Tunggu Antrian Haji Kian Lama

Ilustrasi, foto: Yahoo

85
SHARES
652
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

IBADAH haji merupakan ibadah yang lain dari yang lain. Selain butuh biaya besar, pergiliran menuju Mekah pun tergolong lama.

Anda sudah sangat bertekad untuk berangkat haji? Alhamdulillah, tekad itu sudah sangat bagus dalam syariat Islam.

Namun, jika Anda mendaftar sekarang, Anda tidak bisa berangkat tahun ini atau tahun depan. Tapi harus menunggu beberapa tahun.

Berapa lama harus menunggu? Tentang lama waktu menunggu ini bergantung pada kuota dan pendaftar di masing-masing daerah.

Ada daerah yang lama waktu tunggunya dua puluhan tahun. Dan ada pula yang sampai tiga puluhan tahun.

Kemenag sudah merilis daftar daerah dengan waktu tunggu keberangkatannya masing-masing. Antara lain, Aceh 31 tahun, Sumut 20 tahun, Sumbar 23 tahun, Riau 24 tahun, Jambi 30 tahun, Sumsel 22 tahun, DKI Jakarta 26 tahun, Jabar 21 tahun, Jateng 29 tahun, Jatim 32 tahun, dan lainnya.

Dari data itu, waktu tunggu sudah di atas dua puluh tahunan. Misalnya, jika Anda warga DKI yang mendaftar haji tahun ini, maka Anda baru bisa berangkat pada tahun 2048 atau 26 tahun kemudian.

Masya Allah, lama nian. Coba hubungkan dengan usia Anda saat mendaftar haji. Jika usia saat ini 40 tahun, dan jika Anda berasal dari Jatim; maka Anda baru bisa berangkat haji pada usia 72 tahun. Atau, 32 tahun kemudian.

Masalahnya, keadaan fisik di usia 40 saat Anda mendaftar tentu sudah sangat berbeda di saat Anda akan berangkat haji, yaitu di usia 72 tahun.

Lebih repot lagi jika ada pembatasan usia maksimal. Seperti disampaikan Kemenag, Arab Saudi mensyaratkan usia calon haji maksimal 65 tahun.

Namun, belum jelas apakah syarat usia maksimal itu bersifat permanen atau untuk tahun ini saja. Hal tersebut karena saat ini masih dalam masa pandemi yang cukup rawan untuk keadaan fisik di usia lanjut.

Pola antrian ini kemungkinan besar akan selalu menambah waktu tunggu dari tahun ke tahun. Hal ini karena pendaftar selalu bertambah sementara kuota tetap.

Jadi, tidak bisa dipatok bahwa DKI misalnya akan selalu 26 tahun waktu tunggunya. Pada tahun-tahun yang akan datang, kemungkinan besar akan bertambah.

Dari pola antrian ini pula bisa disimpulkan bahwa usia efektif untuk mendaftar haji berkisar dua puluh hingga tiga puluhan tahun. Karena jika tiba waktunya berangkat, usia masih di bawah 65 tahun.

Lalu, bagaimana dengan yang usianya saat ini sudah di atas 50 tahun? Ya mau gimana lagi, satu-satunya cara adalah dengan berdoa kepada Allah agar diberikan cara khusus untuk bisa berangkat haji.

Bukankah haji itu panggilan Allah? Nah, jika memang kita sudah dapat panggilan khusus, atau sudah Allah takdirkan berangkat, insya Allah akan berangkat juga.

Kalau pun tidak bisa berangkat juga karena alasan fisik dan lainnya, insya Allah sudah “terbayarkan” dengan niat dan tekad untuk bisa berangkat haji. [Mh]

 

Tags: Haji Setelah Tertunda Pandemi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Changemakers Nusantara Day, Pertemuan Akbar Ribuan Pembawa Perubahan Tanah Air

Next Post

Bentuk Tauhid yang Harus Ditanamkan kepada Anak

Next Post
Bentuk Tauhid yang Harus Ditanamkan kepada Anak

Bentuk Tauhid yang Harus Ditanamkan kepada Anak

Masalah Krusial

Masalah Krusial yang Tidak Boleh Diabaikan

Resensi Buku Mecca I am Coming, Kisah Naik Haji yang Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan

Resensi Buku Mecca I am Coming, Kisah Naik Haji yang Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan

  • Empat Wanita Teladan Penghulu Surga

    Ada Surga di Balik Derita, Kisah Wanita Penderita Epilepsi yang Dijamin Masuk Surga

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3426 shares
    Share 1370 Tweet 857
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4088 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6701 shares
    Share 2680 Tweet 1675
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7891 shares
    Share 3156 Tweet 1973
  • Lebih dari 1.600 Warga Masih Mengungsi akibat Banjir di Sejumlah Wilayah Jakarta

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5256 shares
    Share 2102 Tweet 1314
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga