• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Prank dan Sisi Lain dari Candaan

24/08/2022
in Fokus
Prank dan Sisi Lain dari Candaan

Ilustrasi, foto: plentifun.com

86
SHARES
665
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRANK bisa disebut sebagai candaan. Tapi, tidak semua prank hanya sekadar candaan biasa. Ada juga yang berdampak negatif.

Istilah prank mungkin dikenal masyarakat kita pada tahun 90-an. Sejumlah media televisi saat itu mengenalkan model candaan prank sebagai tayangan hiburan.

Bentuknya macam-macam. Tapi polanya hampir sama. Yaitu, ‘mengerjai’ atau membuat kelucuan dari korban yang bereaksi bingung, takut, malu, dan tak berdaya.

Dan ternyata, sambutan publik begitu antusias. Tayangan lucu-lucuan ini begitu diminati.

Kini, olahan konten yang bernuansa prank berkembang di media youtube. Begitu banyak chanel yang berisikan model candaan ini.

Tapi, isinya tetap sama. Yaitu, mencari kelucuan dari reaksi korban prank yang bingung, takut, malu, dan tak berdaya itu.

Prank sebenarnya Sudah Akrab di Semua Masyarakat

Jauh sebelum orang mengenal istilah prank, sebenarnya masyarakat bawah sudah biasa ‘mengamalkan’ candaan dalam bentuk prank.

Contoh, ada seorang bapak yang masuk rumah dengan mengucapkan salam dengan bentuk prank. Misalnya, dengan suara wanita.

Sang ibu pun keluar terburu-buru karena dikiranya ada tamu. Tapi setelah diketahui kalau suara itu milik bapak, sang ibu pun sedikit kesal. Anehnya, sang bapak dan anak-anak yang kebetulan menyaksikan tertawa.

Ada lagi seorang kakak yang memanggil adiknya dengan menunjukkan kepalan tangan seolah berisi uang.

“Dik ini buat kamu. Jangan bilang siapa-siapa,” ucap sang kakak.

Sang adik pun begitu antusias. Tapi setelah kepalan terbuka, ternyata hanya candaan alias tidak ada uangnya.

Sang kakak atau orang yang kebetulan ada di sekitarnya tertawa, sementara sang adik manyun atau kesal.

Masih banyak variasi candaan yang akrab di masyarakat dengan nuansa prank. Tapi, porsi candaannya jauh lebih besar daripada ingin ‘mengerjainya’. Meski kesal, korban pun biasanya ikut tertawa.

Prank Dilihat dari Sisi Akhlak Islam

Dari sisi teknis, prank memang berbeda dengan guyonan atau candaan umumnya. Candaan pada umumnya membuat semua orang tertawa atau terhibur, tanpa kecuali.

Sementara, prank menjadikan semua orang tertawa dan terhibur, kecuali si korban. Semakin korban kesal, bingung, malu, atau takut; semakin tertawaan dan hiburan menjadi-jadi.

Di sinilah perbedaan utamanya. Dalam candaan, semuanya terhibur. Tapi dalam prank, ada yang terhibur, tapi ada yang dikorbankan.

Tentang yang dikorbankan inilah boleh jadi memiliki komplikasi dari sisi akhlak Islam. Bolehkah? Atau, patutkah?

Belum lagi dari sisi dampak psikologis si korban. Bayangkan jika yang menjadi korban adalah anak-anak. Tentu akan ada dampak dari sisi pengalaman mentalnya. Walaupun sekali lagi, hanya sekadar candaan.

Jadi, sepertinya kita harus belajar lagi tentang candaan jenis prank ini. Apakah memang hanya bernilai hiburan saja. Atau, ada dampaknya dari sisi lain, misalnya akhlak Islam tadi. [Mh]

 

Tags: Prank dan Plus Minusnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jadwal Acara Muslim Life Fest 2022, Pameran Muslim Terbesar di Indonesia

Next Post

Bertaubatlah setiap Pagi dan Sore

Next Post
Bertaubatlah setiap Pagi dan Sore

Bertaubatlah setiap Pagi dan Sore

Cara Meredam Emosi

Cara Meredam Emosi

BAZNAS Gelar Rakornas 2022 untuk Evaluasi dan Penguatan Tata Kelola

BAZNAS Gelar Rakornas 2022 untuk Evaluasi dan Penguatan Tata Kelola

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1866 shares
    Share 746 Tweet 467
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3551 shares
    Share 1420 Tweet 888
  • RA Kartini dan Ustazah Yoyoh Yusroh Rahimahullah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8046 shares
    Share 3218 Tweet 2012
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2164 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Bekasi Sharia Festival 2026 Kembali Digelar, Dorong UMKM dan Kolaborasi Komunitas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1934 shares
    Share 774 Tweet 484
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4165 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2108 shares
    Share 843 Tweet 527
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga