ChanelMuslim.com – Ada 10 poin penting yang disampaikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengenai pandangan terkait tatap muka sekolah. Pandangan ini telah dipublikasikan IDAI di laman websitenya pada Agustus 2021, lalu.
Berikut ini 10 poin pandangan IDAI yang bisa menjadi acuan agar proses pembelajaran tatap muka di sekolah berjalan aman.
1. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
2. Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin Covid-19 adalah harus sudah divaksinasi. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.
3. Keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:
- a. Kasus aktif (angka positivitas Covid-19 <8%).
- b. Angka kematian.
- c. Cakupan imunisasi Covid-19 pada anak >80%.
- d. Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2.
- e. Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.
- f. Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan.
4. Keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Sekolah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas Kesehatan dan dinas pendidikan memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.
Baca juga: Tips Aman Pembelajaran Tatap Muka untuk Anak
5. Orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya.
6. Sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua.
7. Orangtua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:
- a. Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
- b. Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas), jika terdapat komorbiditas harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
- c. Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi Covid-19 dan hal yang tidak boleh dilakukan karena berisiko tertular/menularkan Covid-19.
- d. Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
- e. Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
8. Sekolah melakukan persiapan pembukaan sekolah sesuai panduan yang telah dikeluarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia dalam rekomendasi pembukaan sekolah sebelumnya (rekomendasi terlampir) seperti mempertimbangkan.
- a. Kapasitas kelas.
- b. Sirkulasi udara.
- c. Durasi belajar.
- d. Ketersediaan fasilitas (contoh: alat pemeriksaan suhu tubuh, ruang untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya).
- e. Kelengkapan vaksinasi Covid-19 pada guru dan petugas sekolah.
- f. Mempertimbangkan untuk mendahulukan bersekolah tatap muka pada murid yang telah mendapat vaksinasi Covid-19.
- g. Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
9. Diperlukan kejujuran bagi guru, perangkat sekolah, orangtua siswa mengenai kondisi kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila terinfeksi Covid-19.
10. Pemerintah setempat maupun sekolah harus transparan untuk menampilkan data khusus kasus Covid-19 pada anak. Data ini hendaknya difasilitasi melalui dashboard di data nasional Covid-19, masing-masing daerah dan tingkat terkecil di sekolah.
[Wnd]