• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fashion

Tanggapan Desainer Ethnicia tentang Lipaq Saqbe untuk Seragam Dinas

15/09/2021
in Fashion
Tanggapan Desainer Ethnicia tentang Lipaq Saqbe untuk Seragam Dinas

Tanggapan Desainer Ethnicia tentang Lipaq Saqbe untuk Seragam Dinas (foto: IG @ethniciaindonesi)

83
SHARES
642
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Desainer Ethnicia Tuti Akbar mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya dalam mempromosikan kain tenun lokal.

Lipaq Saqbe, kain tenun khas dari Polewali Mandar akan digunakan dalam pakaian formal pemerintah setempat. Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Ali Baal Masdar mendukung dan memajukan usaha sarung tenun Sulbar dengan menjadikan sebagai pakaian untuk kegiatan formal pemerintah.

Terkait hal tersebut, desainer Ethnicia Tuti Akbar mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya dalam mempromosikan kain tenun lokal.

“Saya pikir, dengan adanya pemimpin daerah yang gencar mendukung UKM dan UMKM dan memakai kain lokal itu sangat baik dan bisa menjadi stimulan bagi UMKM agar lebih giat lagi berproduksi,” ujar Tuti, sapaan akrabnya kepada ChanelMuslim.com, Rabu (15/9).

Pemerintah daerah, menurut Tuti, memiliki kewenangan dan sangat tepat untuk mempromosikan produk daerah.

“Kalau bukan pemda yang mendukung, siapa lagi? Misalnya, di Jateng, Gubernurnya aktif dalam mempromosikan kain tenun lokal, di Yogyakarta dan Jakarta juga demikian,” tambahnya.

Tuti berharap, setelah kepala daerah membantu mempromosikan produk kain tenun lokal, masyarakat setempat akan terpacu untuk memasarkan dan juga mengenakan produk lokal.

“Harapannya, bisnis UMKM pun tetap berjalan jika banyak warga yang menggunakan produknya,” jelas pecinta wastra Nusantara itu.

Baca Juga: Tuti Akbar Eksplorasi Mode Etnik Muslim dari Kain Tenun lewat Brand Ethnicia

Tanggapan Desainer Ethnicia tentang Lipaq Saqbe untuk Seragam Dinas

Ia sangat setuju jika para kepala daerah mempunyai program untuk menggiatkan kembali kain daerah sehingga lebih membumi dan dikenal, khususnya oleh masyarakat di kota tersebut.

Terkait Lipaq Saqbe, Tuti mengaku belum mengeksplorasi kain tenun asal Mandar tersebut. Namun, ia menggunakan kain tenun asal Sengkang.

“Kain yang berasal dari Mandar belum pernah saya eksplorasi, tapi untuk Sengkang yang berasal dari Kabupaten Wajo sudah pernah saya aplikasikan,” ungkapnya.

Tuti menjelaskan, lipaq saqbe berasal dari bahasa Bugis, lipaq berarti sarung, dan saqbe bermakna sutra. Di Sulawesi, ada dua kain tenun yang populer, yaitu yang berasal dari Mandar dan Sengkang.

Menurut Tuti, kain tenun dari Sengkang lebih dikenal di kalangan desainer karena banyak ditemukan di toko kerajinan maupun toko kain tradisional.

“Sementara, untuk lipaq saqbe dari Mandar belum banyak ditemukan. Mungkin para pengrajin bisa lebih giat lagi untuk menawarkan atau mengenalkan ke masyarakat,” katanya.

Kain sutra dari Bugis ini, menurut Tuti, merupakan kain sutra yang baik. Banyak pengrajin di Yogyakarta yang biasa mengambil bahan dasar dari Makassar tersebut.[ind]

 

Tags: Tanggapan Desainer Ethnicia tentang Lipaq Saqbe untuk Seragam Dinas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fi, Anakku Sekolah di JISc (Bag. 2)

Next Post

Beasiswa Cendekia Ma’had ‘Aly untuk Mahasiswa Semester 5 dan Beasiswa untuk Santri

Next Post
Beasiswa Cendekia Ma’had ‘Aly untuk Mahasiswa Semester 5 dan Beasiswa untuk Santri

Beasiswa Cendekia Ma'had 'Aly untuk Mahasiswa Semester 5 dan Beasiswa untuk Santri

Bioskop kembali Dibuka, ini Aturannya

Bioskop kembali Dibuka, ini Aturannya

memahami perbedaan

Memahami Perbedaan untuk Keharmonisan

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4462 shares
    Share 1785 Tweet 1116
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11164 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7978 shares
    Share 3191 Tweet 1995
  • Forum Muslimah Indonesia (FORMASI) dan Organisasi Kepalestinaan Bantu Aceh Tamiang Bangkit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga