ChanelMuslim.com – Wakaf uang bisa menjadi solusi atau sumber untuk pengembangan dana abadi di filantropi dan nirlaba.
Hal ini bisa menjadi terobosan dalam mengatasi masalah penggalangan dana abadi yang identik dengan sumbangan dalam jumlah besar atau dalam bentuk aset.
Baca Juga: Bolehkan Wakaf Uang?
Membangun Kemandirian Lembaga dan Mengatasi Ketergantungan
Selain itu, seperti yang dilansir dari siaran pers, dijelaskan bahwa wakaf ini juga bisa membangun kemandirian lembaga dan mengatasi ketergantungan hibah dari lembaga donor.
Hal tersebut disampaikan oleh Rizal Algamar, selaku Ketua Badan Pengurus Filantropi Indonesia.
Ia menyampaikannya dalam acara Philanthropy Learning Forum dengan tema “Wakaf Uang Sebagai Sumber Pendanaan Program dan Dana Abadi Organisasi Filantropi/Nirlaba”
Acara tersebut dilaksanakan di Jakarta pada Jumat (30/4/2021).
Rizal mengatakan bahwa inovasi dalam pengembangan strategi pendanaan sangat diperlukan oleh organisasi filantropi/nirlaba.
Hal itu akan membuat mereka membangun kemandirian lembaga dengan mengoptimalkan potensi filantropi yang sangat besar di indonesia.
“Salah satu opsi yang bisa dikembangkan adalah membangun dana abadi atau endowment fund,” kata Rizal.
Kemudian, Rizal juga mengatakan bahwa pengembangan dana abadi selama ini dilakukan melalui penggalangan sumbangan dalam jumlah besar.
Namun, strategi ini tidak mudah diterapkan karena hanya kelompok-kelompok tertentu yang bisa memberikan donasi dalam jumlah besar atau mewakafkan aset yang dimilikinya.
“Karena itu, wakaf uang bisa jadi terobosan dalam pengembangan dana abadi sekaligus sumber pendanaan program organisasi.
Wakaf uang dapat menjadi instrumen pelengkap penghimpunan dana sosial selain donasi (sedekah), infaq, hibah, dan dana sosial perusahaan yang sudah berjalan selama ini,” tambahnya.
Baca Juga: Menyiapkan Bekal Sendiri untuk Akhirat dengan Wakaf Uang
Potensi Wakaf Uang di Indonesia Mencapai Rp188 Triliun per Tahun
Kemudian, Roy Renwarin, CWP CWSTM, selaku Managing Director Biro Konsultan & Perencanaan Wakaf Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia mengungkapkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia nilainya mencapai Rp188 triliun per tahun.
Potensi ini dapat menjadi dana abadi bagi program-program sosial yang dijalankan oleh lembaga filantropi atau organisasi sosial.
Oleh sebab itu, inovasi dalam penggalang wakaf uang harus banyak dikembangkan, khususnya melalui pemanfaatan platform digital.
Akan tetapi, masih banyak, pegiat organisasi filantropi/nirlaba maupun masyarakat yang masih belum mengetahui hal ini.
Bank Indonesia yang melihat permasalahan itu pun berkolaborasi dengan banyak pihak untuk melaksanakan berbagai program.
Hal tersebut dilakukan demi mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat di dalam berwakaf, khususnya wakaf uang.
Peningkatan literasi tentang wakaf uang ini diharapkan bisa memobilisasi, mengelola, dan
mendayagunakan wakaf uang yang potensinya sangat besar di Indonesia.
Upaya ini juga diharapkan bisa memperluas cakupan pemanfaatan dan pendayagunaan wakaf uang agar tidak didayagunakan sebatas untuk tujuan ibadah.
Akan tetapi, diharapkan juga untuk digunakan dalam tujuan sosial ekonomi yang memiliki dampak signifikan pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat. [Ind/Camus]