ChanelMuslim.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki beberapa strategi untuk tingkatkan produktivitas tenaga kerja. Strategi ini diperlukan untuk memperbaiki kondisi pasar kerja.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja & Buruh dari Kemnaker
Strategi Kemnaker Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja
Dikutip dari kemnaker.go.id, Sekretaris Jenderal, Anwar Sanusi mengatakan bahwa strategi pertama yang dilakukan Kemnaker yaitu membuat gerakan nasional peningkatan produktivitas dan daya saing.
Dalam gerakan tersebut, Kemnaker melakukan reformasi pelatihan vokasi; transformasi BLK; digitalisasi layanan peningkatan produktivitas; kolaborasi stakeholder; dan membangun kampung produktif dan pesantren pekerja produktif.
Strategi kedua, yaitu transformasi perluasan kesempatan kerja. Kemnaker mendorong keterbukaan dan pasar kerja digital guna terjadi link and match ketenagakerjaan, kewirausahaan melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), padat karya, pengembangan talenta muda, dan perluasan kesempatan kerja luar negeri.
Strategi ketiga yang bisa dilakukan adalah mendorong reformasi pengawasan ketenagakerjaan untuk perlindungan tenaga kerja. Strategi ini dilakukan melalui gerakan promosi K3 nasional; penguatan pengawasan dan penegakan hukum norma K3; penguatan sistem pelaporan dan manajemen informasi K3 nasional; koordinasi, sinergi, dan kolaborasi K3; penyesuaian penerapan K3 di perusahaan pada masa Pandemi Covid-19; dan memperkuat WLKP.
Anwar mengatakan bahwa pekerja tidak hanya mendapat kenyamana dalam perihal penghasilan, tapi juga lingkungan.
“Jadi, dalam hal ini pada intinya kita yang namanya orang bekerja ini bukan hanya mereka cukup nyaman terkait dengan penghasilan, tapi lingkungan pekerja pun juga harus kita pastikan memenuhi kaidah keselamatan dan kesehatan kerja,” ucapnya.
Strategi Kemnaker yang terakhir adalah visi baru hubungan industri. Dalam strategi ini, Kemnaker akan mendorong impelementasi upah berbasis produktivitas di perusahaan; dialog sosial; jaminan sosial (JHT, JKK, JKM, JP, JKP) dan perlindungan sosial (BSU); pengembangan perundingan bersama untuk produktivitas ke dalam fungsi hubungan industrial. [Cms]