• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja & Buruh dari Kemnaker

November 2, 2021
in Ekonomi
Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja & Buruh dari Kemnaker

Foto: bsu.kemnaker.go.id

79
SHARES
611
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, NPC Berikan Bantuan Sepatu kepada 41 Murid LSMMI

Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja & Buruh dari Kemnaker

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sehingga totalnya sebesar Rp1.000.000.

Syarat Mendapatkannya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Memeriksa

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Sahabat Muslim harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk. Login kedalam akun kamu.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi.

Sahabat Muslim, silakan segera lakukan pengecekan apakah Sahabat Muslim bisa mendapat bantuan subsidi tersebut. [Cms]

Tags: Bantuan subsidi upahKemnaker
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perkuat Dakwah, Laznas BMH Jatim Realisasikan 35 Rumah Qur’an

Next Post

Jawa Timur jadi Juara Umum Kompetisi Sains Madrasah 2021

Next Post
Jawa Timur jadi Juara Umum Kompetisi Sains Madrasah 2021

Jawa Timur jadi Juara Umum Kompetisi Sains Madrasah 2021

Cara Melindungi Perangkat dari Kejahatan Digital

Cara Melindungi Perangkat dari Kejahatan Digital

CDC Tetapkan Indonesia sebagai Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Rendah

CDC Tetapkan Indonesia sebagai Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Rendah

  • Berlaku Adil Kepada Anak

    Berlaku Adil Kepada Anak

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1561 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5125 shares
    Share 2050 Tweet 1281
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7610 shares
    Share 3044 Tweet 1903
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3194 shares
    Share 1278 Tweet 799
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Masih Sering Klaim Kesuksesan dari Diri Sendiri? Ingat, Segala Kebaikan Itu dari Allah

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5156 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga