• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja & Buruh dari Kemnaker

02/11/2021
in Ekonomi
Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja & Buruh dari Kemnaker

Foto: bsu.kemnaker.go.id

80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, NPC Berikan Bantuan Sepatu kepada 41 Murid LSMMI

Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja & Buruh dari Kemnaker

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sehingga totalnya sebesar Rp1.000.000.

Syarat Mendapatkannya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Memeriksa

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Sahabat Muslim harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk. Login kedalam akun kamu.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi.

Sahabat Muslim, silakan segera lakukan pengecekan apakah Sahabat Muslim bisa mendapat bantuan subsidi tersebut. [Cms]

Tags: Bantuan subsidi upahKemnaker
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perkuat Dakwah, Laznas BMH Jatim Realisasikan 35 Rumah Qur’an

Next Post

Jawa Timur jadi Juara Umum Kompetisi Sains Madrasah 2021

Next Post
Jawa Timur jadi Juara Umum Kompetisi Sains Madrasah 2021

Jawa Timur jadi Juara Umum Kompetisi Sains Madrasah 2021

Cara Melindungi Perangkat dari Kejahatan Digital

Cara Melindungi Perangkat dari Kejahatan Digital

CDC Tetapkan Indonesia sebagai Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Rendah

CDC Tetapkan Indonesia sebagai Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Rendah

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1942 shares
    Share 777 Tweet 486
  • Tidur Pada Awal Malam dan Bangun di Sepertiga Akhir

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8077 shares
    Share 3231 Tweet 2019
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11213 shares
    Share 4485 Tweet 2803
  • Tiga Janji Allah untuk Bani Israil

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3581 shares
    Share 1432 Tweet 895
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Berikut Beberapa Tempat Wisata di Sekitar Pusat Kota Semarang yang Bisa Kamu Kunjungi

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga